Opini

Rakor Pemutakhiran DPB

Peraturan KPU No 6 Tahun 2021 pasal 9 dan pasal 10 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, mesyarakatkan Pemutakhiran DPB pada tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten /Kota berkewajiban agar melakukan rekapitulasi setiap bulan. Dalam rakapitulasi ini KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU KKU berkewajiban mengumumkan hasil rekapitulasi di papan pengumuman, Wibesite dan menyampaikan hasilnya ke pihak terkait seperti ke Bawaslu Kabupaten, ke Partai Politik dan pihak terkait serta menyampaikan ke KPU Provinsi Kalbar.

 Kemudian dalam setiap tiga bulan KPU KKU melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam Rakor Triwulan ini telah berjalan dengan sesuai dengan scudle, dilaksanakan selama tiga kali yaitu pada bulan Maret, Juni dan bulan September Tahun 2022.

Selanjutnya dalam setiap enam bulan juga secata teknis menyaratkan harus melakukan Rakor  semester satu tingkat Provinsi Kalbar. Dalam hal ini KPU KKU telah mengikuti rakot tingkat Provinsi Kalbar. Rakor dilaksanakan pada awal bulan juli dilakukan secara luring, berdasarkan undangan dari KPU Provinsi Nomor :27/PL.01.2-UND/61/3.2/2022, yaitu dilaksanakan pada tanggal 4-5 Juli 2022, bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak-Kalbar.

Pada Rakor KPU Provinsi Kalbar Semester pertama KPU KKU melaporkan untuk daftar pemilih  terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 628 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 311 pemilih dan perempuan sebanyak 317 pemilih. Akan tetapi berdasarkan pemutakhiran hasil dari koordinasi dengan beberapa Dinas, Badan dan laporan dari pihak-pihak terkait serta hasil penyandingan dengan Dukcapil KKU berdasarkan turunan data dari KPU RI, terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.865 dengan rincian laki-laki sebanyak 628 pemilih dan perempuan sebanyak 939 pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat tersebut dikatagorikan Pemilih ganda, pemilih tidak dikenal dan pemilih meninggal dunia.

Dalam Rakor semester pertama itu juga KPU KKU melaporkan bahwa berdasarkan penyandingan data pemilih dengan Disdukcapil KKU, banyak melakukan perbaikan data pemilih, jumlah keseluruhannya sebanyak 1.203 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 609 pemilih dan perempuan sebanyak 594 pemilih.

Jadi berdasarkan Daftar Pemilih KPU KKU pada Rakor di KPU Provinsi Kalbar, terdapat pengurangan jumlah pemilih. Pada daftar pemilih bulan sebelumnya yaitu bulan Mei Tahun 2022 Daftar Pemilih KKU berjumlah 91.369 Pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 46.797 pemilih dan perempuan sebanyak 44.572 pemilih. Berdasarkan pemutakhiran tersebut maka Daftar Pemilih KKU terdapat pengurangan sebanyak 1237 pemilih dengan rincian laki-laki terdapat pengurangan sebanyak 628 pemilih dan perempuan berkurang 609 pemilih.

Pada Rapat Koordinasi Rekapitulasi KPU Provinsi Kalbar semester pertama, Daftar Pemilih KKU tidak mengalami perubahan dan secara keseluruhan KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalbar mendapat masukan dari Bawaslu Provinsi Kalbar agar melakukan Pemutakhiran DPB lebih kreatif berkoordinasi kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait termasuk kepada Bawaslu yang berada di daerah Kabupaten/Kota masing-masing agar Daftar Pemilih di Kalbar mendapatkan data yang konfrehensif, akurat dan benar-benar mutakhir.

(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 995 kali