PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Dalam rangka Pelaksanaan Tahapan
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten
Kayong Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 wajib memenuhi jumlah paling sedikit
dukungan sebesar 7.545 (tujuh ribu lima ratus empat
puluh lima)
pendukung dan tersebar di paling sedikit di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Kayong Utara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor :
16/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Jumlah Dukungan dan
Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kayong Utara Tahun 2018
2.
Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara pada :
Tanggal : 25 s.d. 29 November 2017
Pukul : 08.00 WIB – 16.00 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara
Jalan Bhayangkara - Sukadana
1. Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan berupa :
a. Surat Pernyataan dukungan Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kayong Utara (Model
B.1-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy
dan hardcopy yang dilampiri dengan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk
tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Kayong Utara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
b. Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara (Model B.2-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
2. Dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan
dikelompokkan berdasarkan wilayah desa.
3.
Softcopy surat
pernyataan dukungan (Model B.1-KWK Perseorangan) dan rekapitulasi jumlah
dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, merupakan dokumen dukungan yang
disusun menggunakan format yang telah disediakan di laman http://excelsilon.kpu.go.id
dan diupload pada Sistem
Informasi Pencalonan.
4. Dokumen dukungan
Bakal Pasangan Calon perseorangan yang diserahkan
kepada KPU Kabupaten Kayong Utara dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen
asli dan 2 (dua) rangkap salinan.
5.
Informasi lebih
lanjut dapat menghubungi Petugas Pelayanan KPU Kabupaten Kayong Utara atas nama Fernando
Marulitua (Hp : 085245764696).
selengkapnya bisa di unduh di ----> http://kpu-kayongutarakab.go.id/detil-download-721.html