Berita Terkini

3 ASN KPU Kabupaten Kayong Utara Ikuti Pengambilan Sumpah/ Janji ASN Secara Virtual

Sukadana, (15/06/2020) Hari Jum’at, 15 Juni 2020 pukul 14.00 WIB, KPU Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan pengambilan Sumpah Janji Aparat Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang dilaksanakan secara virtual. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Aliuk Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pejabat di Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. PNS yang diambil sumpah janjinya tersebut berjumlah sebanyak 22 orang yang tersebar di Provinsi dan 11 KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Dari 22 orang tersebut terdapat 3 orang PNS yang bertugas di Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara, yaitu Eko Aminudin, I Ketut Meggy Trisnawan dan Sinta Farida Rahma juga ikut diambil sumpah janjinya secara virtual didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris dan Para Kasubbag KPU Kabupaten Kayong Utara. Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Janji PNS tersebut berlangsung sangat hikmat selama 2 jam, meskipun diadakan secara virtual dengan menggunakan aplikasi komunikasi online. Acara tersebut diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan acara pembukaan antara lain kata sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi, pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tentang Daftar Nama PNS yang diambil Sumpah Janjinya. Dan selanjutnya adalah pengambilan Sumpah Janji para PNS tersebut dihadapan para rohaniawan. Pengambilan Sumpah janji tersebut diakhiri dengan penyampaian pesan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat dan menyanyikan Lagu Padamu Negeri. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat berpesan agar PNS yang baru diambil sumpah janjinya dapat bekerja secara professional dan baik. “Seluruh PNS yang baru diambil Sumpah Janji, ingat bahwa kalian bukan hanya bersumpah dihadapan manusia saja tetapi juga disaksikan dan didengar oleh Tuhan Yang Maha Esa, jadi kalian pegang sumpah janji kalian itu” demikian pesan Sekretaris KPU Provinsi, Aliuk. “ Kalian harus loyal kepada atasan dan menuruti perintah atasan kalian” Tambah Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat tersebut. (PARMASKPUKKU)

Pemilahan Dan Dokumentasi Hasil Pemilu 2019

(11/06/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan upaya pemilahan dokumentasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pemilahan dokumentasi hasil Pemilu 2019 dilakukan dengan beberapa kegiatan baik dokumentasi fisik dan dokumentasi dengan cara mendigitalisasi hasil Pemilu 2019. Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo, hasil Pemilu sudah dilakukan publikasi secara umum, baik diserahkan kepada para peserta Pemilu, Bawaslu ataupun dipublikasi dipapan pengumuman dan media massa. Pemilahan dan dokumentasi hasil Pemilu dilakukan selain menjadi tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu, juga untuk memberi kesempatan para ASN dilingkungan KPU KKU untuk membaca, memilah dan mempelajari hasil Pemilu yang telah dilaksanakan guna mendapatkan dokumen yang berkualitas dan pengalaman untuk Pemilu kedepan yang lebih baik. “Data pemilu 2019 sudah selesai, dan hasil pemilu sudah diketahui, namun pengamanan hasil pemilu perlu dilakukan, pencermatan dan penyimpanan secara baik,” kata Abdul Khoir. Proses pemilqhan dan pendokumentasian hasil pemilu, secara fisik dengan memilah dan memilih dokumen pemilu berupa fisik dan untuk dokumen tersebut selanjutnya dilakukan duplikasi secara digital untuk memperpanjang usia dan keamanan dokumen tersebut. “Upaya penyimpanan dokumen perlu dilakukan, dan hal itu menjadi salah satu manfaat lain dilaksanakannya kegiatan ini,” imbuhnya. Beberapa pihak di lingkungan Sekertariat KPU Kabupaten Kayong Utara turut terlibat baik pegawai sekertariat maupun komisioner agar pemilahan serta penyimpanan dilakukan secara terkontrol. (Akt)

KPU Kayong Utara Update JDIH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara di tahun 2020 terus melakukan pembaharuan produk hukum yang dikeluarkan selama ini.Hal ini dilakukan untuk terus memberikan layanan kepada masyarakat terdahap semua produk hukum yang dihasilkan selama pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.Dikatakan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, produk hukum yang dihasilkan oleh KPU KKU dikompilasi dalam JDIH yang merupakan singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat melalui website aplikasi JDIH.JDIH KPU KKU disajikan didalam laman resmi milik KPU Provinsi Kalimantan Barat dimana produk hukum milik KPU Kabupaten Kayong Utara sebanyak 85 Keputusan periode Tahun 2012 sampai dengan 2019, yang mencakup Keputusan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD .“Dari 85 Produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU KKU, saat ini sebanyak 80 Keputusan KPU KKU sudah di upload dilaman resmi JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat, sisanya tengah dilakukan verifikasi oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Rudi Handoko.Dalam JDIH KPU KKU, terdapat berbagai macam produk hukum, diantaranya adalah Surat Keputusan KPU KKU. (Rsn).

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

Sukadana. (26/05/2020). Hari pertama masuk kerja sesuai keputusan pemerintah pasca libur Hari Raya Idul Fitri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara diawali dengan rapat rutin.Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko, KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan instruksi KPU RI, melalui SE Nomor 12 tahun 2020 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten /Kota tertanggal 13 April 2020, SE Nomor 379 tertanggal 18 Mei tentang Cuti Bersama tahun 2020, SE Nomor 383 tertanggal 20 Mei 2020 tentang perubahan ke 2 cuti bersama Tahun 2020 masuk kerja seperti biasa pada Selasa (26/05) pasca libur Hari Raya.“Sesuai dengan surat edaran tersebut, KPU Kabupaten Kayong Utara tetap melaksanakan tugas seperti biasa, dan hari pertama di awali dengan rapat rutin,” kata Rudi Handoko.Rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, juga membahas kegiatan rutin kedinasan serta evaluasi pemberlakuan penerapan Surat Edaran dimaksud dilingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara. “Pasca libur lebaran, KPU Kabupaten Kayong Utara akan kembali beraktivitas seperti sediakala,” imbuhnya. Dalam penerapan kedisiplinan, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara ini juga akan melakukan pekerjaan internal terhadap para anggota dan kesekretariatan jika terdapat pelanggaran kedisiplinan terhadap aturan yang telah ditetapkan. (akt)

Tampung Tanggapan Masyarakat KPU Luncurkan Aplikasi Data Pemilih

Sukadana 9/5/2020. Guna mendukung program Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan menggunakan aplikasin di dunia maya.Pemutahiran data pemilih yang saat ini rutin dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) setiap bulan, dilakukan dengan menampung sebanyak mungkin informasi untuk memutahirkan data pemilih, baik dari data yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara juga memberi ruang yang besar terhadap tanggapan dari masyarakat.Untuk memfasilitasi hal tersebut KPU KKU meluncurkan satu link yang dapat diakses oleh masyarakat hanya dengan meng klik link aplikasi https://forms.gle/9dekfXWTKvJV8fQj9 yang dapat dilakukan dimanapun.Link aplikasi tersebut berisikan data diri pemilih, mulai dari nama, nomor induk kependudukan, tempat tanggal lahir, status perkawinan, status pemilih, jenis kelamin, alamat serta nomor kontak yang digunakan untuk dilakukan konfirmasi.Dikatakan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, link aplikasi ini dijamin kerahasiaanya dan hanya digunakan untuk pemutahiran data pemilih.“KPU memiliki tugas kepemiluan salah satunya adalah menyediakan data penduduk, diantaranya adalah ketersediaan data pemilih yang terbaru, dan upaya pemutahiran data pemilih mutlak dilakukan, dan salah satunya adalah menampung tanggapan masyarakat,” kata Rudi Handoko.Penggunaan link aplikasi ini juga sebagai salah satu upaya mendukung pemutusan mata rantai penularan covid 19, yang dilakukan dengan menggurangi kontak langsung dengan orang banyak pada saat pemutahiran data pemilih.“Dengan menggunakan link aplikasi ini juga akan diperoleh informasi dari masyarakat berupa data diri tanpa harus bertemu,” imbuhnya.Link ini juga kedepannya akan menjadi sala satu upaya mendata pemilih yang sudah meninggal dunia, dimana pada data kependudukan tidak tersaji karena tidak adanya laporan resmi, sehingga di data pemilih yang dimiliki oleh KPU juga masih dimasukkan didalam data pemilih aktif atau memenuhi syarat (MS).“Diharapkan link ini juga diperoleh data pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih sering muncul di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan semoga kedepan akan diperoleh data yang lebih baik untuk memperlancar tugas bersama,” tegasnyaSelain menggunakan link aplikasi, KPU KKU juga melakukan pendataan pemilih menggunakan data offline, yakni dengan menyurati Ketua Rukun Tetangga (RT) yang disertai lampiran daftar isian penduduk yang telah meninggal dunia yang telah memiliki KTP. (akt).

Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilih KKU Bertambah 2.393 Pemilih

Sukadana, 09/5/2020, penambahan jumlah pemilih di Kabupaten Kayong Utara mengalami peningkatan pada Mei 2020 sebanyak 2393 pemilih.Hal tersebut menjadi hasil rapat pleno pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU),Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Effian Noer, penambahan jumlah pemilih tersebut berasal dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang didasarkan penambahan jumlah rekam dan cetak KTP baru.“Jumlah tersebut kita sampaikan berdasarkan dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dilakukan pemilahan untuk pemilih yang merekamkan data diri dan cetak KTP baru,” kata Effian Noer.Dengan adanya penambahann jumlah pemilih baru tersebut, saat ini jumlah pemilih di KPU Kabupaten Kayong Utara meningkat menjadi 88.067 dari sebelumnya pada Maret 2020 sebanyak 85.737 pemilih.Jumlah tersebut, menurut Effian Noer sejatinya jumlah yang sudah dibersihkan dari data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bersumber dari penduduk yang meninggal dunia dan penduduk yang pindah domisili.“Data penduduk yang pindah sebanyak 393 dan penduduk yang meninggal dunia sebanyak 216 pemilih” imbuhnya.Dari hasil rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketuia KPU KKU, Rudi Handoko dengan memanfaatkan media dalam jaringan (Daring) diikuti partai politik, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil. (akt)

Populer