Berita Terkini

Bidik Alih Media Arsip

Sukadana. (17/9/2025).  Menjaga keutuhan, kemanan dan keselamatan arsip baik fisik maupun  informasinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) tahun 2025 ini membidik satu target baru dengan sasaran digitalisasi arsip berbasis alih Media Arsip.

Hal tersebut dilakukan sebagai langklah cepat untuk menjaga kualitas dokumen berupa arsip sesuai keputusan KPU nomor 704 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Alih Media arsip di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota.

Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Dahlia, pentingnya pengalihmediaan arsip ini sisi positifnya adalah untuk menjaga dokumen agar tetap utuh,aman serta keselamatan arsip, tujuan lainnya untuk menjamin ketersediaan informasi arsip, memudahkan proses temu kendali arsip, sarana restorasi arsip yang rentan rusak secara fisik juga mempermudah pemanfaatan arsip. Lebih dari itu juga maksud dan tujuan juga bisa mempermudah akses ke Publik, termasuk mempermudah penyerahan salinan autentik naskah arsip terjaga dari pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan, dan yang tak kalah pentingnya juga Alih Media Arsip menjadi cadangan (Back up) jika arsip hilang atau rusak. Hal ini penting guna menjaga arsip sesuai dengan masa retensi arsip sebagaimana yang di syaratkan oleh peraturan, Kata Dahlia.

Lebih jauh dikatakannya, di KPU Kabupaten Kayong Utara, proses alih media arsip saat ini mulai dilakukan sebagaimana yang dimandatkan pada Keputusan Nomor 704 tahun 2025 dan akan diteruskan sebagai agenda rutin.

Beberapa langkah yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Kayong Utara yakni berbagi ilmu kepada seluruh jajaran tentang pemahaman tentang jenis dan perlakuan arsip, metode alih media arsip dan hingga proses penyimpanan hasil alih media arsip.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali