Berita Terkini

Ingatkan Tata Naskah Kedinasan

Sukadana, 18/9/2025. Penyegaran pemahaman dan penerapan aturan tata naskah dinas dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara, Rabu, (17/9/2025).
Upaya tersebut dilakukan jajaran KPU KKU sebagai upaya masif yang dilakukan untuk tetap mempedomani aturan Keputusan KPU Nomor 1257 tahun 2024, PKPU Nomor 2 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 yang dibuat oleh KPU RI agar terus dilakukan dan menghindari adanya kesalahan penggunaan aturan tata naskah dinas.
“Kami yakin jajaran masih faham, namun jika tidak diingatkan dan dilakukan penyegaraan tentang aturan lama ini bisa jadi diantara jajaran ASN ada yang lupa menggunakan aturan baku yang telah dibuat oleh KPU RI tersebut,” kata Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik R. Muharjanto Ari Prasojo.
Dijelaskannya, penggunaan aturan dalam berpijak saat mengambil keputusan seperti  membuat naskah dinas dan surat dinas sudah ada aturannya, bahkan jenis kertas, huruf dan fontnya.


“Kami berharap sering dilakukan penyegaran pemahaman aturan tata naskah dinas akan semakin memberi keyakinan jajaran pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara saat melaksanakan tugas,” harapnya.
Kegiatan penyegaran pemahaman aturan Keputusan KPU Nomor 1257 tahun 2024, PKPU Nomor 2 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tersebut dilakukan di aula KPU Kabupaten Kayong Utara yang diikuti seluruh jajaran.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali