Berita Terkini

Syarifah Alifiah Pindah Ke KPU Pontianak

Sukadana, Kayong Utara- “Setelah 6 taon 2 bulan, 2 kali ikot menyelenggarekan Pileg dan Pilpres, dan maseng-maseng sekali  di Pilgub dan Pilbub, juga beselap-selap verifikasi Paslon Independen, bersame-same diombang-ambing merasakan hempasan gelombang laot Pulau Karimate, masak, tidok, dan tige kali merasekan pindah Kantor di KPU KKU akhirnya takdir juga yang memisahkan”.“Walaupun udah ndak seatap dan bersemuke, berharap ukhuwah tetap tejage”, kata  akak Livi, sambil mengusap beningan air mata yang menetes, sesaat setelah buka puasa bersama di Kantor KPU Jalan Bhayangkara Sukadana, selasa (23/6).Rudy Handoko: “Tak ada kata yang pantas terucap sahabat, hanya derai bening air mata sebagai saksi selama ini, selamat jalan, silakan lanjutkan perjuanganmu ke KPU Pontianak City, ditempat kerja yang baru”.Dedy Efendy :”Tidak ada yang percuma, tidak ada yang sia-sia, lanjutkan tugas mu, selamat berjumpa di tangga kesuksesan, dalam senyum kebersamaan yang lebih bermakna.”(Fian)

KPU Kab. Kayong Utara Adakan Reset Money Politik

Sukakdana, Kayong Utara-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara mengadakan riset tentang Money  Politik. Riset dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana proses politik uang serta pengaruhnya pada pilihan politik masyarakat. “Pada saat ini Tim riset yang dibentuk oleh KPU Kayong Utara sebanyak 12 orang sedang turun ke lapangan untuk proses penyebaran angket dan wawancara. Perkiraannya penelitian lapangan hingga tanggal 19 juni tahun 2018 dan pada awal juli 2018 riset telah selesai,”ungkap Effian Noer di ruang Media Center KPU Kayong Utara, beberapa waktu yang lalu. Dari informasi yang masuk ke Tim Media Center, dalam riset politik uang, fokus penelitiannya adalah pada Pemilu Legislatif tahun 2014. Sedangkan objek penelitian adalah masyarakat. Ada beberapa pertanyaan inti yang ingin diketahui dalam riset, di masyarakat  yaitu diantaranya : “ Berapa orang caleg yang mempberikan uang ? Berapa kisaran besarannya ? Kamudian pemilih yang diberi uang tersebut memilih siapa ?,”ungkap Effian di ruang media Center sambil menunjukkan kuesioner sebanyak dua lembar sebagai acuan riset. Dijelaskan Effian Noer, dugaan sementara dalam riset di masyarakat memang ada money politik yang terjadi pada pemilu Legislatif pada tahun 2014. Tetapi menurutnya  sulit untuk membuktikanya, termasuk bagaimana proses politik uang itu terjadi dan masyarkaat yang  diberi/menerima uang itu memilih siapa, hanya mereka (pemilih)  yang tahu mereka memilih siapa. “Hal ini diperkuat pada pemilu legislatif yang lalu ada gaung semboyan dari masyarakat jika ada yang memberirkan uang maka ambil saja  uangnya, sedangkan pilihan adalah urusan pada hari pemilihan nanti,”kata effian. Tetapi menurut komisioner divisi Data,humas dan hubungan antar lembaga itu, hasil akhir penelitian lah yang membuktikannya. Karena dalam perkiraannya tentu banyak juga masyarakat yang berfikiran cerdas, memandang potensi, ketokohan dan program dari caleg itu sendiri.(fian-app.koko)

Persyaratan Jadi Penyelenggara Pemilu Makin Berat

Sukadana, KPU Kab. Kayong Utara-Untuk menjadi penyelenggara pemilu pada Pemillihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dirasakan makin berat. Karenanya KPU Kayong Utara merasa perlu untuk mengadakan sosialisasi kepemiluan khususnya dalam  menyonsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2018 mendatang. “Yang dimaksud berat di sini penyelenggara tidak boleh lagi menjabat lebih dari dua periode. Berdasarkan Peraturan KPU Momor 3 Tahun 2015, yang dimaksud penyeloenggara tersebut yaitu Penitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),”ungkap Effian Noer Komisioner KPU, di ruang kerjanya kemarin. Dijelaskan Effian, sehubungan dengan telah ditetapkannya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015, Tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU Kabupaten/Kota, mengenai pembentukan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatidan/atau Walikota, merujuk pada pasal 18 ayat (1) huruf k disebutkan bahwa persyaratan menjadi PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. “Yang dimaksud belum menjabat dua kali itu yaitu periode pertama dimulai tahun 2005 hingga tahun 2009 dan periode kedua dimulai tahun 2010 hingga tahun 2014 dan seterusnya,”jelas Komisioner Divisi Data, Humas dan Hubungan antar lembaga itu. Diungkapkan Effian, inti dari PKPU nomor 3 tahun 2015 tersebut adalah maksimal boleh menjadi penyelenggara hanya dua periode dalam pemilu saja, tidak boleh lebih dari dua periode. “Untuk di Kayong Utara, rata-rata yang menjadi penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS semuanya telah dua periode, maka untuk menjadi penyelenggara Pemillihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 mendatang mereka sudah tidak boleh lagi. Karenanya KPU Kayong Utara merasa perlu untuk mengadakan sosialisasi kepemiluan terutama tentang PKPU atahun 2015,”kata Effian. Menurutnya, Sosialisasi kepemiluan dimaksudkan untuk mencari calon-calon penyelenggara ditingkat PPK,PPS dan KPPS untuk menyonsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalilmantan Barat Tahun 2018 mendatang.(Fian)

Pilkada Bupati Kayong Utara Juni 2018

Sukadana, Kayong Utara-Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara akan dilaksanakan pada Juni 2018. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan jadwal pilkada serentak akana dilaksanakan dalam beberapa tahapan. “Tahap pertama Pilkada akan dilaksanakan pada Desember 2015 untuk  kepalan daerah yang  Masa Akhir Jabatan (AMJ) tahun 2015 dan semerster pertama tahun 2016. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada februari 2017  untuk kepala daerah yangt AMJ semester kedua 2016 dan seluruh AMJ 2017 dan pada tahap ketiga akan dilaksanakan bulan  juni 2018 untuk kepala daerah yang AMJ-nya  2018 dan 2019,” ungkap Effian Noer Komisioner KPU  di konfirmasi di Kantornya, Jalan Bhayangkara Sukadana kemarin. Menurutnya jika mengacu kepada tahapan tersebut maka Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara akan bersamaan dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat. “Masa Akhir Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yaitu 14 Januari 2018. Sedangkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara 25 Juni 2018. Maka Pilkadanya akan dilaksanakan pada tahap ketiga Pilkada serentak yaitu bulan juni 2018,”jelas Komisioner Divisi Data, Humas dan Hubungan antar lembaga tersebut. Dia juga menjelaskan Pada Pilkada serentak tahap ketiga tahun 2018, selain Kabupaten Kayong Utara dan Provinsi Kalaimantan Barat,  juga ada beberapa  Kabaupaten /kota di kalaimantan barat yang juga mengadakan Pilkada diantaranya Kota Pontianak yang AMJ-nya 22 Desember 2018, Kabupaten Pontianak AMJ-nya 14 April 2019. “Selain itu juga Kabupaten Kubu Raya AMJ-nya 17 Februari 2018, Kabupaten Sanggau AMJ-nya 5 Februari 2019. Jadi Pilkada serentak tahap ketiga di Kalimantan Barat ada lima Kabauipaten/Kota yaitu Kayong Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kubu raya, Kabupaten Sanggau dan juga Provinsi Kalimantan Barat ,”jelas Effian.(Fian)

KPU Optimis Pilkada Serentak 9 Desember 2015

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik, menyatakan bahwasanya KPU sebagai penyelenggara pemilu optimis dengan penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, Selasa (16/6). â€œWalaupun Pilkada serentak ini merupakan pengalaman yang pertama, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus optimis karena dalam lingkup yang lebih kecil, KPU pernah menyelenggarakannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota di Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Aceh.” ujar Husni\" Hal itu diungkapkannya pada talkshow bertajuk “Menuju Pilkada Serentak di Indonesia”, di aula Widya Graha gedung Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Penelitian (P2P-LIPI) yang dihadiri pula oleh Ikrar Nusa Bakti dan Siti Zuhro.Sebagai dasar pelaksanaan pilkada serentak, ikrar mengkritisi Perubahan Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan pilkada, menurut Ikrar perubahan undang-undang yang terburu-buru menunjukan bahwa para legislator belum bisa merefleksikan kepentingan nasional. â€œKarena para legislator dalam membuat Undang-Undang harus berjangka waktu lama dan sesuai dengan kepentingan Nasional. Sedangkan yang terjadi sekarang ini adalah para legislator lebih mementingkan kepentingan kelompok dan partai,” tutur Ikrar Siti Zuhro menambahkan, untuk mengedepankan kepentingan nasional, partai politik perlu memperbaiki dan diberikan pemahaman mengenai etika dan filosofi berpolitik, sehingga tidak ada lagi politik transaksional dalam pemilihan umum. â€œNilai-nilai pemahaman yang harus ditransfer kepada politisi. Bahwa partai politik merupakan rumah dari para kader-kader calon pemimpin. Jika partai politik tidak membekali etika secara substantif kepada kader-kader tersebut, apa yang bisa mereka promosikan oleh partai dalam pemilihan nantinya?,” urainya.Siti Zuhro menghimbau kepada masyarakat dan peneliti yang hadir untuk dapat menyuarakan, bahwa kita berdemokrasi tidak cukup dengan pancasila, tetapi juga dengan etika, sehingga suara masyarakat mencerminkan sistem demokrasi yang berintegritas.“Menurut saya, bahwa sudah saatnya kita berdemokrasi tidak hanya dengan pancasila agar demokrasi kita bisa terukur. Kita malu jika menggunakan uang terus-terusan membeli suara masyarakat. Ini kan pelecehan terhadap dignity kita sebagai rakyat dan warga negara Indonesia. ini tolong disampaikan, jangan hanya lembaga survey saja yang melakukannya, kita semua perlu menyuarakannya,” tegas Siti. (ajg/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Adab Menyambut Ramadhan

Sukadana-kpukku-Ramadhan sebentar lagi tiba. Islam memerintahkan kepada kaum muslimin menyambutnya dengan penuh suka cita. Berkaitan dengan menyambut datangnya Ramadhan itu terdapat beberapa adab yang harus diperhatikan, diantaranya:1. Menyambut bulan Ramadhan dengan bangga, gembira dan bahagia Ramadhan termasuk karunia Allah dan karunia-Nya kepada umat manusia. Allah SWT berfirman : Katakanlah dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya maka dengan itu bergembiralah kalian (QS. Yunus:58). Caranya, dengan memuji Allah SWT yang telah mengantarkan kita kepada bulan Ramadhan.2. Berdo\'a agar Allah SWT mempertemukan dengan Ramadhan dalam keadaan sehat wal\'afiat Dalam sebuah riwayat dari Baihaqi dan Thabrani disebutkan doa saat menyambut bulan Ramadhan yang artinya : Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya\'ban, serta pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.3. Mengqhada (mengganti) puasa yang ditinggalkan pada Ramadhan tahun sebelumnya Sebelum melakukan puasa Ramadhan, kita dianjurkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan pada tahun sebelumnya. Inilah yang dilakukan oleh Aisyah RA, yaitu mengganti puasa sebelum melakukan puasa lagi. Suatu ketika aku memiliki hutang puasa Ramadhan dan aku tidak bias mengqhada puasa Ramadhan, melainkan pada bulan Sya\'ban kerena kesibukan melayani Rasulullah SAW (Muttafaqun \'alaihi).4. Memperbanyak puasa sunnah Sebelum melaksanakan puasa Ramadhan, dianjurkan banyak melakukan puasa sunnah sebagai latihan. Jumhur fuqaha, yaitu para ulama Hanafi, Maliki, Syafi\'I berpendapat dianjurkannya berpuasa di bulan Sya\'ban berdasarkan riwayat dari Aisyah RA yang berkata : Aku tidak melihat Rasulullah SAW lebih banyak berpuasa daripada bulan Sya\'ban. Aisyah RA juga berkata : bulan yang paling disukai Rasulullah SAW untuk berpuasa di dalamnya adalah Sya\'ban bahkan sampai bulan Ramadhan (Riwayat Nasa\'I dan Abu Daud).Syarbini al-Khatib mengatakan bahwa terdapat riwayat di dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah SAW berpuasa di bulan Sya\'ban seluruhnya kecuali sedikit sekali (dari hari-hari itu). Menurut para ulama, lafazh dalam hadits kedua adalah penjelasan dari hadits yang pertama, bahwa yang dimaksud dengan seluruhnya adalah sebagian besar.5. Dianjurkan melihat hilal Umat Islam dianjurkan untuk melihat hilal guna menentukan awal bulan. Termasuk adab penting adalah seorang muslim tidak memulai pelaksanaan puasa Ramadhannya kecuali berdasarkan rukyatul hilal dan tidaklah mengakhiri puasa ramadahannya kecuali berdasarkan rukyatul hilal. Ketika Rasulullah SAW melihat hilal Ramadhan, beliau menghadapkan wajahnya kea rah kiblat seraya membaca doa : Ya Allah, terbitkanlah (dan tampakkanlah) hilal kepada kami (diiringi) keberkahan dan keimanan serta keselamatan dan keislaman, (jadikanlah dia) sebagai hilal kebaikan dan petunjuk, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah. (Riwayat Tarmidzi, Ahmad dan Ad-Darimi). Demikianlah beberapa adab menyambut bulan yang suci Ramadhan. Semoga member manfaat buat kita semua.

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru