Serius Benahi Layanan, KPU KKU Ajak Publik Ikut Susun Standar Pelayanan
Sukadana, 11 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Publik, yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara, Selasa (11/11/2025).
Dalam sambutan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kayong Utara, M. Muslih Adnan, yang menegaskan pentingnya FKP sebagai wadah dialog antara KPU dan masyarakat.
“Forum ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi wadah penting untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat agar pelayanan KPU bisa terus diperbaiki,” ujar M. Muslih Adnan.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja di KPU Kabupaten Kayong Utara dapat menyusun standar pelayanan yang lebih jelas, terukur, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Ibu Nur Mus Jaefah, saat membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik mencerminkan integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu.
“Pelayanan publik adalah wajah KPU di mata masyarakat. Melalui penyusunan standar ini, kami ingin memastikan setiap pelayanan yang diberikan memenuhi prinsip kepastian, kemudahan, dan transparansi,” tutur Nur Mus Jaefah.
Dijelaskanya juga bahwa keberhasilan FKP tidak terlepas dari keterlibatan berbagai unsur penting yang ada di dalamnya.
“Forum Konsultasi Publik ini melibatkan enam unsur utama, yakni penyelenggara layanan, pengguna layanan (masyarakat), pemangku kepentingan (stakeholder), ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan media massa. Setiap unsur memiliki peran penting agar proses penyusunan standar pelayanan publik dapat berjalan partisipatif dan objektif,” jelasnya.
Nur Mus Jaefah menambahkan, partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kunci dalam merumuskan standar pelayanan publik yang relevan dan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Suherman, yang membahas “Standar Pelayanan Data Pemilih".
Materi kedua disampaikan Bapak Marsum, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dengan topik “Standar Pelayanan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik.
Kegiatan FKP ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan penandatanganan Berita Acara bersama para peserta yang terdiri dari perwakilan instansi, organisasi masyarakat, dan media lokal memberikan saran serta masukan konstruktif terhadap rancangan standar pelayanan publik yang disusun oleh KPU Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunannya.
"Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kayong Utara berharap seluruh proses pelayanan publik ke depan dapat semakin mudah, cepat, dan transparan — sejalan dengan semangat mewujudkan KPU yang melayani dengan integritas.” harap Nur Mus Jaefah. (ctr)