.jpg)
Coktas Menguji Kevalidan Data Pemutakhiran DPB
Dalam Perjalanan Pemutakhiran DPB, pada Juni 2022 KPU KKU menerima turunan Data dari KPU RI berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana juga turununan SE tersebut yakni Surat KPU RI Nomor: 2331/PL.01-SD/14/2022 Perihal Tindak lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 tanggal 20 September 2022, yang bertujuan agar KPU/KIP Kabupaten /Kota melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dan diharapkan agar KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan.
Data tersebut terdiri dari
1. Data Padan terdiri dari 2 (dua) kategori data yakni data padan sama wilayah sebanyak 2.525 Pemilih dan Data Padan Beda Wilayah sebanyak 1.198 Pemilih.
2. Data Meninggal : KPU KKU mendapatkan Data Meninggal yang bersumber dari SIAK sebesar 441 pemilih dan data meninggal BPS sebesar 790 pemilih.
3. Data Ganda : Terkait data ganda KPU KKU mendapatkan data sebanyak 6.821 pemilih yang terbagi atas data ganda dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 2.352 pemilih, data ganda antar kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3.183 pemilih, dan data ganda antar provinsi se Indonesia sebanyak 1.286 pemilih.
4. Data Anomali: untuk data anomali sebanyak 19 Pemilih
5. Data Tidak Padan : Data tidak padan yang diturunkan KPU RI ke KPU KKU sebanyak 6.952 pemilih.
6. Data Anggota Kartu Keluarga (KK) Padan yang tidak ada dalam DPT : KPU mendapatkan data tersebut sebanyak 12.660 pemilih.
Oleh karena itu baik data ganda, data anomali, data tidak padan dan data meninggal yang ada di KPU KKU harus diurai yaitu dibersihkan. Untuk mengeksekusi data tersebut sebenarnya telah dilakukan dengan mengecek (menyandingkan) data tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir. Di DP4 inilah dapat ditelusuri, Akan tetapi dalam pennyandingan dengan DP4 ini dirasakan masih kesulitan, karena KPU KKU belum memiliki DP4 termutakhir. Olehkarenanya berikhtiar bekerjasama dengan Disdukcapil KKU. Alhamdullillah Disdukcapil cukup respon, selama kurang lebih dua minggu Dukcapil dan KPU KKU duduk bersama, akhirnya data-data tersebut dapat diurai dan dapat diselesaikan.
Akan tetapi demi untuk kevalidan data-data yang dapat diselesaikan tersebut memang harus diuji, yaitu dengan mengambil sampel yaitu melakukan pencocockan dan penelitian terbatas (Coktas). Dalam Hal ini KPU KKU mencoba mengambil sampel 10% data-data tersebut untuk dilakukan coktas di lima Kecamatan dari enam kecamatan yang ada di KKU yaitu Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Teluk Batang, Kecamatan Sponti dan Kecamatan Pulau Maya Karimata. Hasil dari Coktas dapat dikatakan data-data tersebut memang benar. Sehingga dapat membuktikan data-data yang dikerjakan bersama antara Disdukcapil dan KPU KKU susdah berjalan dengan baik dan benar.
(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)