Bukti Komitmen, Jajaran KPU KKU Tandatangani PK dan PI.
Sukadana, 20/1/2026. memastikan terlaksananya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta membangun kepercayaan publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas (PI) 2026. PK dan PI ini dilakukan sebagai bentuk komitmen tertulis untuk menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan bebas konflik kepentingan, serta menjadi dasar penegakan disiplin jika terjadi pelanggaran. Dikatakan Ketua KPU KKU Nur Mus Jaefah, pelaksanaan PK dan PI ini merupakan salah satu bukti integritas dan mencegah korupsi. "Ini kita lakukan rutin diawal tahun, masing masing memiliki beban dan tanggung jawab sesuai kapasitasnya," kata Nur Mus Jaefah. Pelaksanaan tahun 2026 ini dilakukan dengan rincian tugas dan anggaran secara detail, diharapkan dengan penyajian datail dapat dengan mudah dalam pelaksanaan setahun kedepan. "Semoga kinerja kita menjadi lebih baik dan dapat mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan," pungkasnya. ....
Penguatan Kelembagaan, Peningkatan Kapasitas Kemampuan Pegawai
Sukadana, 15/1/2026, Rapat koordinasi internal penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten KAyong Utara (KKU) edisi perdana 2026 semakin terlihat hasilnya dengan munculnya kemampuan personal para pegawai. Dikatakan Ketua Divisi Sosialiasai, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Abdul Khoir Triwibowo, penguatan kelembagaan yang sudah dilakukan rutin sejak tahun 2025 disetiap bulan itu, memiliki dampak positif bagi jajaran KPU Kabupaten Kayong Utara, seperti mulai munculnya bakat bakat terpendam yang selama ini tak tereksplor kepermukaan. “Dalam agenda rutinnya, rakor internal penguatan kelembagaan selalu menyusun kepanitiaan yang melibatkan semua pegawai dilingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara, dan petugasnya adalah dipilih secara bergiliran, hal ini memberikan kesempatan kepada para petugas yang rutin menjadi petugas untuk dapat menjadi mentor bagi para pegawai yang belum pernah menjadi petugas, sehingga akan terjadi transfer pengealaman dan pengetahuan serta muncul bibit bibit baru yang kemampuannya dapat ditingkatkan dengan adanya kegiatan ini,” kata Abdul Khoir. Dijelaskannya, selama ini, para pegawai hanya akan monoton sebagai pendengar atau peserta saja, sehingga pasif tidak dapat mengembangkan diri karena para petugas sudah ada, namun dengan kegiatan penguatan kelembagaan yang rutin ini dengan agenda serta petugas selalu bergilir ini membuat semua pegawai akan dapat ikut merasakan sebagai petugas dan belajar. “Mumpung hanya internal, jadi kesalahan, ragu, takut dan rasa malu masih sebatas rekan sekantor, namun dengan seringnya diulang, maka jam terbang, kemampuan dan rasa percaya diri terus ditempa sehingga dorongan memperkaya pengetahuan melalui literasi akan semakin tinggi,” imbuhnya. Dalam agenda penguatan kelembagaan ini juga di isi penyampaian materi dengan narasumber dari pimpinan, Sekertaris dan kasubag secara bergiliran. “Selain ajang latihan, juga ada ilmu, pengalaman dan informasi yang dibagikan oleh narasumber,” pungkasnya. @kt ....
Bedah Bersama, Upaya Percepatan Penyelesaian SKP Tepat Waktu.
#FOTO : Sekertaris KPU KKU, M Muslih Adnan pimpin rapat koordinasi sekaligus supervisi dan monitoring internal dalam pengisian guna percepatan Penyelesaian SKP. Sukadana (7/1/26). Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV dan Tahunan melalui aplikasi E-Kinerja harus selesai 10 Januari 2026, Jajaran Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) gelar rapat koordinasi sekaligus supervisi dan monitoring internal dalam pengisian guna percepatan dan tepat waktu penyelesaiannya. Dipimpin Sekertaris KPU Kabupaten Kayong Utara, M Muslih Adnan, pelaksanaan rakor internal tersebut, sebagai tindaklanjut rapat pada Senin (5/1/2026) mengintruksikan percepatan penyelesaian SKP pegawai dijajaran KPU KKU sekaligus menindaklanjuti Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sudah menjadi kewajiban pegawai untuk mengisi SKP di E-Kinerja , semua harus menyelesaikan tepat waktu dan diharapkan selesain dengan baik dan benar,” kata Muslih Adnan. Dijelaskannya, dengan penyelesaian SKP yang dikerjakan secara pribadi dan kemudian dinilai atasan langsung ditiap tingkatan, sejatinya memiliki konsekwensi yang saling berhubungan, pimpinan diatas tidak akan dapat menyelesaikan SKP nya jika jajaran dibawahnya belum menyelesaikan SKP. Dengan digelarnya rakor internal lintas sub bagian yang melibatkan seluruh ASN ini, diharapkan jajaran pegawai dapat selesai dengan baik, dan jika ada kendala dapat langsung diselesaikan segera. “Bagi pegawai lama mungkin sudah terbiasa mengisi SKP, namun bagi pegawai baru, baik CPNS atau PPPK pengisian SKP mungkin masih hal yang baru, sehingga perlu pendampingan dan arahan,” imbuhnya. (@kt) ....
Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
KPU Kabupaten Kayong Utara mengmumkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025. Selengkapnya dapat diunduh melalui link di bawah ini: Pengumuman : https://drive.google.com/file/d/1vMLQNEgLQpGztujeuC3F6B57CCGkC4ny/view?usp=drivesdk ....
Seri ke 4 Penguatan Kelembagaan KPU KKU Kupas DPTB.
Sukadana, 9/12/2025. Memahami pernak pernik Data Pemilih menjadi materi dalam kegiatan penguatan kelembagaan seri 4 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara, Selasa. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Suherman, SE. narasumber pada Penguatan Kelembagaan tersebut menjelaskan sebagai lembaga yang diberi kewenangan undang undang untuk memutakhirkan data pemilih maka, sebagai insan yang bertugas di KPU harus tahu aturan dan mekanisme pemutakhiran. "Mulai dasar hukum, definisi, cara memutakhirkan data pemilih harus kita fahami, kendati kita tidak sedang tahapan pemilu, karena amanat PKPU 1 2025, KPU memiliki kewajiban memutakhirkan data pemilih berkelanjutan," kata Suherman. Adanya kegiatan penguatan kelembagaan yang rutin dilaksanakan di KPU Kabupaten Kayong Utara, lanjut Suherman, dapat menjadi ajang refresh pengetahuan dan pemahaman tentang kepemiluan. “Dengan adanya sesi materi seperti ini semoga bisa menjadi ajang saling mengingatkan tentang tahapan tahapan pemilu dan pemilihan. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Tri Wibowo menjelaskan, kegiatan rutin bulanan ini menjadi kegiatan yang akan terus dilakukan sebagai evaluasi, monitoring dan upgrading jajaran. "Kegiatan disetiap sesi terus mengalami pembaharuan yang konstruktif, mulai dari hanya sekedar evaluasi, kini menjadi ajang pelatihan kemampuan jajaran, mulai dari narasumber dan petugas yang dirolling dan tata sajian kegiatan, ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan jajaran yang belum pernah tampil untuk tampil, dan ilmu dan pengetahuanjuga pasti akan bertambah," kata Abdul Khoir. Dalam kegiatan yang diikuti seluruh jajaran tersebut juga diselingi diskusi dan quis sehingga membuat kegiatan menjadi semakin menarik. (@kt) ....
Pemilih KKU Naik 759 Orang
Sukadana. 8/12/2025. Jumlah Pemilih di Kabupaten Kayong Utara mengalami peningkatan sebanyak 759 Orang sejak triwulan ke 3 2025. Peningkatan jumlah tersebut diditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) pada rapat pleno terbuka, Sabtu (6/12/2025) sebanyak 92.354 pemilih pada semester ke 4 tahun 2025 dari sebelumnya yang hanya sebesar 91.695 pada semester ke 3 2025. Dalam pleno yang ditetapkan tersebut, sebanyak 43 desa mencatatkan pemilih baru sebanyak 1.273 pemilih, sebanyak 514 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 979 pemilih ditetapkan sebagai pemilih yang melakukan perbaikan data pemilih. Dikatakan Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Suherman SE, peningkatan data tersebut merupakan data hasil pemutakhiran dan juga pencocokan data pemilih langsung ke lapangan, “Selain melakukan verifikasi data, kami juga perkuat dengan melakukan pencocokan data ke lapangan yang melibatkanperangkat desa hingga ketingkat RT,” kata Suherman. Data pemilih perkecamatan yang dihimpun oleh KPU Kabupaten Kayong Utara terdiri Kecamatan Sukadana sebanyak 23.257 pemilih, Simpang Hilir 27.467, Teluk Batang, 17.396 pemilih, Pulau Maya 11.739 pemilih, Seponti 9.765 pemilih, Kepulauan Karimata 2.730 pemilih. Dijelaskannya, dari data terakhir di Pilkada dan pemilu di Kabupaten Kayong Utara terdapat perubahan data pemilih, mulai pemilu 91.329 pemilih, Pilkada 89.883 pemilih, triwulan ke II 2025 90.596 pemilih, triwulan ke III 2025 91.595 dan terakhir triwulan ke IV sebanyak 92.354 pemilih. “Dengan terus dilakukannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini diharapkan akan terus terjadi upaya menjaga dan merawat data pemilih yang terus terbarukan,” harapnya. (@kt) ....
Publikasi
Opini
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (Pemutakhiran DPB) Tahun 2022, yang dimulai sejak bulan Januari akan berakhir pada bulan September 2022. Berakhirnya Pemutakhiran DPB pada bulan September ini dikarenakan beririsan dengan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang tahapannya dimulai pada 14 Oktober Tahun 2022. Di akhir masa Pemutakhiran DPB inilah KPU RI mengundang KPU Kabupaten/Kota Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Medan pada tanggal 22-24 September 2022. Satu agenda Rakornas di Medan yaitu mempersiapkan Data DPB untuk Bahan Pemutakhiran Data Pemililh Pemilu 2024. Sementara sebelum dilaksanakan Rakornas Pemutakhiran DPB, Ada beberapa data pemilih yang terus disingkrongkan turunan dari KPU RI menjelang berakhirnya masa Pemutakhiran DPB, untuk mendapatkan data yang berkualitas bersih dari kegandaan, anomali, ketidaksesuaian element data, termasuk mengeluarkan data pemilih yang telah meninggal dunia di DPB. Untuk KPU KKU cukup banyak data yang diturunkan dari KPU RI hasil dari penyandingan Data Semester pertama KPU RI hasil turunan data dari Kemendagri, disandingkan dengan Data DPB. Data tersebut terdiri dari beberapa katagori yaitu : 1) Data Padan terdiri dari dua kategori data yakni data padan sama wilayah sebanyak 2.525 Pemilih dan Data Padan Beda Wilayah sebanyak 1.198 Pemilih; 2) Data Meninggal : KPU KKU mendapatkan Data Meninggal yang bersumber dari SIAK sebesar 441 pemilih dan data meninggal BPS sebesar 790 pemilih; 3) Data Ganda : Terkait data ganda KPU KKU mendapatkan data sebanyak 6.821 pemilih yang terbagi atas data ganda dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 2.352 pemilih, data ganda antar kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3.183 pemilih, dan data ganda antar provinsi se Indonesia sebanyak 1.286 pemilih; 4) Data Anomali: untuk data anomali sebanyak 19 Pemilih; 5) Data Tidak Padan : Data tidak padan yang diturunkan KPU RI ke KPU KKU sebanyak 6.952 pemilih; 6) Data Anggota Kartu Keluarga (KK) Padan yang tidak ada dalam DPT : KPU mendapatkan data tersebut sebanyak 12.660 pemilih. Terhadap data-data tersdebut KPU KKU berusaha maksimal memvalidkan data-datanya. Ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu : 1) Referensi yang dipakai harus mengecek (menyandingkannya) dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir; 2) Apabila tidak memiliki DP4 termutakhir maka dapat juga dengan cara melakukan verifikasi faktual. Dengan turun ke lapangan menemui pemilih tersebut, maka bisa memastikan keberadaan identitas yang dimilikinya (KTP) di daftar berdasarkan alamatnya; 3) Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan mengkoordinasikan, mencermati data-data tersebut dengan Disdukcapil, dipastikan kegandaan, anomali, kesalahan element data termasuk sebagian pemilih yang telah meninggal dunia dapat diurai. Pada kasus Pemutakhiran DPB Kali ini KPU KKU sangat kesulitan untuk melakukan pada poin 1 dan point 2. Hal ini dikarenakan KPU KKU belum mendapatkan turunan DP4 termutakhir dari KPU RI. Sedangkan untuk melakukan verifikasi faktual juga dianggap kurang tepat karena keterbatasan personil, anggaran dan juga tenggat waktu yang diminta secepat mungkin, dengan jumlah turunan data mencapai ribuan. Maka opsi yang ketiga dianggap solusi yang memungkinkan. Dengan memilih pola yang ketiga ini, karena telah adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab dan KPU KKU tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Untuk menindaklanjutinya KPU KKU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil KKU, selama kurang lebih dua minggu mengusung thema bersama yaitu “Penyandingan Data Pemutakhiran DPB dengan Agregat Kependudukan”, Akhirnya KPU KKU dapat mengurai dan menyelesaikan data-data turunan dari KPU RI. Akan tetapi untuk menguji data-data tersebut KPU KKU menurunkan Tim untuk memverifikasi terbatas (Verfak terbatas) di lima kecamatan, satu kecamatan kepulauan yaitu Pulau Maya dan empat kecamatan pesisir yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Kecamatan Sponti. Berdasarkan hasil Verfak terbatas hampir keseluruhan data terutama data ganda, meninggal dunia, kesalahan tentang element data hasil koordinasi dengan Disdukcapil ternyata sudah benar. Kecuali dua data pemilih ditemukan terdapat kesalahan pencatatan yaitu pemilih yang telah meninggal ternyata orangnya masih hidup. Kemudian KPU KKU memperbaiki kesalahan data-data tersebut. Menjelang pelaksanaan Rakornas di Medan Data-data KPU KKU sudah benar dan berdasarkan Rakor terakhir Pemutakhiran DPB, Data Pemilih KPU KKU keseluruhannya berjumlah 84.934 Pemilih terdiri dari Laki-laki 43.545 pemilih dan perempuan 41.389 pemilih. KPU KKU mengikuti Rakornas DPB, Data Pemutakhiran DPB KKU yang telah didlaporkan sudah tidak mengalami perubahan, selanjutnya berdasarkan regulasi, hasil dari Pemutakhiran DPB tahun 2022 dalam rakornas ini selanjutnya akan disandingkan dengan DP4 termutakhir untuk menuju DPT Pemilu tahun 2024. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih. KPU Kabupaten Kayong Utara terus berkomitmen untuk menyajikan data pemilih yang konfrehensif, akurat dan mutakhir, Berbagai terobosan telah dilakukan, salah satu ikhtiar menjelang berakhirnya masa Pemutakhiran DPB Tahun 2022, KPU KKU pada bulan September Tahun 2022 diadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan FGD ini dilakakukan dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus mengevaluasi Pemutakhiran DPB selama Tahun 2022. Harapannya berbagai terobosan yang telah dilakukan termasuk berbagai kendala yang dihadapi bisa menjadi catatan bersama, sehingga bisa menjadi masukan dan mencari berbagai solusi terhadap berbagai kendala dalam catatan-catatan tersebut, sehingga diharapkan ke depannya untuk memudahkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu dan Pilkada serta dalam Pemutakhiran DPB berikutnya pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. KPU KKU mengadakan FGD awal bulan tanggal 1 September Tahun 2022, bertempat di Kafe Diva Jalan Bhayangkara Sukadana. Berbagai stakeholder diundang antara lain: Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, DPRD Kabupaten Kayong Utara, Partai Politik Pemilu Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, TNI dan POLRI, Dinas SP3APMD, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah Kayong Utara, LPPL Radio Kayong Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja. Dari pelaksanaan FGD sangat banyak berbagai masukan, tetapi intinya mereka setiap saat terutama dengan telah adanya Perjanjian Kerjasama antara KPU dengan Pemkab, Dinas, Badan, Kantor di Lingkungan Kabupaten Kayong Utara. Dalam tulisan ini dimuat beberapa masukan diantaranya yaitu 1) Pihak Kemenag sampai saat ini masih tetap berkomitmen bersinergi dengan KPU KKU dalam membantu Pemutakhiran DPB yaitu melalui penyuluh agama yang tersebar di desa kecamatan yang ada di KKU melaporkan penduduk yang meninggal dunia; 2) Diskominfo akan tetap siap berkolaborasi dalam menyebarluaskan melalui perangkat dan media yang ada dalam setiap sosialisasi KPU KKU termasuk dalam pemutakhiran Data Pemilih baik untuk Pemilu dan Pilkada maupun Pemutakhiran DPB pasca Pemilu dan Pilkada tahun 2024; 3) Disdukcapil KKU melalui kasi kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap berkomitmen membantu terutama dalam penyandingan data kependudukan dan data DPB KPU KKU. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)
Peraturan KPU No 6 Tahun 2021 pasal 9 dan pasal 10 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, mesyarakatkan Pemutakhiran DPB pada tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten /Kota berkewajiban agar melakukan rekapitulasi setiap bulan. Dalam rakapitulasi ini KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU KKU berkewajiban mengumumkan hasil rekapitulasi di papan pengumuman, Wibesite dan menyampaikan hasilnya ke pihak terkait seperti ke Bawaslu Kabupaten, ke Partai Politik dan pihak terkait serta menyampaikan ke KPU Provinsi Kalbar. Kemudian dalam setiap tiga bulan KPU KKU melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam Rakor Triwulan ini telah berjalan dengan sesuai dengan scudle, dilaksanakan selama tiga kali yaitu pada bulan Maret, Juni dan bulan September Tahun 2022. Selanjutnya dalam setiap enam bulan juga secata teknis menyaratkan harus melakukan Rakor semester satu tingkat Provinsi Kalbar. Dalam hal ini KPU KKU telah mengikuti rakot tingkat Provinsi Kalbar. Rakor dilaksanakan pada awal bulan juli dilakukan secara luring, berdasarkan undangan dari KPU Provinsi Nomor :27/PL.01.2-UND/61/3.2/2022, yaitu dilaksanakan pada tanggal 4-5 Juli 2022, bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak-Kalbar. Pada Rakor KPU Provinsi Kalbar Semester pertama KPU KKU melaporkan untuk daftar pemilih terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 628 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 311 pemilih dan perempuan sebanyak 317 pemilih. Akan tetapi berdasarkan pemutakhiran hasil dari koordinasi dengan beberapa Dinas, Badan dan laporan dari pihak-pihak terkait serta hasil penyandingan dengan Dukcapil KKU berdasarkan turunan data dari KPU RI, terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.865 dengan rincian laki-laki sebanyak 628 pemilih dan perempuan sebanyak 939 pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat tersebut dikatagorikan Pemilih ganda, pemilih tidak dikenal dan pemilih meninggal dunia. Dalam Rakor semester pertama itu juga KPU KKU melaporkan bahwa berdasarkan penyandingan data pemilih dengan Disdukcapil KKU, banyak melakukan perbaikan data pemilih, jumlah keseluruhannya sebanyak 1.203 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 609 pemilih dan perempuan sebanyak 594 pemilih. Jadi berdasarkan Daftar Pemilih KPU KKU pada Rakor di KPU Provinsi Kalbar, terdapat pengurangan jumlah pemilih. Pada daftar pemilih bulan sebelumnya yaitu bulan Mei Tahun 2022 Daftar Pemilih KKU berjumlah 91.369 Pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 46.797 pemilih dan perempuan sebanyak 44.572 pemilih. Berdasarkan pemutakhiran tersebut maka Daftar Pemilih KKU terdapat pengurangan sebanyak 1237 pemilih dengan rincian laki-laki terdapat pengurangan sebanyak 628 pemilih dan perempuan berkurang 609 pemilih. Pada Rapat Koordinasi Rekapitulasi KPU Provinsi Kalbar semester pertama, Daftar Pemilih KKU tidak mengalami perubahan dan secara keseluruhan KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalbar mendapat masukan dari Bawaslu Provinsi Kalbar agar melakukan Pemutakhiran DPB lebih kreatif berkoordinasi kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait termasuk kepada Bawaslu yang berada di daerah Kabupaten/Kota masing-masing agar Daftar Pemilih di Kalbar mendapatkan data yang konfrehensif, akurat dan benar-benar mutakhir. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi).
Sebagai penyelenggawa pemilu mengingat pentingnya Pemutakhiran DPB, maka bertanggungjawab untuk menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Terkait mekanisme peenyediaan tersebut KPU KKU berdasarkan regulasi mengharuskan berkoordinasi dan bekerjasama dengan dinas/Lembaga/badan terkait, Partai Politik, termasuk kelompok-kelompok masyarakat di perusahaan yang mempekerjakan masyarakat yang banyak, untuk memastikan mereka akan terdata sebagai pemilih dalam pemutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Namun KPU KKU juga menyadari jika merujuk regulasi yang ada, sebagai daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tentu akan banyak mengalami berbagai kendala dalam melaksanakan Pemutakhiran DPB. Tidak seperti kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada tentu akan didukung oleh badan adhoc ditingkat kecamatan yaitu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), badan adhoc di tingkat kelurahan/desa yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di tingkat RT yaitu Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Karenanya dalam Pemutakhiran DPB, KPU KKU harus melakukan berbagai terobosan, diantaranya bersosialisasi ke berbagai pihak termasuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di KKU. Berdasarkan beberapa yang telah dijabarkan pada tulisan-tulisan sebelumnya, tujuan sosialisasi ke kelompok masyarakat termasuk ke perusahaan dititikbeeratkan kepada : Pertama, Pengenalan Aplikasi Lindungi Hakmu, targetnya adalah pengambil kepentingan di perusahaan dan pemilih yang ada di perusahaan mengetahui dan memastikan hak pilihnya dapat tersalurkan pada saat Pilkada maupun Pemilu. Kedua, Sebagai pemetaan TPS khusus jika memungkinkan diadakan TPS Khusus di perusahaan; Ketiga, jaminan bagi pemilih yang memenuhi syarat agar dapat didata dan terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pilkada dan Pemilu. Dalam Mensosialisasikan Pemutakhiran DPB ke perusahaan ini KPU KKU mengadakan sosialisasi di tiga perusahaan yaitu perusahaan PT CUS Desa Matan dan PT Jalin Vanio Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir. Pilihan tersebut karena berdasarkan pengalaman pada pemilu tahun 2019 ketika menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke dua perusahaan tersebut pernah mengajukan karyawan perusahaan dengan jumlah ribuan yang belum terdaftar sebagai pemilih dan pemilih pindahan, sehigga KPU KKU pernah membuat TPS Khusus di perusahaan tersebut. Kemudian sosialisasi lainnya yaitu ke PT Kalimantan AGRO Pusaka (PT KAP) di desa Durian Sebatang Kecamatan Sponti. Sosialisasi di perusahaan ini dianggap perlu karena posisi perusahaan terletak di daerah yang tergolong sebagai daerah sulit transfortasi, sehingga dihaapkan KPU KKU dapat menyerap aspirasi dan dapat mengakomodir pemilih termasuk pemilih pindahan. Dalam realisasinya, Sosialisasi Pemutakhiran DPB di tiga perusahaan tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan rencana. Pihak perusahaan juga menyambut dengan baik, rata-rata mereka memasang Aplikasi Lindungi Hakmu, sehingga diharapkan sejak dini pihak perusahaan dan pemilih di sana dapat memikirkan dengan cermat untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pilkada dan pemilu. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)
Dalam Perjalanan Pemutakhiran DPB, pada Juni 2022 KPU KKU menerima turunan Data dari KPU RI berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana juga turununan SE tersebut yakni Surat KPU RI Nomor: 2331/PL.01-SD/14/2022 Perihal Tindak lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 tanggal 20 September 2022, yang bertujuan agar KPU/KIP Kabupaten /Kota melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dan diharapkan agar KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan. Data tersebut terdiri dari 1. Data Padan terdiri dari 2 (dua) kategori data yakni data padan sama wilayah sebanyak 2.525 Pemilih dan Data Padan Beda Wilayah sebanyak 1.198 Pemilih. 2. Data Meninggal : KPU KKU mendapatkan Data Meninggal yang bersumber dari SIAK sebesar 441 pemilih dan data meninggal BPS sebesar 790 pemilih. 3. Data Ganda : Terkait data ganda KPU KKU mendapatkan data sebanyak 6.821 pemilih yang terbagi atas data ganda dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 2.352 pemilih, data ganda antar kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3.183 pemilih, dan data ganda antar provinsi se Indonesia sebanyak 1.286 pemilih. 4. Data Anomali: untuk data anomali sebanyak 19 Pemilih 5. Data Tidak Padan : Data tidak padan yang diturunkan KPU RI ke KPU KKU sebanyak 6.952 pemilih. 6. Data Anggota Kartu Keluarga (KK) Padan yang tidak ada dalam DPT : KPU mendapatkan data tersebut sebanyak 12.660 pemilih. Oleh karena itu baik data ganda, data anomali, data tidak padan dan data meninggal yang ada di KPU KKU harus diurai yaitu dibersihkan. Untuk mengeksekusi data tersebut sebenarnya telah dilakukan dengan mengecek (menyandingkan) data tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir. Di DP4 inilah dapat ditelusuri, Akan tetapi dalam pennyandingan dengan DP4 ini dirasakan masih kesulitan, karena KPU KKU belum memiliki DP4 termutakhir. Olehkarenanya berikhtiar bekerjasama dengan Disdukcapil KKU. Alhamdullillah Disdukcapil cukup respon, selama kurang lebih dua minggu Dukcapil dan KPU KKU duduk bersama, akhirnya data-data tersebut dapat diurai dan dapat diselesaikan. Akan tetapi demi untuk kevalidan data-data yang dapat diselesaikan tersebut memang harus diuji, yaitu dengan mengambil sampel yaitu melakukan pencocockan dan penelitian terbatas (Coktas). Dalam Hal ini KPU KKU mencoba mengambil sampel 10% data-data tersebut untuk dilakukan coktas di lima Kecamatan dari enam kecamatan yang ada di KKU yaitu Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Teluk Batang, Kecamatan Sponti dan Kecamatan Pulau Maya Karimata. Hasil dari Coktas dapat dikatakan data-data tersebut memang benar. Sehingga dapat membuktikan data-data yang dikerjakan bersama antara Disdukcapil dan KPU KKU susdah berjalan dengan baik dan benar. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)