Berita Terkini

Tanpa KPU, Tidak Ada Demokrasi

Jakarta, kpu.go.id- Tanpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada demokrasi hal tersebut disampaikan Prof. Jimly Asshidiqqie, dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian dan Lembaga terkait dengan Pengaturan Kedudukan Keuangan KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu, Selasa (13/10) di Ruang Sidang Utama Gedung Komisi Pemilihan Umum. Di hadapan perwakilan beberapa kementerian dan lembaga,  Jimly yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, memberikan pemaparan yang lugas dan jelas tentang kedudukan dan posisi KPU dan beberapa lembaga lain dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Jimly mengingatkan untuk tetap melihat posisi penting suatu lembaga dalam menentukan kedudukan  dalam hubungan ketatanegaraan Indonesia.“kalau tentang KPU, sudah substansi kekuasaan sangat menentukan, disebut pula dalam Undang-Undang Dasar” ujar Jimly. Jimly menjelaskan, bahwa hampir tidak ada Negara modern di dunia yang tidak menganut demokrasi. Dalam konteks Indonesia, KPU disebut sebagai salah satu lembaga yang menentukan kehidupan demokrasi Indonesia. Salah satu syarat Negara demokrasi ialah adanya siklus kekuaaan dan jabatan kepemimpinan yang dipergilirkan. Dan pergantian kepemimpinan tersebut ialah core business penyelenggara pemilu.“Kalau tidak ada KPU, tidak ada Demokrasi, kalau tidak ada demokrasi, bisa bubar Negara” papar Jimly.Pada kesempatan yang sama, Jimly juga menyampaikan diperlukannya penyelenggara pemilu yang berintegritas. Salah satu hal yang dapat mendukung integritas penyelenggara pemilu ialah bebasnya penyelenggara dari pengaruh kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Pantau Perkembangan Pilkada, KPU, Bawaslu dan DKPP Lakukan Pertemuan

Jakarta, kpu.go.id â€“ Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang telah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang berakhir Senin lalu (3/8), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka berkas para bakal pasangan calon yang telah mendaftar akan diverifikasi kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 24 Agustus 2015 mendatang. Untuk memastikan berjalannya setiap tahapan Pilkada itu, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memantau perkembangan yang sedang berjalan saat ini (red-pencalonan), dengan melakukan pertemuan, di Ruang Rapat Lt. 5 Kantor DKPP, Rabu (5/8). Usai pendaftaran bakal pasangan calon kemarin dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada menyisakan tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar. Menurut ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, apabila terdapat daerah yang hanya memiliki satu paslon maka akan diundur pelaksanaannya pada tahun 2017 mendatang. Melihat perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa daerah yang pada masa pendaftaran kemarin hanya terdapat dua bakal paslon, sehingga dalam perjalanan kedepan tidak menutup kemungkinan daerah tersebut berpotensi hanya memiliki satu paslon saja, karena kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi menggugurkan paslon tersebut akibat tidak terpenuhinya syarat bakal paslon. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat pertemuan ketiga lembaga tersebut, yang kemudian diamini oleh Ketua DKPP, Prof Jimly Ashiddiqie dan Ketua KPU Husni Kamil Manik,  Pertemuan antar tiga lembaga Penyelenggara Pemilu tersebut dikhususkan untuk melihat perkembangan jalannya tahapan Pilkada serentak dan melihat potensi-potensi masalah yang akan muncul, agar segera dapat dicarikan jalan keluarnya. Pertemuan saat itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu, Daniel Zuhron, Nasrullah dan Nelson Simanjuntak, Komisioner DKPP, Valina Sinka Subekti dan Saut Hamonangan Sirait, serta Komisioner KPU, Ida Budhiarti, dan Hadar Nafiz Gumay. (dam/red.FOTO KPU dosen)

IDI Kalbar Menyerahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan 21 Paslon

kpu-kalbarprov.go.id - Pontianak (02/08/15), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Barat menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan 21 pasangan calon (Paslon) pemilihan bupati dan wakil bupati kepada tujuh KPU kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015, Minggu (2/8) di aula kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat. “KPU Provinsi hanya memfasilitasi, hasil kesehatan tersebut diserahkan langsung kepada ketua KPU tujuh kabupaten. KPU kabupaten yang akan membuka hasil pemeriksaan dengan melibatkan panwas di masing-masing kabupaten,” terang Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty, S.H, M.H. Ketua KPU Kalbar menambahkan, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sudah final dan tidak ada pemeriksaan pembanding.”Hasilnya sudah final,” tegasnya. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar, Dr. Berly mengatakan, secara umum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan 21 pasangan calon berjalan lancar.”Untuk pemeriksaan rohani dilaksanakan di RSJ Sungai Bangkong, sedangkan pemeriksaan kesehatan jasmani dilaksanakan di RSUD Soedarso. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan mulai tanggal 27 Juli dan berakhir tanggal 31 Juli 2015,” terangnya. Dokter Berly menambahkan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap 21 pasangan calon harus dilakukan pemeriksaan ulang, dikarenakan hasil pemeriksaan pertama hasilnya tidak diketahui atau invalid. ”Mungkin saat diperiksa 21 pasangan calon tersebut dalam kondisi kelelahan. Sebab pemeriksaan kesehatan jiwa itu memang harus dilakukan dalam keadaan segar bugar,” ujarnya. Hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar berupa hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kesehatan jasmani, kesehatan jiwa dan narkoba. Hadir saat penyerahan tersebut, ketua IDI Kalbar, ketua dan anggota KPU Provinsi Kalbar, ketua KPU dan Panwas di tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak.

KPU-K2P Gelar Diskusi Pilkada Demokratis dan Mandiri

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Koalisi Kawal Pilkada (K2P) lakukan diskusi terkait persiapan KPU untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 yang mandiri dan demokratis, Rabu (8/7).Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Perludem, Titi Anggraini yang hadir di kantor KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta bersama-sama dengan perwakilan KIPP, IPC, Kopel Indonesia, Rumah Kebangsaan, JPPR, Kode Inisiatif, Rumah Pemilu, dan Asia Foundation.  â€œKPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sesungguhnya hanya representasi dari masyarakat sipil. Sebagai bagian dari representasi sipil, ini menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga kemandirian dan kerja mereka (KPU) yang berbasis hukum, bukan bekerja dengan panduan kepentingan politik,” terang Titi. Dengan kemandirian KPU, Koalisi yang dibentuk untuk menjaga pemilihan kepala daerah tetap dilangsungkan secara langsung itu berharap pilkada langsung dapat membawa perbaikan bagi sistem demokrasi Indonesia.  â€œKami ingin dan punya harapan pilkada kita bukan sekedar pilkada langsung, tetapi pilkada langsung yang menawarkan suatu perbaikan bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Karena sebagai bangsa kita sudah sepakat pemilihan langsung adalah sirkulasi yang kita pilih, dan semestinya kita tidak mundur lagi kebelakang,” ujarnya.  Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, Ida Budhiati yang menerima kunjungan tersebut bersama Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro dan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengemukakan bahwa KPU dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara intens telah melakukan koordinasi terkait persiapan Pilkada serentak 2015.  â€œTerkait dengan kegiatan yang sudah berlangsung lebih dari satu bulan, kami dengan DPR sudah melakukan kegiatan untuk menyampaikan akuntabilitas penyelenggara pemilihan,” ujar Ida.  Ia memahami bahwa inisiatif lembaga legislatif tersebut merupakan hal positif untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU. â€œKami memahami bahwa DPR memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penyelenggara negara, salah satunya KPU. Sampai dengan hari ini kami melihat kegiatan di DPR ini positif untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu itu bekerja sesuai mandat konstitusi dan setiap tahapannya sesuai dengan norma dalam UU (Undang-Undang),” tuturnya. Jika DPR memandang kebijakan yang diambil oleh KPU bertentangan dengan undang-undang, Ia berharap DPR dapat menempuh jalur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. â€œSeyogyanya apabila peraturan kami dipandang bertentangan dengan undang-undang, penyelesaiannya bisa diajukan ke Mahkamah Agung untuk diuji apakah peraturan KPU itu bertentangan dengan ketentuan di atasnya,” paparnya.Meski proses persiapan pilkada serentak berlangsung rumit, ia berterima kasih kepada lembaga masyarakat sipil yang menaruh perhatian khusus terkait pelaksanaan pilkada serentak.  â€œTerimakasih atas atensi teman-teman sekalian untuk mengawal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung, yang perjalanannya dan tantangannya tidak sederhana bagi penyelenggara pemilu, baik pusat dan daerah, dari aspek regulasi maupun aspek teknis. Tutur Ida. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU RI Gelar Raker Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id –Husni menambahkan, pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilihan tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.“Dana kampanye pasangan calon berasal dari partai atau gabungan partai, dan juga sumbangan dari pihak lain. Hal itu perlu dipertanggungjawabkan, mengenai pelaporan penerimaan, dan penggunaan dana kampanye. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana publik,” kata Husni.Ia menjelaskan, KPU telah menyusun formulasi aplikasi berbasis komputer untuk mempermudah KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan pedoman penyusunan laporan dana kampanye kepada peserta pemilihan.Dalam raker tersebut para peserta nantinya akan melakukan simulasi pembatasan dana kampanye. Dalam pembatasan tersebut KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye yang dikeluarkan oleh peserta pemilihan, mengingat sebagian metode kampanye peserta pemilihan telah difasilitasi oleh KPU melalui APBD Pemerintah Daerah setempat.“Dalam raker ini juga akan dilakukan simulasi pembatasan dana kampanye. KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye. Prinsip dasarnya adalah se efisien mungkin agar dana kampanye ini antara satu daerah dengan yang lainnya bisa diterapkan satu rumus, Itu yang saat ini kami berusaha meformulasikannya,” kata Husni.(rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas

Pilkada Butuh Dukungan Semua Elemen Bangsa

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan semua komponen bangsa berkewajiban menyukseskan pilkada serentak 2015. Pilkada merupakan sarana memilih pemimpin di daerah  yang nantinya bersama-sama dengan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan. Segala dinamika yang terjadi dalam persiapan pilkada diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan pilkada.  “Penyelenggaraan pilkada tahun ini pada bulan Desember, tahun 2017 pada bulan Februari dan tahun 2018 pada bulan Juni merupakan amanat undang-undang. Semua pihak berkewajiban untuk menyukseskannya,” kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam acara Diskusi Mengukur Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang digelar oleh Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercubuana, Senin (29/6) di Jakarta. Menurut Ferry terdapat beberapa tahapan yang sangat strategis dalam pilkada yakni pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye dan pemungutan, penghitungan suara. “Pemilih adalah subjek demokrasi yang harus terfasilitasi dengan baik karena mereka yang akan menentukan pemimpin di daerah,” ujarnya. Untuk pencalonan, konflik-konflik internal partai berpotensi menjadi gangguan. Partai politik sebaiknya dapat menyelesaikan persoalan internalnya sebelum masa pendaftaran. Selain itu rekrutmen pasangan calon di internal partai politik perlu mendapat pencermatan dari masyarakat. Parpol diharapkan dapat mengusung figur terbaik untuk berlaga dalam pilkada. Kampanye juga sangat strategis sebagai media informasi calon kepada masyarakat. Semangat undang undang adalah mendorong pasangan calon memperbanyak kegiatan kampanye dialogis.  Untuk itu, rapat umum yang dalam pilkada periode sebelum-sebelumnya menjadi metode kampanye utama, sekarang hanya ditempatkan sebagai kampanye jenis lain. Pemungutan dan penghitungan suara merupakan sarana untuk mengkonversi suara menjadi kursi. Untuk itu, KPU berkewajiban menjaga suara rakyat agar terhitung dan tercatat sesuai dengan keasliannya. “Best practice yang telah kita lakukan pada pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam hal transparansi hasil pemilu akan tetap kita gunakan untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil pilkada,” ujarnya. Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan semua pihak harus optimis pilkada serentak tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. Menurut Muhammad, dinamika dan potensi konflik pilkada tiga kali lebih tinggi dibanding pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden karena ada tiga struktur kekuasaan yang terlibat yakni elit, kelas menengah dan akar rumput. “Semua akan all out untuk dapat menang. Karena itu potensi konfliknya tinggi,” ujarnya. Sebagai antisipasi potensi-potensi masalah itu, maka penyelenggara harus mempersiapkan diri dengan baik. Bawaslu telah menyiapkan empat perangkat yang dibutuhkan dalam pengawasan yakni regulasi, kelembagaan, anggaran dan personel.  \\\"Untuk regulasi sudah ada enam perbawaslu yang rampung. Saat ini tersisa empat perbawaslu lagi, sudah selesai dibahas dan tinggal diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,\\\" rincinya. Untuk kelembagaan pengawas sudah terbentuk di setiap kecamatan di daerah-daerah yang akan menggelar pilkada. Pengawas di kecamatan sangat penting karena potensi kecurangan dalam penghitungan suara paling besar pada saat rekapitulasi di kecamatan. Untuk di TPS, potensi kecurangan kecil karena masyarakat ikut mengawasi, beda dengan rekap di kecamatan, hanya boleh dihadiri oleh saksi dan pengawas pemilu. (gd/red. )

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru