Berita Terkini

Bupati Terima Tim Audiensi Anggaran KPU KKU

Bupati Kayong Utara menerima kedatangan Tim Audiensi KPU Kabupaten Kayong Utara selasa (12/4). Tim audiensi terdiri dari lima komisioner KPU, Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Kasubbag Program dan data.Audiensi dilaksanakan di ruang kerja Bupati membahas Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Bupati) Tahun 2018.Dalam pembahasan audiensi Bupati menyarankan agar KPU Kayong Utara dapat menyusun anggaran kebutuhan Pilkada sesuai dengan aturan keuangan daerah yang diantarannya menyusun anggaran dalam bentuk dua tahapan, yaitu pengajuan anggaran untuk tahun 2017 dan tahun 2018.Dalam kesempatan itu Bupati memberikan dukungan penuh baik materi (anggaran) maupun sumber-sumber daya lainnya dan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan KPU dalam pelaksanaan Pilkada. Beliau juga sempat menanyakan perihal teknis tentang tata cara dan prosedur pencalonan melalui jalur independen dan melalui jalur dukungan Parpol serta menyarankan kepada KPU Kabupaten kayong Utara agar melaksanakan proses Pilkada dengan sebaik-baiknya berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, lancar dan terkendali.(tim)

Simpaw Dekatkan KPU Dengan Publik

Jakarta, kpu.go.id – Untuk penuhi kebutuhan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membuat aplikasi berbasis teknologi informasi (IT) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (15/10).Aplikasi bertajuk Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (Simpaw) tersebut diciptakan untuk memberi akses kepada masyarakat dalam proses pergantian antar waktu anggota legislatif.Terkait dengan konten, Simpaw menampilkan data berupa soft file surat jawaban, lampiran surat, serta berita acara (BA) yang keluar dari lembaga-lembaga terkait proses PAW anggota legislatif.Dengan ditampilkannya data seputar PAW anggota legislatif tersebut, KPU dapat memberikan akses informasi yang transparan kepada publik, termasuk lembaga yang erat kaitannya dengan KPU, yakni pemerintah dan partai politik.Dalam sambutannya, Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay berharap sistem ini dapat mempercepat penyampaian informasi proses pelaksanaan PAW sehingga publik bisa mulai meninggalkan cara lama dalam memperoleh informasi.“Melalui sistem informasi ini diharapkan kita dapat memperoleh langsung. Kesimpulannya bahkan dapat langsung di cetak/print dokumen-dokumen yang di butuhkan, sehingga kita tidak lagi melakukannya secara manual,” terang Hadar.Peluncuran Simpaw yang diikuti dengan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan sistem aplikasi tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dengan mengundang perwakilan dari KPU provinsi, sekretariat DPR RI, sekretariat dewan seluruh provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Selain Hadar, acara bimtek dan launching aplikasi Simpaw tersebut dihadiri pula oleh Komisioner KPU RI, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, serta Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Imbau Masyarakat Cek Daftar Pemilih Tetap

Kalbar- Komisi Pemilihan Umum di tujuh kabupaten telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 1-2 Oktober lalu. Masyarakat diimbau untuk mengecek DPT yang diumumkan di kantor PPS dan lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat atau dapat diakses melalui data.kpu.go.id/dpt2015.php atau data.kpu.go.id/dptmobile.php.   Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty, S.H, M.H mengatakan bahwa penetapan DPT di 7 kabupaten yang pilkada sudah melalui proses panjang mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, pengumuman Daftar Pemilih Sementara serta tanggapan terhadap Pengumuman Daftar Pemilih Sementara sampai pada Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).   “Harapannya seluruh masyarakat yang memenuhi syarat di 7 kabupaten tersebut sudah masuk atau terdaftar dalam DPT yang sudah ditetapkan dan sudah diumumkan sejak tanggal 12 Oktober 2015,” ujarnya.   Umi mengharapkan masyarakat ikut berpartisipasi untuk melihat pengumuman DPT di desanya masing-masing. Apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPT, dapat mendaftarkan diri ke KPU kabupaten masing-masing melalui PPS untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1).   ”Pendaftaran DPTb-1 dimulai sejak tanggal 13 – 20 Oktober 2015. Bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai pemilih tambahan kepada PPS dengan  menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), paspor dan atau identitas lainnya,” terangnya.   Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan KPU tujuh kabupaten yakni, Kabupaten Sambas sebanyak 409,477 pemilih, Ketapang 371,108 pemilih,  Sintang 298, 903 pemilih, Kapuas Hulu 171,780 pemilih, Bengkayang 165,896 pemilih, Sekadau 145,770 dan Kabupaten Melawi sebanyak 160,434 pemilih.   Mantan Ketua KPU Sambas ini menyampaikan bahwa sampain saat ini beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak telah berjalan lancar, seperti tahapan pencalonan dan tahapan pemutahiran daftar pemilih.   ”Sementara tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah tahapan kampanye dan tahapan pendaftaran pemilih tambahan (DPTb-1). Tahapan lainnya, yakni pasangan calon  harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling lambat tanggal 16 oktober 2015,” pungkasnya.

Tanpa KPU, Tidak Ada Demokrasi

Jakarta, kpu.go.id- Tanpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada demokrasi hal tersebut disampaikan Prof. Jimly Asshidiqqie, dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian dan Lembaga terkait dengan Pengaturan Kedudukan Keuangan KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu, Selasa (13/10) di Ruang Sidang Utama Gedung Komisi Pemilihan Umum. Di hadapan perwakilan beberapa kementerian dan lembaga,  Jimly yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, memberikan pemaparan yang lugas dan jelas tentang kedudukan dan posisi KPU dan beberapa lembaga lain dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Jimly mengingatkan untuk tetap melihat posisi penting suatu lembaga dalam menentukan kedudukan  dalam hubungan ketatanegaraan Indonesia.“kalau tentang KPU, sudah substansi kekuasaan sangat menentukan, disebut pula dalam Undang-Undang Dasar” ujar Jimly. Jimly menjelaskan, bahwa hampir tidak ada Negara modern di dunia yang tidak menganut demokrasi. Dalam konteks Indonesia, KPU disebut sebagai salah satu lembaga yang menentukan kehidupan demokrasi Indonesia. Salah satu syarat Negara demokrasi ialah adanya siklus kekuaaan dan jabatan kepemimpinan yang dipergilirkan. Dan pergantian kepemimpinan tersebut ialah core business penyelenggara pemilu.“Kalau tidak ada KPU, tidak ada Demokrasi, kalau tidak ada demokrasi, bisa bubar Negara” papar Jimly.Pada kesempatan yang sama, Jimly juga menyampaikan diperlukannya penyelenggara pemilu yang berintegritas. Salah satu hal yang dapat mendukung integritas penyelenggara pemilu ialah bebasnya penyelenggara dari pengaruh kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Pantau Perkembangan Pilkada, KPU, Bawaslu dan DKPP Lakukan Pertemuan

Jakarta, kpu.go.id â€“ Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang telah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang berakhir Senin lalu (3/8), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka berkas para bakal pasangan calon yang telah mendaftar akan diverifikasi kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 24 Agustus 2015 mendatang. Untuk memastikan berjalannya setiap tahapan Pilkada itu, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memantau perkembangan yang sedang berjalan saat ini (red-pencalonan), dengan melakukan pertemuan, di Ruang Rapat Lt. 5 Kantor DKPP, Rabu (5/8). Usai pendaftaran bakal pasangan calon kemarin dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada menyisakan tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar. Menurut ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, apabila terdapat daerah yang hanya memiliki satu paslon maka akan diundur pelaksanaannya pada tahun 2017 mendatang. Melihat perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa daerah yang pada masa pendaftaran kemarin hanya terdapat dua bakal paslon, sehingga dalam perjalanan kedepan tidak menutup kemungkinan daerah tersebut berpotensi hanya memiliki satu paslon saja, karena kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi menggugurkan paslon tersebut akibat tidak terpenuhinya syarat bakal paslon. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat pertemuan ketiga lembaga tersebut, yang kemudian diamini oleh Ketua DKPP, Prof Jimly Ashiddiqie dan Ketua KPU Husni Kamil Manik,  Pertemuan antar tiga lembaga Penyelenggara Pemilu tersebut dikhususkan untuk melihat perkembangan jalannya tahapan Pilkada serentak dan melihat potensi-potensi masalah yang akan muncul, agar segera dapat dicarikan jalan keluarnya. Pertemuan saat itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu, Daniel Zuhron, Nasrullah dan Nelson Simanjuntak, Komisioner DKPP, Valina Sinka Subekti dan Saut Hamonangan Sirait, serta Komisioner KPU, Ida Budhiarti, dan Hadar Nafiz Gumay. (dam/red.FOTO KPU dosen)

IDI Kalbar Menyerahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan 21 Paslon

kpu-kalbarprov.go.id - Pontianak (02/08/15), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Barat menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan 21 pasangan calon (Paslon) pemilihan bupati dan wakil bupati kepada tujuh KPU kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015, Minggu (2/8) di aula kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat. “KPU Provinsi hanya memfasilitasi, hasil kesehatan tersebut diserahkan langsung kepada ketua KPU tujuh kabupaten. KPU kabupaten yang akan membuka hasil pemeriksaan dengan melibatkan panwas di masing-masing kabupaten,” terang Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty, S.H, M.H. Ketua KPU Kalbar menambahkan, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sudah final dan tidak ada pemeriksaan pembanding.”Hasilnya sudah final,” tegasnya. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar, Dr. Berly mengatakan, secara umum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan 21 pasangan calon berjalan lancar.”Untuk pemeriksaan rohani dilaksanakan di RSJ Sungai Bangkong, sedangkan pemeriksaan kesehatan jasmani dilaksanakan di RSUD Soedarso. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan mulai tanggal 27 Juli dan berakhir tanggal 31 Juli 2015,” terangnya. Dokter Berly menambahkan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap 21 pasangan calon harus dilakukan pemeriksaan ulang, dikarenakan hasil pemeriksaan pertama hasilnya tidak diketahui atau invalid. ”Mungkin saat diperiksa 21 pasangan calon tersebut dalam kondisi kelelahan. Sebab pemeriksaan kesehatan jiwa itu memang harus dilakukan dalam keadaan segar bugar,” ujarnya. Hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar berupa hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kesehatan jasmani, kesehatan jiwa dan narkoba. Hadir saat penyerahan tersebut, ketua IDI Kalbar, ketua dan anggota KPU Provinsi Kalbar, ketua KPU dan Panwas di tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak.

Populer