Opini

Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu di Perusahaan Perkebunan

Sebagai penyelenggawa pemilu mengingat pentingnya Pemutakhiran DPB, maka bertanggungjawab untuk menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.

Terkait mekanisme peenyediaan tersebut KPU KKU berdasarkan regulasi mengharuskan berkoordinasi dan bekerjasama dengan dinas/Lembaga/badan terkait, Partai Politik, termasuk kelompok-kelompok masyarakat di perusahaan yang mempekerjakan masyarakat yang banyak, untuk memastikan mereka akan terdata sebagai pemilih dalam pemutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.

Namun KPU KKU juga menyadari jika merujuk regulasi yang ada, sebagai daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tentu akan banyak mengalami berbagai kendala dalam melaksanakan Pemutakhiran DPB. Tidak seperti kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada tentu akan didukung oleh badan adhoc ditingkat kecamatan yaitu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), badan adhoc di tingkat kelurahan/desa yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di tingkat RT yaitu Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).

Karenanya dalam Pemutakhiran DPB, KPU KKU harus melakukan berbagai terobosan, diantaranya bersosialisasi ke berbagai pihak termasuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di KKU.

Berdasarkan beberapa yang telah dijabarkan pada tulisan-tulisan sebelumnya, tujuan sosialisasi ke kelompok masyarakat termasuk ke perusahaan dititikbeeratkan kepada : Pertama, Pengenalan Aplikasi Lindungi Hakmu, targetnya adalah pengambil kepentingan di perusahaan dan pemilih yang ada di perusahaan mengetahui dan memastikan hak pilihnya dapat tersalurkan pada saat Pilkada maupun Pemilu. Kedua, Sebagai pemetaan TPS khusus jika memungkinkan diadakan TPS Khusus di perusahaan;  Ketiga, jaminan bagi pemilih yang memenuhi syarat agar dapat didata  dan terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pilkada dan Pemilu.

Dalam Mensosialisasikan Pemutakhiran DPB ke perusahaan ini KPU KKU mengadakan sosialisasi di tiga perusahaan yaitu perusahaan PT CUS Desa Matan dan PT Jalin Vanio Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir. Pilihan tersebut karena berdasarkan pengalaman pada pemilu tahun 2019 ketika menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke dua perusahaan tersebut pernah mengajukan karyawan perusahaan dengan jumlah ribuan yang belum terdaftar sebagai pemilih dan pemilih pindahan, sehigga KPU KKU pernah membuat TPS Khusus di perusahaan tersebut.

Kemudian sosialisasi lainnya yaitu ke PT Kalimantan AGRO Pusaka (PT KAP) di desa Durian Sebatang Kecamatan Sponti. Sosialisasi di perusahaan ini dianggap perlu karena posisi perusahaan terletak di daerah yang tergolong sebagai daerah sulit transfortasi, sehingga dihaapkan KPU KKU dapat menyerap aspirasi dan dapat mengakomodir pemilih termasuk pemilih pindahan.

Dalam realisasinya, Sosialisasi Pemutakhiran DPB di tiga perusahaan tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan rencana. Pihak perusahaan juga menyambut dengan baik, rata-rata mereka memasang Aplikasi Lindungi Hakmu, sehingga diharapkan sejak dini pihak perusahaan dan pemilih di sana dapat memikirkan dengan cermat untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pilkada dan pemilu.

(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 979 kali