
Yuk Cek DPT Online
Sukadana, 3/8/2023. Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional pada 2 Juli 2023 lalu, masyarakat diharapkan memastikan diri untuk melakukan pengecekan diri sudahkan terdaftar sebagai pemilih.
Disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo, masyarakat yang sudah merasa cukup syarat sebagai pemilih untuk memastikan diri masing masing sudahkan terdaftar sebagai pemilih.
“Jajaran KPU Kabupaten Kayong Utara sudah melakukan penempelan daftar pemilih tetap di seluruh wilayah melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) dilokasi lokasi strategis, silahkan untuk melakukan pengecekan,” kata Abdul Khoir.
Dijelaskannya, penempelan sudah dilakukan jauh jauh hari dan diharapkan dapat terjangkau dan mudah dikunjungi, namun jangan berkecil hati jika masyarakat yang terlalu jauh dari lokasi penempelan mengalami kesulitan untuk mengecek data dirinya, karena dapat juga melakukan pengecekan melalui android atau website di http://cekdptonline.kpu.go.id
Untuk pengecekannya, lanjut Abdul Khoir, masyarakat dapat mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id. Abdul Khoir, masyarakat cukup mengisi 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) dan akan muncul dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih.
“Nanti akan muncul nama lengkap pemilik, NIK yang sudah di bintangi, Nomor Kartu Keluarga yang sudah dibintangi, dan Tempat Pemungutan Suaranya, sehingga pemilih tahu dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan hak pilihnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, bagi para pemilih pemula yang belum terdaftar sebagai pemilih karena belum cukup umur dan baru akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jelang pemungutan suara, maka yang bersangkutan akan dapat memberikan hak pilih dilokasi TPS dimana domisili KTP yang berasal.
“Tetap akan dapat memerikan hak pilih dengan menggunakan KTP dan masuk sebagai daftar pemilih khusus,” jelasnya.