Berita Terkini

KPU KKU akan laksanakan perekrutan badan adhoc

KPU KKU, (22/9/2022) melaksanakan Sosialisasi pelaksanaan jadwal tahapan dan persyaratan perekrutan badan adhoc di Radio Kayong Utara. Disampaikan bahwa rencana KPU akan melaksanakan rekrutmen pada bulan Oktober. Di awal talk show terdapat pertanyaan tentang apa badan adhoc.

dijelaskan secara ringkas oleh Rudi Handoko sebagai narasumber, bahwa badan adhoc merupakan penamaan lain dari penyelenggara pemilu yang sifatnya tidak permanen, yang bekerja sesuai tahapan dan jadwal pemilu, dibentuk oleh KPU untuk membantu menjadi penyelenggara pemilu di tingkat  kecamatan dan desa.

"Terkait dengan proses rekrutmen ini, nanti kami setelah melakukan proses sosialisasi, kami juga akan menyampaikan informasi tentang rekrutmen, tentunya juga akan disampaikan terkait persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi oleh para anggota masyarakat yang berminat untuk ikut menjadi penyelenggara (pemilu) di tingkat kecamatan dan desa ini", lanjutnya.

Dalam talk show disampaikan persyaratan-persyaratan terkait dengan rekrutmen antara lain yakni Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen negara; berusia minimal 17 tahun; setia pada Pancasila; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun (ggp.tekmas).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 923 kali