KPU RI Gelar Raker Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2015
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar
rapat kerja (Raker) Peningkatan Kapasitas Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan
Dana Kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, Selasa
(7/7).
Tujuan raker tersebut
sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik adalah untuk
membangun kesepahaman yang sama tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015
tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Keputusan KPU Nomor 121/Kpts/KPU/TAHUN
2015 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Tujuan raker ini
untuk membangun kesepahaman mengenai pelaksanaan PKPU tentang dana kampanye dan
keputusan KPU tentang pedoman audit laporan dana kampanye serta memberikan
pelayanan yang baik pada peserta pemilihan dalam penyusunan, pengelolaan, dan
pertanggungjawaban laporan dana kampanye,†ujarnya dihadapan perwakilan KPU
Provinsi seluruh Indonesia.
Husni menambahkan,
pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilihan tersebut merupakan wujud
transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.
“Dana kampanye
pasangan calon berasal dari partai atau gabungan partai, dan juga sumbangan
dari pihak lain. Hal itu perlu dipertanggungjawabkan, mengenai pelaporan
penerimaan, dan penggunaan dana kampanye. Ini adalah bentuk transparansi dan
akuntabilitas dari penggunaan dana publik,†kata Husni.
Ia menjelaskan, KPU
telah menyusun formulasi aplikasi berbasis komputer untuk mempermudah KPU
provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan pedoman penyusunan laporan dana
kampanye kepada peserta pemilihan.
“Dalam rangka membantu
dan memudahkan penyusunan laporan dana kampanye, KPU telah membuat alat bantu
berupa tool sederhana. Tool dalam bentuk Excel ini
diharapkan dapat membantu KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan
penjelasan kepada peserta pemilihan dalam menyusun laporan,†paparnya.
Meskipun memberikan
alat bantu berupa software, ia menjelaskan bahwa dalam penyerahan
laporan dana kampanye tetap merujuk pada norma utama PKPU, dimana peserta
pemilihan harus menyampaikan pelaporan dana kampanye dalam bentu hard
copy.
“Tool ini
hanya alat bantu, bukan software wajib. Ketentuan pelaporan
dana kampanye masih norma utama PKPU, yakni disampaikan dalam bentuk hard
copy yang ditandatangani oleh pasangan calon dan atau oleh partai atau
gabungan partai pengusungnya,†terang Husni.
Dalam raker tersebut
para peserta nantinya akan melakukan simulasi pembatasan dana kampanye. Dalam
pembatasan tersebut KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana
kampanye yang dikeluarkan oleh peserta pemilihan, mengingat sebagian metode
kampanye peserta pemilihan telah difasilitasi oleh KPU melalui APBD Pemerintah
Daerah setempat.
“Dalam raker ini juga akan dilakukan simulasi pembatasan dana kampanye. KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye. Prinsip dasarnya adalah se efisien mungkin agar dana kampanye ini antara satu daerah dengan yang lainnya bisa diterapkan satu rumus, Itu yang saat ini kami berusaha meformulasikannya,†kata Husni.(rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)