Berita Terkini

DAK2 Pilkada Sudah Dapat Diakses Melalui Sidalih

Jakarta - Ketua Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dalam acara peresmian pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015 mengutaran bahwa Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) sudah mulai bisa diakses melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU, Jumat (17/4). “Sebagaimana apa yang kami (KPU) utarakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum matahari terbenam datanya (DAK2) sudah bisa dikirim kepada (KPU) daerah. Dan tadi datanya sudah mulai dimasukkan, di slide bisa kita lihat, dimana menu terhadap penampilan data sudah dapat diikuti di portal Sidalih,” tutur Husni. Husni menyampaikan bahwa proses distribusi data yang cepat tersebut merupakan sisi positif dari pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan pemilihan. Atas fasilitasi soft file dan kerjasama yang baik antara KPU dan Kemendagri, Ketua KPU mengucapkan terima kasih. “Inilah kemudahan yang saya sampaikan, dan hal ini merupakan satu kemajuan yang kita capai pada proses awal tahapan. Terima kasih kepada tim yang sudah bekerja di Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Adminduk (Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan) beserta tim-nya, juga teman-teman operator KPU yang langsung menjalankan tugas begitu diperintahkan,” ucap Husni. Pemanfaatan teknologi informasi yang diterapkan oleh KPU dalam tiap penyelenggaraan pemilu ditujukan untuk terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan akuntabel. “Ini komitmen kami dalam menggunakan teknologi, yaitu untuk meningkatkan transparansi. Karena transparansi merupakan salah satu kunci kita bisa menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU mengajak seluruh komponen masyarakat untuk itut berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015. “Saya mengajak kita semua, dari pemerintah, maupun teman-teman NGO yang setia mendampingi KPU serta segenap komponen bangsa untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2015,” pesan Husni. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU Luncurkan Pilkada Serentak 2015

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga Negara terkait serta konsolidasi di internal KPU telah dilakukan secara intensif untuk membangun kesamaan persepsi dalam menyelenggarakan pilkada serentak, terutama menyangkut regulasi dan anggaran. “Koordinasi secara horizontal dan konsolidasi secara internal telah kami lakukan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga kami minta untuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya soal dana tetapi hal lain seperti dukungan staf, kantor, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Hadir dalam acara peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat pemilu di Indonesia. Husni mengatakan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 ini pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. “Ini momentum penting bagi sejarah bangsa kita. Momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara pemilu agar tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan pilkada,” ujarnya. Dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini, kata Husni, penyelenggara harus mampu menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik bahwa sumber masalah itu ada di penyelenggara pemilu. “Üntuk itu kita harus tegak pada aturan. Jangan sampai tergoda dengan berbagai rayuan untuk melakukan penyimpangan,” ujarnya. Husni menyatakan saat ini dari 10 rancangan peraturan KPU tentang Pilkada yang akan menjadi pedoman teknis penyelenggaraan di lapangan, tiga di antaranya telah selesai proses konsultasinya di Komisi II DPR. “Tiga PKPU itu, yaitu PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Badan Penyelenggara Ad Hoc telah kita tetapkan jadi peraturan KPU 9 April 2015,” ujarnya. Saat ini, kata Husni, tersisa tujuh PKPU lagi yang masih dalam proses konsultasi di Komisi II DPR. Panitia Kerja Pilkada serentak, lanjut Husni telah berkomitmen untuk menuntaskan proses konsultasi tersebut paling lambat 23 April 2015. “Penetapan PKPU lebih awal akan membantu parpol yang akan mengusung pasangan calon dan calon perseorangan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada,” ujarnya. KPU berharap pembahasan PKPU itu tidak berlarut-larut. “Kami berkeinginan kualitas regulasinya baik, tetapi kita juga punya waktu untuk menyosialisasikannya kepada semua stakeholders. Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam penyelenggaraan sebagai akibat sosialisasi kurang maksimal,” ujarnya. Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengatakan telah memberikan penguatan kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada serentak. Salah satunya payung hukum untuk pengelolaan pembiayaan Pilkada. “Kami sudah koordinasikan dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan anggaran. Untuk keamanan kami sudah koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk perbantuan. Kami optimis Pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ujarnya. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU Terima DAK2 Dari Mendagri

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan digunakan untuk menetukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Jumat (17/4). “Kesempatan ini pantas disyukuri, dimana hari ini 17 April 2015 kita dapat menyelenggarakan satu kewajiban antara Kemendagri dengan KPU dimana Bapak Mendagri menyerahkan DAK2 sebagai bahan yang akan digunakan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota pada tahun 2015 ini,” tutur Husni dihadapan para jajaran Kemendagri. Ia menuturkan bahwa data yang diserahkan dalam bentuk soft copy itu dapat mempermudah KPU untuk mendistribusikannya kepada KPU daerah yang pada tahun ini akan menyelenggarakan pemililihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Data soft file ini sangat memudahkan kami untuk mendistribusikan kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, karena kita sudah menyediakan kanal informasi, dan nanti begitu sampai di kantor, setelah operator mengolahnya dalam hitungan yang tidak terlalu lama, datanya sudah sampai ke masing-masing daerah,” lanjutnya. Menurutnya, tanpa soft file atas DAK2 itu, KPU akan mengalami kesulitan untuk dapat menjangkau 9 (Sembilan) provinsi dan 260 kabupaten/kota yang pada 2015 ini akan menyelenggarakan Pilkada. “Tanpa satu fasilitasi berupa soft file ini maka akan sulit sekali bagi kami untuk bisa menjangkau 9 provinsi dan 260 kabupaten kota dalam waktu singkat,” tutur Husni di Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jl. Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman mengutarakan bahwa DAK2 yang diserahkan kepada KPU pada pilkada tahun ini memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu. “DAK2 yang diserahkan dalam pilkada ini berbeda dengan DAK2 yang diserahkan pada Pemilu Legislatif 2014 yang lalu. Kalau DAK2 Pileg untuk menentukan jumlah anggota DPR dan DPRD per daerah pemilihan, tapi DAK2 pada pilkada serentak untuk menetukan berapa jumlah dukungan yang dipersyaratkan kepada calon perseorangan,” tutur Irman. Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU RI secara khusus mengundang Mendagri beserta jajaran Kemendagri untuk menghadiri acara peresmian penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2015. “Setelah kegiatan ini secara khusus saya mengundang Bapak Menteri Dalam Negeri beserta seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk hadir nanti siang di KPU untuk launching penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015,” ujar Husni. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Amankan Pilkada Serentak, Polri Siap Ulang Kesuksesan Pilpres dan Pileg

Jakarta - Penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2015 hampir memasuki masa tahapannya. Proses pilkada yang serentak kali ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya, karena diperlukan banyak faktor pendukung dari internal maupun eksternal untuk kesuksesan gelaran lima tahunan tersebut, selain faktor anggaran. Sekitar 269 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi serta 260 Kabupaten/kota akan bersamaan melakukan pemilihan orang nomor satu di daerahnya masing-masing, sehingga perlu antisipasi potensi konflik yang dikhawatirkan dapat timbul selama tahapan Pilkada berlangsung. Menanggapi hal itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap untuk mengoptimalkan jajarannya didaerah untuk dapat terus berkoordinasi agar dapat mengulang kesuksesan saat proses pengamanan saat Pemilihan Legislatif dan Presiden dan wakil presiden lalu. “Kami harap tiap jajaran memperhatikan tiap hal yang dijadikan landasan pada Pilkada serentak nanti, sehingga semua dapat berjalan sebagaimana mestinya, layaknya kesuksesan pengamanan pelaksanaan Pilpres dan Pileg lalu,” Terang Agus Sucipto Kasubdit IV Politik dan Hukum Mabes Polri. Berbicara mengenai isu potensi kerawanan gangguan Pilkada di daerah yang menyelenggarakan, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengungkapkan, terdapat tiga isu yang kiranya dapat menjadi potensi tersebut. Pertama, dualisme kepengurusan partai politik, ketersediaan anggaran pada pemerintah daerah yang tidak mencukupi, dan berlarutnya pembahasan peraturan di tingkat legislatif. “Mengenai dualisme kepengurusan partai politik, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol, diamanatkan peran strategis dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima registrasi dan membuat ketetapan dalam suatu keputusan,” ungkap Husni. Hal tersebut diungkapkan Husni dihadapan 226 perwira menengah Polri dari seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Teknis Reskrim Polri Tahun 2015, dengan tema “Melalui Revolusi Mental Penyidikdan Penyidik Pembantu Polri, kita Tingkatkan Penyidikan yang Profesional, Prosedural dan Akuntabel” di Ruang Rupatama Mabes Polri, Turnojoyo, Jakarta, Selasa, (14/4). Hadir juga dalam acara tersebut Mendagri Tjahyo Kumolo dan Komisioner Bawaslu Nasrullah Menurut mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat itu, sampai saat ini KPU belum akan mengambil langkah alternatif di luar UU, meskipun pada saat konsultasi dengan DPR RI, KPU telah mendapat himbauan untuk melakukan langkah tersebut. “Saat konsultasi dengan DPR kemarin, Panitia Kerja (Panja) DPR meminta kepada KPU untuk memberikan alternatif dari legal formal yang ada,” terang Husni. Ia menambahkan bahwa langkah yang dilakukan KPU tidak akan seperti yang diminta Panja DPR, tetapi hanya mengambil langkah alternatif berpikir saja, belum sampai dengan alternatif aturan. Husni mengingatkan bahwa adanya penangguhan SK Kemenkum HAM saat ini bersifat menunda pemberlakuannya, sehingga tidak ada satupun kepengurusan yang dapat mewakili partainya dalam melakukan pencalonan. “Kita ketahui SK Kemenkum HAM saat ini ditangguhkan, bukan dibatalkan, dalam pemahaman kami bila ditangguhkan maka putusan belum berlaku, maka dalam posisi itu tidak ada satupun kepengurusan yang berhak mewakili partainya dan apabila tidak ada yang berhak maka pencalonan yang dilakukan di daerah tidak mempunyai legitimasi otoritas sehingga kami (KPU) akan menolaknya,” terang Husni. Menghadapi hal itu, ia memberikan saran untuk kedua belah pihak agar dapat berembug menentukan kepengurusan, agar dapat segera didaftarkan kepada Kementerian Hukum HAM meskipun hal tersebut dilakukan untuk sementara (untuk menghadapi Pilkada 2015) maupun seterusnya. Menyinggung potensi gangguan Pilkada lainnya, Husni berpendapat bahwa hal tersebut telah mendapatkan perhatian dari masing-masing stakeholder yang mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada, seperti halnya kesiapan anggaran daerah yang telah mendapat titik cerah dari Menteri Dalam Negeri. “Saya sempat berbincang dengan pak menteri, nanti akan diterbitkan surat edaran bagi daerah tentang pedoman pelaksanaan anggaran, selain akan diadakan konsolidasi daerah bahwa kewajiban itu harus berjalan,” jelasnya. Menyoal pembahasan draft peraturan di DPR, Ia menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2015, DPR telah berjanji untuk menuntaskan konsultasi seluruh draft peraturan tersebut. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Tiga Draft PKPU Sudah Selesai Dikonsultasikan

Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dan Pemerintah, Kamis (9/04) telah menyepakati dan telah selesai, terkait tiga Peraturan KPU tentang Tahapan Penyelenggaraan, Pemutahiran Data Pemilih dan Tata Kerja KPU. Ketua KPU Husni Kamil Manik pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, dimana tiga hal yang sudah dikonsultasikan dinyatakan telah selesai dan untuk selanjutnya dapat kami proses dalam pembahasan finalisasi dan menetapkan dalam peraturan. Selain itu, ada dua yang menjadi agenda KPU yang akan dibahas dalam minggu depan terkait tentang draft peraturan Pencalonan dan darft peraturan tentang Pedoman Kampanye. Kemudian, KPU masih mempunyai lima draft yang telah KPU sampaikan kepada Komisi II, dimana pada kesempatan ini dua dari lima draft itu mohon kami sampaikan pada isu strategisnya. Dimana dua draft yang ingin kami sampaikan, pertama mengenai draft PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih dan yang kedua draft PKPU Norma Standar Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa. Kedua draft peraturan ini tidak banyak isu strategisnya yang baru, sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 dan isi peraturannya banyak mengadopsi peraturan KPU yang digunakan pada Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden yang lalu, jadi tidak akan memunculkan hal yang multi taksir. Ujar Husni. Sementara itu, anggota KPU yang membidangi divisi tentang Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih Sigit Pamungkas, khusus rencana peraturan KPU yang menyangkut Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat seperti yang sudah sampaikan oleh Ketua KPU, tidak banyak isu yang strategis untuk dikonsultasikan. Namun hanya ada satu yang bisa dibahas atau KPU perlu mendapatkan masukan, isu itu adalah terkait dengan Partisipasi Masyarakat secara khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan survei. Belajar dari pengalaman Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dimana lembaga survei itu memiliki pendapat yang oleh publik dipersepsikan sebagai survei yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, yang akhirnya melahirkan satu kontroversi yang berkepanjangan. Terkait dengan hal itu, KPU kemudian di dalam peraturan ini membuat suatu regulasi bagaimana memperlakukan terhadap survei-survei yang oleh masyarakat dianggap kurang tepat atau kurang benar. Dalam regulasi ini KPU mendesain bahwa kalau ada laporan masyarakat terkait dengan satu lembaga survei itu dianggap tidak benar dalam melakukan aktivitasnya, maka KPU bisa memprosesnya. Terhadap lembaga yang tergabung atau berasosiasi dengan satu asosiasi lembaga survei tertentu, maka laporan itu akan diteruskan oleh KPU kepada asosiasi itu untuk menindaklanjutinya, tetapi kalau ada lembaga survei yang tidak tergabung didalam asosiasi itu maka yang akan dilakukan oleh KPU adalah membentuk satu dewan etik yang keanggotanya berasal dari akademisi atau profesional yang memang memiliki kompetensi untuk menilai sebuah survei itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Demikian isu strategis yang KPU akan konsultasikan atau mendapatkan masukan, sehingga nanti ketika ada satu peristiwa berkaitan dengan pelaksanaan survei pilkada di beberapa tempat, maka itu yang ditempuh KPU. Sedangkan untuk Norma Standar Pengadaan dan Distribusi Logistik secara umum tidak ada hal yang baru, namun ada beberapa catatan terkait ketentuan didalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015, pertama terkait dengan pasal 80 dimana disebutkan surat suara dicetak sebanyak DPT +2.5% untuk cadangan, tetapi di pasal 87 tercatat surat suara itu diproduksi sesuai dengan jumlah DPT +DPTB. KPU berharap terkait hal itu, bisa dicetak sesuai dengan jumlah DPT +DPTB, karena DPTB masih bisa masuk 7 hari setelah DPT ditetapkan, kalau tidak KPU kekurangan lebih banyak. +2.5% nya didalam Undang-Undang itu hanya ditulis 2.5% dari DPT apabila dimungkinkan diperbolehkan 2.5% itu dari DPT +DPTB, sebetulnya selisihnya mungkin hanya satu dua surat suara saja, per TPS. Yang kedua dipasal 80 juga tertulis pengadaan surat suara untuk pemungutan suara ulang, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 2.000 surat suara yang diberi tanda khusus, menurut kami ini jumlah yang sangat tidak rasional, apabila ada Pemilihan Gubernur kemudian hanya disediakan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang dan itu posisinya ada di Ibu Kota Provinsi, maka itu tidak akan mencukupi apabila terjadi pemungutan suara ulang, karena 2.000 surat suara itu asumsinya hanya mencukupi untuk tiga TPS, karena satu TPS jumlah pemilih maksimal 800. Jadi dalam draft kami, kami mengusulkan untuk Pemilihan Gubernur disediakan surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 2.000 per Kabupaten, Pemilihan Bupati dan Walikota disediakan sebanyak 2.000 per Kecamatan. Ini lebih memungkinkan apabila terjadi pemungutan suara ulang, sedangkan di Undang-Undang hanya menyebutkan 2.000 tanpa penjelasan lebih detail. Ungkap Arief Budiman. Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, sesuai kesepakatan bersama, rapat konsultasi terkait PKPU Pilkada akan dilanjutkan kembali pada kamis depan tanggal (16/04). Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU Harapkan 9 April 2015 Tahapan, Program Dan Jadwal Ditetapkan

Jakarta - Rapat Konsultasi KPU dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Bawaslu memasuki hari kelima, Rabu (8/4) di DPR RI. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas sepuluh rancangan Peraturan KPU sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan catatan rapat sebelumnya yang meminta KPU untuk menyampaikan perubahan atas rancangan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada. Selain itu, KPU juga diminta untuk mendefinisikan Petahana dan hubungan dengan kekerabatannya, serta menyangkut apa yang akan direncanakan KPU untuk menghadapai persoalan atas kepengurusan partai politik. “Dari penjadwalan yang telah ditetapkan Undang-Undang, KPU sudah mencoba mengurai satu persatu dan membuat perencanaannya, penyelenggaraan awal dari semua kegiatan itu harus dimulai pada bulan ini, tepatnya pada 17 April 2015. Untuk itu, sebelum kegiatan tersebut dimulai, alangkah baiknya Peraturan KPU tersebut sudah ada,” ujar Husni yang didampingi Komisioner KPU lainnya. KPU juga berharap untuk Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada tersebut bisa ditetapkan pada tanggal 9 April 2015. Hal ini dikarenakan Peraturan KPU tersebut yang akan memandu semua kegiatan untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan. Sementara itu, untuk pemutakhiran daftar pemilih akan dimulai pada tanggal 17 April 2015. Untuk itu, KPU perlu menetapkan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih sebelum tanggal tersebut, karena KPU masih membutuhkan waktu untuk proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian pada tanggal 19 April 2015 akan dimulai proses perekrutan terhadap anggota PPK dan PPS, sehingga peraturan mengenai Tata Kerja PPK dan PPS tersebut mendesak untuk ditetapkan juga. Husni juga mengungkapkan, target awalnya 10 draft Peraturan KPU ini bisa tetapkan dalam satu paket, sehingga kesepuluh Peraturan KPU tersebut bisa berlaku sebelum proses awal dimulai, dan ini point pentingnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe yang memimpin rapat panja tersebut mengatakan bahwa sesuai kesepakatan bersama, rapat akan dilanjutkan kembali esok hari dengan agenda pembahasan Peraturan KPU mengenai Tahapan, Pemutahiran Data, Tata Kerja KPU, dan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Populer