Berita Terkini

Pendidikan Pemilu lewat Gowes Bersama

Yogyakarta, kpu.go.id- Dibutuhkan kreativitas tersendiri untuk menyebarkan pendidikan demokrasi dan pemilu. Seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jum’at pagi, (12/6). KPU Yogyakarta melakukannya dengan bersepeda (gowes) bersama.Kegiatan rutin ini diikuti oleh lima KPU Kabupaten/Kota di Yogyakarta yang juga melibatkan masyarakat. Disamping berolahraga, ada makna lain yang ingin disampaikan; yakni menyebarkan pendiidikan kepemiluan kepada masyarakat.“Gowes hanyalah sebuah cara kreatif dalam menyebarkan pendidikan kepemiluan kepada masyarakat,” kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan.Antusiasme peserta gowes yang diawali di bilangan Jalan Ipda Tut Harsono No. 47 kota Yogyakarta dan berakhir di Jalan Solo, KM. 12 Kalasan Yogyakarta cukup tinggi. Setidaknya ratusan orang ikut menggowes sepedanya bersama Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik .Secara simbolis, Husni melepas gowesers (pesepeda) dengan doa. “Dengan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, saya buka kegiatan gowes pagi ini,” tuturnya.Saat melepas gowesers, Husni sempat menghimbau untuk tetap berhati-hati bersepeda dan berharap agar kegiatan seperti gowes terus dilakukan. “Disamping berolahraga, gowes juga dapat mempererat silaturrahim,\" ujar Husni di sela-sela acara.Di luar dugaan, Ketua KPU Pusat ini memilih ikut ngegowes bersama peserta lainnya dari start hingga titik pemberhentian terakhir di KM, 12. Pendidikan KepemiluanSudah setahun lebih kegiatan gowes dilakukan. Pada awalnya hanya dilakukan di internal KPU Provinsi. Lalu diikuti oleh KPU Kabupaten dan meluas hingga melibatkan masyarakat sekitar.“Goes ini rutin dilakukan 3 bulan sekali. Tujuannya kalau untuk internal KPU agar guyub (bersinergi) sekaligus koordinasi dan evaluasi. Kalau untuk masyarakat, bagian dari penyebaran informasi seputar pemilu,\" kata panitia acara. Di garis finis, peserta tidak langsung membubarkan diri, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian pengarahan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik terkait Pilkada serentak 2015.Setidaknya, dua hal penting yang disampaikan oleh Husni. Pertama terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2014. â€œMenyelesaikan hal-hal yang tersisa dari proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 yang lalu, dimana kita punya kewajiban mempertanggungjawabkan proses penyelenggaraan. Saya berharap KPU DIY dan KPU Kabupaten sudah membuat laporan,” kata Husni.Husni juga mengajak berbagai pihak bekerjasama menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2015. â€œPoin kedua, kita mempersiapkan pilkada. Catatan yang lalu harus jadi pengalaman untuk Pilkada serentak nanti. Bagaimana Pikada di Kabupaten/Kota di DIY berjalan sukses, melampaui capaian yang lalu,” imbau Husni.  (ism/red. Foto KPU/mtr/Hupmas)

Persiapan Pilkada, KPU Telah Siapkan Regulasi, Anggaran, Logistik, dan SDM

Jakarta, kpu.go.id- Dalam diskusi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan media massa (10/6), Komisioner KPU RI, Arief Budiman menjelaskan bahwa KPU telah mempersiapkan Regulasi, Anggaran, Logistik, dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2015.Selain Komisioner KPU, acara yang berlangsung di media center KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta tersebut dihadiri pula oleh peneliti Perludem Khoirunisa, Fadli Ramadani, dan Heroik Muttaqin. (teks ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Operator Sidalih Punya Otoritas Yang Berbeda-Beda

Operator Sidalih Punya Otoritas Yang Berbeda-BedaJakarta, kpu.go.id- Dalam bimbingan teknis (bimtek) Aplikasi Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) Pemilihan Kepala Daerah serentak (Pilkada) Tahun 2015 di Novotel Mangga Dua Jakarta,  dijelaskan bahwa masing-masing akun operator aplikasi akan memiliki privilege yang berbeda-beda sesuai dengan wewenang dan fungsi masing-masing operator, Selasa, (9/6).Sesuai paparan Fasilitator Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akun Sidalih akan dibagi menjadi 4 (empat) jenis. Pertama akun webmaster, kedua akun komisioner, ketiga akun operator KPU Kabupaten/Kota, keempat operator PPK/PPS.Webmaster dijelaskan akan memiliki otoritas penuh. Hanya akun itu yang bisa menambah operator sidalih, dan memberi akses kepada operator KPU Kabupaten/Kota, dan operator PPK/PPS untuk melakukan input data dan tugas pemutakhiran data pemilih (mutarlih) lainnya melalui sidalih.Akun komisioner memiliki fungsi supervisi terkait jumlah data yang diinput, jumlah operator, dan fungsi-fungsi pengawasan lainnya. Sedangkan operator KPU Kabupaten/Kota, dan operator PPK/PPS dalam sidalih diberi fungsi sebagai supporter, dan memiliki akses “edit”, “delete”, “sinkronisasi”, tambah kurang TPS dan download.Karena memiliki wewenang yang luas, fasilitator KPU mengingatkan kepada webmaster untuk menjalankan tugas dengan cermat. Manakala tugas operator PPK/PPS dan operator KPU Kabupaten/Kota telah usai, maka webmaster wajib mencabut akses yang sebelumnya dimiliki oleh operator KPU Kabupaten/Kota, dan operator PPK/PPS.Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dari tiap operator. Oleh karena itu masing-masing satker KPU perlu memilih satu webmaster yang dirasa mampu dan memiliki integritas yang mumpuni untuk menjaga proses mutarlih melalui sidalih.Untuk fungsi pengawasan, sidalih telah dirancang untuk mencatat tiap log yang dilakukan oleh webmaster. Seperti kepada siapa webmaster memberi wewenang, kepada siapa dia mencabut wewenang operator, dan semua kegiatan yang dilakukan oleh webmaster.Dengan pencatatan tersebut, diharapkan komisioner KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dapat mengawasi dan memantau proses mutarlih melalui sidalih dan fungsi sidalih lainnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2015. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Bimbingan Teknis Sistem Pemutakhiran Data Pemilih

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menyatakan agar KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota agar mencermati betul isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Senin (8/6).Hal tersebut disampaikannya dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, di Novotel Hotel Jakarta.“Saya hendak menekankan agar saudara sekalian mencermati betul isi dari PKPU itu, karena ada sejumlah istilah baru dalam penyebutan daftar pemilih yang belum pernah ada di dalam peraturan kita sebelumnya,” ujar HusniHusni mengingatkan bahwasanya pekerjaan pemutakhiran pemilih diawali dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri 3 Juni 2015 silam.  Selanjutnya KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DP4 dengan Pilpres 2014.Ia juga berharap, setelah analisis dan sinkronisasi, KPU Kabupaten/ Kota menyusun data pemilih dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 orang. Data pemilih tersebut oleh PPDP (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih) akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.“Coklit akan dilakukan pada rentang waktu tanggal 15 Juli – 19 Agustus 2015. Dari hasil coklit, PPS melakukan Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran akan direkapitulasi secara berjenjang dari PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten/Kota,” tutur Husni.Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada tingkat KPU kabupaten/Kota pada tanggal 1 – 2 September 2015.  DPS ini akan  terus diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Semnetara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT akan ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 1 – 2 Oktober 2015, dan diharapkan telah dapat ditetapkan di tingkat Provinsi pada tanggal 3 – 4 Oktober 2015.Husni juga menambahkan Aplikasi Sidalih yang digunakan untuk Pilkada serentak ini merupakan hasil pengembangan dari Aplikasi Sidalih yang digunakan pada Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden tahun 2014.Bimbingan Teknis Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 akan berlangsung selama 3 (tiga) hari ini mengundang Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta operator yang akan melaksanakan Pilkada serentak (ajg/red. FOTO KPU/DH/Hupmas)

PPID KPU Kayong Utara Dibentuk

Sukadana, Media CenterPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara dibentuk. Pembentukan berdasarkan rapat Gabungan antara Komisioner KPU dan seluruh Pegawai organik  (4/5), telah di-SK kan dalam Surat Keputusan KPU Kayong Utara Nomor : 1/Kpts/KPU-Kab-019.964824/2015.Pembentukan PPID ini dianggap sangat penting untuk merealisasikan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008, yang isinya diantaranya dalam mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melaksanakan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No 1 Tahun 2015 Pasal 30, tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Komisi Pemilihan Umum.Adapun struktur PPID yang dibentuk terdiri dari : (1) Pembina yaitu Ketua dan Anggota KPU; (2) Tim Pertimbangan yaitu Komisioner KPU Divisi Humas,Datin dan Hubungan Antar Lembanga, Sekretaris KPU, Kasubbag TTP dan Hupmas, Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik, Kasubbag Hukum, Kasubbag Program dan Data; (3) Atasan PPID yaitu Sekretaris KPU; (4) Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi yaitu Staf Subbag TPP dan Hupmas, Keuangan dan Logistik, staf subbag hukum, serta staf subbag Program dan Data; (5) Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu staf Subbag TPP dan Hupmas. (fian)

Tiga Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran

Mataram, Dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2015, KPU mensyaratkan tiga hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri. Tiga syarat mutlak itu adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing. “Ketiga syarat mutlak itu harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam proses pendaftaran. Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP. Yang terakhir ini adalah sesuatu yang baru dalam proses pencalonan pilkada 2015,” terang anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam bimtek penyelenggaraan pilkada gelombang III di Kota Mataram, NTB, Rabu (29/4). Menurut Hadar, pada prinsipnya, dalam tahapan pencalonan maupun pendaftaran calon pilkada 2015, KPU masih menggunakan pendekatan yang sama dengan yang diterapkan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya. “KPU masih menerapkan pendekatan yang sama dengan pemilu sebelumnya. Yang kami jadikan pegangan adalah yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM,” tandas anggota KPU Divisi Teknis Pemilu itu. Pendekatan yang sama itu, lanjut Hadar, meliputi seluruh proses tahapan pencalonan dan pendaftaran calon, termasuk pengumuman pendaftaran, syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan, verifikasi, maupun pemeriksaan kesehatan. Pada proses pengumuman pendaftaran misalnya, KPU setempat harus mengumumkan atau memublikasikan tempat dan waktu penyerahan dokumen, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon, serta keputusan KPU setempat terkait syarat pencalonan baik yang diajukan oleh partai atau gabungan partai maupun pasangan calon perseorangan. Ketentuan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan juga masih sama, yakni daftar dukungan harus sama jumlahnya dengan lembar fotokopi dukungan yang dibuat per desa, dan sebarannya minimal 50 persen cakupan wilayah pemilihannya. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebarannya minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota, sedangkan pada pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, sebarannya minimal 50 persen jumlah kecamatan. Dalam verifikasi syarat dukungan, KPU juga harus melakukan pengecekan administrasi dan faktual serta membuat berita acara atas hasil verifikasi tersebut. Proses pemeriksaan kesehatan calon juga masih dengan pendekatan yang sama. KPU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membuat standar pemeriksaan kesehatan. Standar itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU. IDI juga memberikan rekomendasi rumah sakit yang akan dijadikan tempat bagi pemeriksaan kesehatan pasangan calon. “Hasil pemeriksaan itu sifatnya final, artinya tidak ada second opinion,” tegas Hadar. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru