Berita Terkini

KPU Imbau Masyarakat Cek Daftar Pemilih Tetap

Kalbar- Komisi Pemilihan Umum di tujuh kabupaten telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 1-2 Oktober lalu. Masyarakat diimbau untuk mengecek DPT yang diumumkan di kantor PPS dan lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat atau dapat diakses melalui data.kpu.go.id/dpt2015.php atau data.kpu.go.id/dptmobile.php.
 
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty, S.H, M.H mengatakan bahwa penetapan DPT di 7 kabupaten yang pilkada sudah melalui proses panjang mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, pengumuman Daftar Pemilih Sementara serta tanggapan terhadap Pengumuman Daftar Pemilih Sementara sampai pada Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
 
“Harapannya seluruh masyarakat yang memenuhi syarat di 7 kabupaten tersebut sudah masuk atau terdaftar dalam DPT yang sudah ditetapkan dan sudah diumumkan sejak tanggal 12 Oktober 2015,” ujarnya.
 
Umi mengharapkan masyarakat ikut berpartisipasi untuk melihat pengumuman DPT di desanya masing-masing. Apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPT, dapat mendaftarkan diri ke KPU kabupaten masing-masing melalui PPS untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1).
 
”Pendaftaran DPTb-1 dimulai sejak tanggal 13 – 20 Oktober 2015. Bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai pemilih tambahan kepada PPS dengan  menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), paspor dan atau identitas lainnya,” terangnya.
 
Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan KPU tujuh kabupaten yakni, Kabupaten Sambas sebanyak 409,477 pemilih, Ketapang 371,108 pemilih,  Sintang 298, 903 pemilih, Kapuas Hulu 171,780 pemilih, Bengkayang 165,896 pemilih, Sekadau 145,770 dan Kabupaten Melawi sebanyak 160,434 pemilih.
 
Mantan Ketua KPU Sambas ini menyampaikan bahwa sampain saat ini beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak telah berjalan lancar, seperti tahapan pencalonan dan tahapan pemutahiran daftar pemilih.
 
”Sementara tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah tahapan kampanye dan tahapan pendaftaran pemilih tambahan (DPTb-1). Tahapan lainnya, yakni pasangan calon  harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling lambat tanggal 16 oktober 2015,” pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,855 kali