.jpg)
Rakornas Pemutakhiran DPB Menuju DPT Pemilu 2024
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (Pemutakhiran DPB) Tahun 2022, yang dimulai sejak bulan Januari akan berakhir pada bulan September 2022. Berakhirnya Pemutakhiran DPB pada bulan September ini dikarenakan beririsan dengan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang tahapannya dimulai pada 14 Oktober Tahun 2022.
Di akhir masa Pemutakhiran DPB inilah KPU RI mengundang KPU Kabupaten/Kota Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Medan pada tanggal 22-24 September 2022. Satu agenda Rakornas di Medan yaitu mempersiapkan Data DPB untuk Bahan Pemutakhiran Data Pemililh Pemilu 2024.
Sementara sebelum dilaksanakan Rakornas Pemutakhiran DPB, Ada beberapa data pemilih yang terus disingkrongkan turunan dari KPU RI menjelang berakhirnya masa Pemutakhiran DPB, untuk mendapatkan data yang berkualitas bersih dari kegandaan, anomali, ketidaksesuaian element data, termasuk mengeluarkan data pemilih yang telah meninggal dunia di DPB.
Untuk KPU KKU cukup banyak data yang diturunkan dari KPU RI hasil dari penyandingan Data Semester pertama KPU RI hasil turunan data dari Kemendagri, disandingkan dengan Data DPB. Data tersebut terdiri dari beberapa katagori yaitu : 1) Data Padan terdiri dari dua kategori data yakni data padan sama wilayah sebanyak 2.525 Pemilih dan Data Padan Beda Wilayah sebanyak 1.198 Pemilih; 2) Data Meninggal : KPU KKU mendapatkan Data Meninggal yang bersumber dari SIAK sebesar 441 pemilih dan data meninggal BPS sebesar 790 pemilih; 3) Data Ganda : Terkait data ganda KPU KKU mendapatkan data sebanyak 6.821 pemilih yang terbagi atas data ganda dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 2.352 pemilih, data ganda antar kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3.183 pemilih, dan data ganda antar provinsi se Indonesia sebanyak 1.286 pemilih; 4) Data Anomali: untuk data anomali sebanyak 19 Pemilih; 5) Data Tidak Padan : Data tidak padan yang diturunkan KPU RI ke KPU KKU sebanyak 6.952 pemilih; 6) Data Anggota Kartu Keluarga (KK) Padan yang tidak ada dalam DPT : KPU mendapatkan data tersebut sebanyak 12.660 pemilih.
Terhadap data-data tersdebut KPU KKU berusaha maksimal memvalidkan data-datanya. Ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu : 1) Referensi yang dipakai harus mengecek (menyandingkannya) dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir; 2) Apabila tidak memiliki DP4 termutakhir maka dapat juga dengan cara melakukan verifikasi faktual. Dengan turun ke lapangan menemui pemilih tersebut, maka bisa memastikan keberadaan identitas yang dimilikinya (KTP) di daftar berdasarkan alamatnya; 3) Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan mengkoordinasikan, mencermati data-data tersebut dengan Disdukcapil, dipastikan kegandaan, anomali, kesalahan element data termasuk sebagian pemilih yang telah meninggal dunia dapat diurai.
Pada kasus Pemutakhiran DPB Kali ini KPU KKU sangat kesulitan untuk melakukan pada poin 1 dan point 2. Hal ini dikarenakan KPU KKU belum mendapatkan turunan DP4 termutakhir dari KPU RI. Sedangkan untuk melakukan verifikasi faktual juga dianggap kurang tepat karena keterbatasan personil, anggaran dan juga tenggat waktu yang diminta secepat mungkin, dengan jumlah turunan data mencapai ribuan. Maka opsi yang ketiga dianggap solusi yang memungkinkan. Dengan memilih pola yang ketiga ini, karena telah adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab dan KPU KKU tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Untuk menindaklanjutinya KPU KKU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil KKU, selama kurang lebih dua minggu mengusung thema bersama yaitu “Penyandingan Data Pemutakhiran DPB dengan Agregat Kependudukan”, Akhirnya KPU KKU dapat mengurai dan menyelesaikan data-data turunan dari KPU RI.
Akan tetapi untuk menguji data-data tersebut KPU KKU menurunkan Tim untuk memverifikasi terbatas (Verfak terbatas) di lima kecamatan, satu kecamatan kepulauan yaitu Pulau Maya dan empat kecamatan pesisir yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Kecamatan Sponti.
Berdasarkan hasil Verfak terbatas hampir keseluruhan data terutama data ganda, meninggal dunia, kesalahan tentang element data hasil koordinasi dengan Disdukcapil ternyata sudah benar. Kecuali dua data pemilih ditemukan terdapat kesalahan pencatatan yaitu pemilih yang telah meninggal ternyata orangnya masih hidup. Kemudian KPU KKU memperbaiki kesalahan data-data tersebut.
Menjelang pelaksanaan Rakornas di Medan Data-data KPU KKU sudah benar dan berdasarkan Rakor terakhir Pemutakhiran DPB, Data Pemilih KPU KKU keseluruhannya berjumlah 84.934 Pemilih terdiri dari Laki-laki 43.545 pemilih dan perempuan 41.389 pemilih.
KPU KKU mengikuti Rakornas DPB, Data Pemutakhiran DPB KKU yang telah didlaporkan sudah tidak mengalami perubahan, selanjutnya berdasarkan regulasi, hasil dari Pemutakhiran DPB tahun 2022 dalam rakornas ini selanjutnya akan disandingkan dengan DP4 termutakhir untuk menuju DPT Pemilu tahun 2024.
(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)