Berita Terkini

Lepas Megi Ke Pusdatin KPU RI

Sukadana, 17/6/2021, Berhasil lolos dalam seleksi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Ketut Megi Trisnawan S. Kom. Akhirnya ditarik secara resmi untuk bertugas di KPU Pusat. Pasca lolos seleksi yang dibuka oleh  KPU pusat ini, nama I Ketut Megi Trisnawan langsung direkrut menjadi bagian dari kesekretariatan KPU pusat dengan nomor surat keputusan nomor 621/SDM.05.1-Kpt/05/SJ/VI/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Dikatakan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, Megi adalah ASN yang baru bergabung di KPU KKU sejak 2019 ini merupakan pegawai yang memiliki etos kerja yang baik dan ramah dengan rekan sekantor. “Dengan ditariknya Megi ke pusat, ini menandakan, Megi mamiliki kemampuan yang cukup dan dibutuhkan oleh KPU pusat, sehingga kami merasa bangga pernah memiliki ASN yang berkualitas,” kata Rudi Handoko. Walau merasa sedih dengan berkurangnya tenaga di sekertariat KPU KKU, namun ini menjadi komitmen bagi ASN siap ditempatkan dimanapun dan dalam kondisi apapun saat negara memerlukan. Pelepasan Megi bertugas ke KPU RI ini dilakukan dengan acara sederhana disekertariat KPU KKU dan diakhiri penyampaian pesan dan kesan. Dikatakan Eko Aminudin, ASN satu angkatan pada 2019, menyampaikan banyak kesan yang baik dan tidak mungkin terlupakan selama bertugas di KPU KKU bersama Megi. “Berharap pengalaman yang baik dapat ditularkan kepada kami, apalagi nanti jika sudah di KPU RI, pasti banyak informasi yang positif yang dapat ditularkan untuk kami yang di daerah,” (Prodata)

KPU KKU Ikuti Sosialisasi Implementasi Aplikasi SIMPELMAN

Sukadana (16/06/2021). Operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan PIC (Personal In Charge) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara (KPU KKU) Muraidah mengikuti Sosialisasi Pengimplementasian Aplikasi Sistem Informasi Monitoring Pelayanan Manajemen Aset Negara (SIMPELMAN) yang diselenggarakan Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat secara virtual. Dalam pembukaan Sosialisasi tersebut, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward Nainggolan. menyampaikan saat ini masyarakat tidak terpisahkan dengan internet, maka segala layanan yang ada akan senantiasa dikritisi dan menuntut layanan yang lebih baik lagi. “Untuk itu dilakukan upaya agar dapat membangun aplikasi yang dapat digunakan sebagai sarana pengendalian internal sekaligus peningkatan layanan kepada masyarakat,” kata Edward Nainggolan. Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Indra Safri menjelaskan bahwa Simpelman dibangun sebagai sarana untuk memonitor pelayanan yang diberikan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Barat, KPKNL Pontianak, dan KPKNL Singkawang. Dijelaskannya, pada aplikasi Simpelman, satuan kerja (Satker) pengguna dapat melakukan registrasi permohonan dengan memasukkan detail permohonan, email dan nomor telepon yang akan digunakan sebagai sarana penyampaian notifikasi. Setiap alur proses pelayanan yang dilakukan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Barat, KPKNL Pontianak, dan KPKNL Singkawang akan disampaikan notifikasi kepada satker pengguna melalui email dimaksud. hal ini akan memberikan kepastian layanan kepada pengguna jasa sehingga setiap alur permohonan dapat dipantau. “Simpelman sebagai ujung tombak dan garda terdepan dalam memberikan pelayanan sehingga dapat dipastikan bahwa proses penyelesaian permohonan dilaksanakan dengan efektif dan sesuai ketentuan. Pengembangan Simpelman akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya pelayanan yang dapat dikatakan never ending proses”, kata Indra Safri.  (sfr)

Fasilitasi Pemilu Pemkab dan KPU KKU Bahas Kesepakatan Bersama

Mendukukung proses persiapan pemilu dan pemilihan, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara melakukan pembahasan pembuatan kesepakatan bersama. Upaya realisasi dukungan tersebut, KPU dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melakukan pembahasan yang dilaksanakan di ruangan Bagian Pemerintahan Pemkab KKU, Selasa (15/6/), Jalan Tanah Merah Sukadana. Dalam pembahasan tersebut hadir Ketua KPU Rudi Handoko, Koordinator Divisi Hukum Muhammad Rusdiansyah, Plt. Sekretaris Radeyus Sitohang dan Sub. Koordinator Bagian Hukum Febrina Sutera Ningrum, sementara dari Pemkab KKU diwakili Sekretariat Daerah KKU Herry Purwanto, Yoga M.T, Hendra dan Dinas Komunikasi dan Informatika KKU Agung Isnu Proeljoko, Uray Yoga P. “Upaya pembahasan pembuatan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan bersama kedua belah pihak dalam suksesnya pemilu dan pemilihan,” kata Rudi Handoko. Selain itu, kesepakatan bersama ini juga memuat fasilitasi serta dukungan Pemkab kepada KPU KKU dalam penyebarluasan informasi Kepemiluan diantaranya berisi tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Peraturan Perundang-undangan Kepemiluan, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pelaksanaan Program Peduli Pemilu dan Pemilihan, Koordinasi Kehumasan dan kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak. (Prodata)

Pertahankan Predikat WTP Evaluasi Kekurangan Untuk Disempurnakan

Sukadana (10/6/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengapresiasi dan siap mensukseskan pelaksanaan penyempurnaan pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU KKU, M. Rusdiansyah usai mengikuti rapat koordinasi SPIP yang dilaksanakan KPU Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan secara virtual bersama KPU se Kalbar. “Alhamduillah, dalam pelaporan SPIP, KPU KKU termasuk yang paling awal, namun diakui banyak catatan yang didapat yang disampaikan dalam rakor SPIP tadi, sehingga ini perlu menjadi catatan di KPU KKU untuk dilakukan penyempurnaan,” kata M. Rusdiansyah. Dijelaskan M. Rusdiansyah yang mengutip pernyataan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, SPIP selama ini banyak pihak memaknai hanya sebagai laporan rutin saja, namun lebih dari itu, SPIP yang merupakan salah satu poin dalam mendukung predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang oleh KPU tahun ini perlu mendapat dukungan semua pihak, dimana dalam penyusunannya perlu dukungan semua bidang didalam satuan kerja (Satker) yang bersangkutan, sehingga hal ini perlu dijadikan upaya koordinasi secara internal untuk pencapaiannya. “Kedepan, SPIP akan menjadi bagian penting dalam setiap rapat pleno di KPU KKU, agara dapat dicermati ada atau tidak kendala serta bagaimana untuk mencapai target yang lebih baik,” imbuhnya. sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat, Aliuk menjelaskan bahwa hasil evaluasi berjalan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat di semua satker KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Barat, secara kualitas (isi) harus diperhatikan kembali. Penilaian tidak hanya berkaitan soal tepat waktu, namun juga kualitas isi laporan. “Berkaitan dengan isi laporan ini kami berharap betul-betul didalami dalam rangka mendukung efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi setiap satker. Oleh karena itu kami mohon dukungan dan support dari seluruh bagian dan divisi masing-masing Kabupaten dan Kota untuk bekerjasama mewujudkan pelaporan kinerja satker dengan kualitas yang semakin baik kedepannya”, kata Aliuk. Dalam rapat virtual tersebut, ketua dan anggota KPU KKU, dalam rapat koordinasi SPIP ini, hadir juga plt. Sekertaris, subkoordinator serta operator SPIP. (Sfr)

KPU KKU Melayani Di Era Digital

Sukadana  (10/6/2021). Moto KPU melayani saat ini terus impelentasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak terkecuali di KPU Kabupaten Kayong Utara (KKU) di era digital dengan berbagai layanan informasi digital didunia maya. Dikatakan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, saat ini cepatnya perkembangan teknologi tidak dapat dipungkiri keberadaanya, sehingga semua pihak harus dapat menyesuaikannya dan hal ini mendapat perhatian serius oleh KPU KKU. “KPU KKU beberapa tahun terakhir mengupayakan penyajian informasi kepada masyarakat dalam bentuk digital dan penyebarluasannya juga dilakukan dengan proses digital, kendati proses manual juga tetap dilakukan penyempurnaan dalam pelayanannya,” kata Rudi Handoko. KPU sebagai lembaga publik penyelenggara pemilu memiliki kewajiban menyajikan informasi kepemiluan yang sudah dan akan dilakukan  dan hal tersebut menjadi perhatian serius baik dari KPU pusat, provinsi maupun kabupaten dengan meyiapkan data kepemiluan dalam bentuk digital dan juga dipublikasikan dalam bentuk digital juga. “KPU KKU memiliki laman resmi di dunia maya, yang dapat diakses oleh masyarakat baik melalui laman PPID, kpu-kayongutarakab.go.id, jdih.kpu.go.id/kalbar/kayongutara, dan tersedia di social media berupa facebook dan istagram,” sambungnya.   Dengan laman resmi milik KPU KKU ini, diharapkan dapat tersampaikan informasi kepada masyarakat dan pihak yang memerlukan tentang informasi kepemiluan, dan melalui laman tersebut juga masyarakat dapat memperoleh data kepemiluan yang diperlukan baik melalui PPID atau dapat juga berkunjung ke sekertariat KPU KKU di Jalan Bhayangkara Sukadana. (@kt)

Periode April DPB KKU 90.209 Pemilih

Sukadana, (30/4/2021), Oleh : Effian Noer Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode April 2021 berjumlah 90.209  pemililh.  Data pemilih tersebut  dengan rincian 46.267 pemilih laki-laki dan 43.942  pemilih perempuan. Jika membandingkan dengan perkembangan Pemutakiran PDPB pada Bulan Maret 2021, maka terdapat penambahan sebanyak 312 pemilih  terdiri 224 pemilih baru, yaitu 107 pemilih  laki-laki dan 117 pemilih perempuan. Selain itu KPU KKU juga merekap berdasarkan laporan Disdukcapil KKU terdapat sebanyak 81 Pemilih pindah masuk ke KKU yang terdiri dari  42 pemilih laki-laki dan 39 pemilih perempuan dan 7 Pemilih pindahan antar desa di wilayah KKU sebanyak 3 pemilih laki-laki dan 4 pemilih perempuan. Berdasarkan hasil rekap itu juga dapat dilihat terdapat pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) sebanyak 49 Pemilih, terdiri dari 34 Pemilih meninggal dunia yaitu 24 pemilih Laki-laki dan 10 pemilih perempuan dan sebanyak 8 Pemilih pindah keluar KKU yaitu 3 pemilih laki-laki dan 5 pemilih perempuan. Mengacu Surat Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, terjadi beberapa perubaan yaitu : Pertama : Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB dengan Stakeholder tingkat KPU KKU dilakukan setiap tiga bulan (Maret, Juni, September dan Desember). Kedua : KPU KKU tetap melakukan layanan data pemilih, berkoordiasi dengan pihak terkait, mengadakan publikasi setiap bulan. Ketiga : KPU KKU melakukan Rekapitulasi DPB per bulan dan menyampaikan hasil Rekapitulasi kepada Partai Politik tingkat KKU, Bawaslu KKU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KKU, pihak terkait serta mengumumkan di laman website, portal aplikasi atau media sosial. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Populer