Pilkada Bupati Kayong Utara Juni 2018
Sukadana, Kayong
Utara-Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara akan
dilaksanakan pada Juni 2018. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam Undang-Undang
tersebut dijelaskan jadwal pilkada serentak akana dilaksanakan dalam beberapa
tahapan.
“Tahap
pertama Pilkada akan dilaksanakan pada Desember 2015 untuk kepalan daerah yang Masa Akhir Jabatan (AMJ) tahun 2015 dan semerster
pertama tahun 2016. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada februari 2017 untuk kepala daerah yangt AMJ semester kedua
2016 dan seluruh AMJ 2017 dan pada tahap ketiga akan dilaksanakan bulan juni 2018 untuk kepala daerah yang AMJ-nya 2018 dan 2019,†ungkap Effian Noer Komisioner
KPU di konfirmasi di Kantornya, Jalan
Bhayangkara Sukadana kemarin.
Menurutnya
jika mengacu kepada tahapan tersebut maka Pilkada Bupati dan Wakil Bupati
Kayong Utara akan bersamaan dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Barat.
“Masa
Akhir Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yaitu 14 Januari
2018. Sedangkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara 25 Juni
2018. Maka Pilkadanya akan dilaksanakan pada tahap ketiga Pilkada serentak
yaitu bulan juni 2018,â€jelas Komisioner Divisi Data, Humas dan Hubungan antar
lembaga tersebut.
Dia
juga menjelaskan Pada Pilkada serentak tahap ketiga tahun 2018, selain
Kabupaten Kayong Utara dan Provinsi Kalaimantan Barat, juga ada beberapa Kabaupaten /kota di kalaimantan barat yang
juga mengadakan Pilkada diantaranya Kota Pontianak yang AMJ-nya 22 Desember
2018, Kabupaten Pontianak AMJ-nya 14 April 2019.