KPU Imbau Masyarakat Cek Daftar Pemilih Tetap
Kalbar- Komisi Pemilihan Umum di
tujuh kabupaten telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 1-2
Oktober lalu. Masyarakat diimbau untuk mengecek DPT yang diumumkan di
kantor PPS dan lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat
atau dapat diakses melalui data.kpu.go.id/dpt2015.php atau data.kpu.go.id/dptmobile.php.
Ketua KPU Kalbar, Umi
Rifdiyawaty, S.H, M.H mengatakan bahwa penetapan DPT di 7 kabupaten yang
pilkada sudah melalui proses panjang mulai dari tahapan pemutakhiran
data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, pengumuman Daftar Pemilih
Sementara serta tanggapan terhadap Pengumuman Daftar Pemilih Sementara
sampai pada Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Harapannya seluruh masyarakat
yang memenuhi syarat di 7 kabupaten tersebut sudah masuk atau terdaftar
dalam DPT yang sudah ditetapkan dan sudah diumumkan sejak tanggal 12
Oktober 2015,†ujarnya.
Umi mengharapkan masyarakat ikut
berpartisipasi untuk melihat pengumuman DPT di desanya masing-masing.
Apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPT, dapat
mendaftarkan diri ke KPU kabupaten masing-masing melalui PPS untuk
dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1).
â€Pendaftaran DPTb-1 dimulai
sejak tanggal 13 – 20 Oktober 2015. Bagi masyarakat yang akan mendaftar
sebagai pemilih tambahan kepada PPS dengan menunjukkan kartu tanda
penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), paspor dan atau identitas lainnya,â€
terangnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
ditetapkan KPU tujuh kabupaten yakni, Kabupaten Sambas sebanyak 409,477
pemilih, Ketapang 371,108 pemilih, Sintang 298, 903 pemilih, Kapuas
Hulu 171,780 pemilih, Bengkayang 165,896 pemilih, Sekadau 145,770 dan
Kabupaten Melawi sebanyak 160,434 pemilih.
Mantan Ketua KPU Sambas ini
menyampaikan bahwa sampain saat ini beberapa tahapan dalam pelaksanaan
Pilkada serentak telah berjalan lancar, seperti tahapan pencalonan dan
tahapan pemutahiran daftar pemilih.
â€Sementara tahapan yang sedang
berlangsung saat ini adalah tahapan kampanye dan tahapan pendaftaran
pemilih tambahan (DPTb-1). Tahapan lainnya, yakni pasangan calon harus
menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling
lambat tanggal 16 oktober 2015,†pungkasnya.
Bagikan:
Telah dilihat 1,855 kali