Berita Terkini

Bupati Bantu KPU KKU Koordinasikan Warga TMS

Bupati Kabupaten Kayong Utara (KKU) Citra Duani akan membantu mengkoordinasikan kepada Camat agar melaporkan warga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KKU untuk keperluan Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Hal itu dikatakannya saat Komisioner KPU KKU Effian Noer dan Sekretaris Tengku Riduan berkunjung, berkoordinasi tentang teknis Pemutakhiran DPB Tahun 2020 beberapa hari yang lalu di kediamannya jalan Sungai Mengkuang Sukadana.

Effian Noer mengungkapkan kepada Bupati bahwa UU No 7 Tahun 2017 mengamanatkan kepada KPU di Kabupaten/Kota untuk Memutakhirkan Daftar Pemilih seccara Berkelanjutan dan sesuai Surat Edaran KPU RI No.181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 KPU Kabupaten Kota akan memplenokannya dengan mengundang Parpol, Bawaslu, Dukcapil dan pihak terkait di lingkungan wilayah KKU.

Dalam koordinasi Effiian Noer mengungkapkan proses Pemutakhiran DPB, KPU KKU merasa kesulitan dalam menginventarisir warga yang meninggal dunia untuk di coret atau di TMS kan karena keterbatasan tenaga, jarak wilayah KKU yang luas serta keterbatasan informasinya.

Mendengar itu Bupati Kayong Utara sangat memahami dan segera mengkoordinasikan dan menyurati Camat di lingkungan Kabupaten Kayong Utara agar membantu untuk menginventarisir warga yang meninggal dunia melalui RT dan Kepala Desa, selanjutnya meminta Camat agar melaporkannya kepada KPU KKU. (eko)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 355 kali