Berita Terkini

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Kayong Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

1.   Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 wajib memenuhi jumlah paling sedikit dukungan sebesar 7.545 (tujuh ribu lima ratus empat puluh lima) pendukung dan tersebar di paling sedikit di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Kayong Utara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017  tentang Penetapan Jumlah Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018

2.     Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara pada :

Tanggal  : 25 s.d. 29 November 2017

Pukul     : 08.00 WIB – 16.00 WIB

Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara

                     Jalan Bhayangkara - Sukadana

1.     Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berupa :

a.     Surat Pernyataan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara (Model B.1-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Kayong Utara paling singkat 1 (satu) tahun; dan

b.     Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara (Model B.2-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

2.     Dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa.

3.     Softcopy surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK Perseorangan) dan rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan di laman http://excelsilon.kpu.go.id dan diupload pada Sistem Informasi Pencalonan.

4.     Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan.

5.     Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pelayanan KPU Kabupaten Kayong Utara atas nama Fernando Marulitua (Hp : 085245764696).

selengkapnya bisa di unduh di ----> http://kpu-kayongutarakab.go.id/detil-download-721.html

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 713 kali