Berita Terkini

Rakor DPB, KKU Bertambah 356 Pemilih

Sukadana, (31/3/2021), Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) Periode Maret bertambah 356 pemilih. Hal ini tergambar ketika pemaparan perkembangan data pemilih saat rakor yang dilaksanakan di ruang rapat KPU KKU, Rabu (31/3) jalan Bhayangkara - Sukadana. Komisioner KPU KKU Effian Noer menjelaskan posisi Pemutakhiran DPB Periode Februari Tahun 2021 berjumlah 89.590 pemilih,  dengan rincian 45.977 pemililh laki-laki dan 43.613 pemilih perempuan. Menurutnya pada periode Maret, terapat penambahan pemilih baru sebanyak 377 pemilih dengan rincian 182 pemilih laki-laki dan 195 pemilih perempuan. Kemudian komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi itu juga menerangkan terdapat pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) sebanyak 21 pemilih dengan rincian 14 pemilih laki-laki dan 7 pemilil perempuan. “Pemilih TMS ini berdasarkan sumber data yg masuk ke KPU KKU dengan rincian penduduk meninggal dunia sebanyak 17 pemilih, penduduk pindah domisili satu pemilih, serta penduduk meninggal dunia sebanyak 3 pemilih,” jelas pria yang biasa disapa Effian. Dari keterangan uraian rapat koordinasi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sampai tanggal 31 maret jika diakumulasikan perkembangan DPB di KPU KKU terdapat penambahan sebanyak 356 pemilih, sehingga menjadi 89.946 pemilih dengan rincian 46.145 pemilih laki-laki dan 43.801 pemilih perempuan. Pada kesempatan itu juga Ketua KPU KKU Rudi Handoko sebelum menutup rakor mengulas bawa Pemutakhiran DPB yang dilaksanakan tersebut menjadi basis data untuk semua tahapan pada pemilu atau pemilihan diantaranya penetapan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil), Pembentukkan Badan Adhoc, Pengadaan Logistik terutama surat suara Penyusunan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi beliau membuka seluas-luasnya bagi  peserta rakor memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU KKU, terutama melaporkan jika ada penduduk yang sudah rekam dan memp;upnyai KTP termasuk penduduk yang pindah domisili, memecah KK, melaporkan status perkawinan maka KPU akan memperbaiki elemen data pemilih termasuk melaporkan penduduk meninggal dunia (TMS), KPU KKU akan segera mencatat dan menindaklanjutinya.  “Kami menyediakan Posko Layanan Pengaduan dan Tanggapan Masyarakat mengenai Pemutakhiran DPB dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor KPU KKU di Jalan Bhayangkara Sukadana ataupun melalui daring dengan klik link https://forms.gle/9dekfXWTKvJV8fQj9 kemudian mengisi formulir tanggapan dan masukan, papar Rudi Handoko. Rakor yang dibuka pukul 08.40 WIB tersebut dihadiri instansi Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Dinas SP3APMD, Disdukcapil, Kesbangpol, Polres Kayong Utara, Kemenag dan Perwakilan Partai Politik akhirnya ditutup tepat pukul 10.25 WIBA.(eko)

Ikuti Vaksin Masal

Komisioner dan Sekertariat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti vaksin covid 19 yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Tim Satgas Penanggulangan Covid 19, Kamis (18/3). Pelaksanaan suntik vaksin yang dijadwalkan oleh tim satgas penanggulangan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pasca telah disampaikan daftar nama penerima vaksin untuk instansi layanan publik dengan nomor surat 443.32/134/KESKB-ILA/2021. Dikatakan Komisioner KPU KKU, Effian Noer yang mengikuti vaksin pada sesi hari kedua ini menjelaskan, bahwa sebelumnya banyak polemik dimasyarakat tentang prokontra vaksin, namun sebagai bentuk ihtiar atas pandemi yang tengah melanda dunia dan meyakini vaksin telah lulus uji halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM), membuat keyakinan vaksin ini adalah baik. “Rupanya tidak sakit, dan berdoa ini menjadi ihtiar untuk segera teratasinya wabah ini,’ kata Effian Noer. Dijelaskannya pula, seluruh komisioner dan pegawai di sekertariat di KPU KKU memang sudah didaftarkan, namun kendati ada yang tengah sakit dan ada yang puasa, maka pelaksanaan vaksinasi ini di KPU KKU akan dilakukan dengan dua gelombang. “Hari ini Alhamdulillah 80 persen keluarga besar KPU KKU sudah mengikuti vaksin dan akan dilakukan vaksin tahap kedua pada satu April mendatang, dan bagi kawan kawan yang belum ikut pada sesi ini akan kita dampingi untuk dapat divaksin pada sesi selanjutnya,” imbuhnya. (@kt)

KPU KKU Ikuti Rakor Pengelolaan Website JDIH

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara (KPU KKU) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan website dan media sosial (medsos) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum (JDIH) KPU se Kalimantan Barat pada Selasa, 16 Maret 2021. Rakor yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui online meeting tersebut diikuti M. Rudiansyah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan,  dan Febrina S. Ningrum sebagai Sub Koordinator Hukum KPU KKU. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, dalam sambutannya mengatakan, "Rakor ini pertama kali dilaksanakan sejak dibentuknya JDIH KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat. Karenanya diperlukan koordinasi dan evaluasi pengelolaan website maupun medsos JDIH agar dapat meningkatkan kualitas layanan mengenai produk hukum kepada masyarakat." Ramdan juga menyampaikan kepada jajaran divisi dan sekretariat yang menangani bidang hukum agar semaksimal mungkin melakukan publish informasi produk hukum kepemiluan yang dihasilkan baik dalam tahapan pemilu maupun yang bersifat rutin ke dalam portal JDIH dan di medsos. Sementara Mujiyo, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan Materi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, menekankan agar KPU Kabupaten/Kota dalam bekerja harus benar-benar sesuai dengan prosedur dan petunjuk teknis yang telah ditentukan oleh KPU Republik Indonesia. Dalam Rakor juga dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota, dipimpin Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kalimantan Barat Deni Trisna Dyah, memaparkan dasar hukum pengelolaan JDIH yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  dan Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020, serta mengenai review teknis input produk hukum ke portal JDIH oleh Faisal Abdul Halid selaku Sub Koordinator Hukum KPU Provinsi Kalimantan Barat (tim JDIH)

Menuju DPB KKU Yang Lebih Baik KPU Sambangi Bawaslu

Sukadana (15/3). Langsung disambut Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara, upaya koordinasi guna meningkatkan kualitas penyajian Daftar Pemutakhiran Berkelanjutan (DPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus dimaksimalkan. Hal tersebut menjadi salah satu poin hasil kunjungan KPU KKU ke Bawaslu yang membahas perkembangan proses pemutakhiran dan metode kedepan yang akan dilakukan oleh KPU. Bersama Sub. Koordinator dan staf, Anggota KPU KKU yang diwakili Effian Noer dan Abdul Khoir T. langsung diterima Ketua Bawaslu Khosen dan Anggota Kosasih diruang rapat Bawaslu KKU. Dikatakan Effian Noer, proses peningkatan kualitas perbaikan data pemilih saat ini terus dilakukan dan memerlukan dukungan semua pihak dan tidak terlepas dari peran lembaga lain yang turut andil didalamnya. Bawaslu yang merupakan salah satu bagian dari penyelenggara Pemilu juga memiliki kontribusi positif dan diperlu dibangun kesepahaman dalam merealisasikan upaya tersebut. " Data pemilih ini adalah data bersama, yang dioleh secara bersama sama dari berbagai lembaga terkait, sehingga untuk dapat disajikan dan dimanfaatkan secara bersamaan sama pula, perlu adanya kemitraan dalam penyusunanny," kata Effian Noer. Dijelaskan, data pemilih yang selama ini dipublikasikan merupakan data yang tidak hanya lahir dari KPU, karena didalamnya banyak stakeholder yang sangat membantu dalam proses penyajiannya. "Dalam proses finalisasi update setiap bulan, KPU sekarang juga menggunakan pola yang berbeda, dimana biasanya dilakukan dengan rapat pleno kini dirubah menjadi rapat koordinasi yang melibatkan semakin banyak pihak untuk dapat hadir dalam proses penetapan data pemilih," imbuhnya. Kedepan, KPU KKU akan terus melakukan upaya koordinasi ke instansi dan lembaga lain yang ada di KKU untuk membangun semangat bersama guna mewujudkan kualitas data pemilih milik bersama yang lebih baik. (@kt).

Tenis Meja Persahabatan Pernyelenggara Pemilu KPU KKU Raih Juara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU), M. Rusdiyansyah berhasil membawa piala dalam pertandingan tenis meja persahabatan antar penyelenggara pemilu yang dilaksanakan di Kubu Raya, 27 Februari 2021. Rusdianyah berhasil meraih juara 2 dalam cabang pertandingan ganda  bersama Muis dan juara 3 kategori tunggal Pertandingan persahabatan antara jajaran KPU dan Bawaslu se Kalimantan Barat tersebut dibuka pada 27 Februari 2021 di komplek lapangan tenis meja Kubu Raya oleh Ketua KPU Kalimantan Barat Ramdan dan dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ruhermasyah. Dikatakan, Ramdan kegiatan tenis meja ini dilaksanakan sebagai ajang silaturahim bagi penyelenggara pemilu se Kalimantan Barat. “Ini dijadikan ajang rutin penyelengara pemilu, sebagai silaturahmi antar penyelengara dan menjaga kondisi stamina untuk kesegaran badan menghadapi Covid-19,” kata Ramdan. Pertandingan yang diikuti 5 pasang peserta ganda dan  16 orang peserta dari tunggal ini dilaksanakan di lapangan tenis meja milik Persatuan Tenis Meja Putra Borneo Kubu Raya. Dalam pelaksanaan pertandingan yang dilaksanakan dengan system kompetisi ini dilaksanakan dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan dimana tidak menghadirkan penonton dan penggembira sehingga tidak terjadi kerumunan, serta pelaksanaan pertandingan dilaksanakan selama dua hari guna menjaga agar protokol kesehatan tetap terjaga. (@kt)

DPB 2021 Terapkan Metode Countinuous Register

Oleh : EffianNoer Dalam Pemutakhiran daftar pemillih, selama ini kita mengenal tiga macam metode yang digunakan yaitu  Metodologi  periodic list, continuous register/list, dan civil registry. Metode periodic list yaitu metode pendaftaran pemilih hanya untuk sekali pakai dalam pemilu. Ketika pemilu usai maka cerita data pemillih  juga selesai, tidak pernah lagi ada evaluasi, audit dan sejenisnya. Metode continuous register/list adalah metode pendaftaran pemilih untuk pemilu yang berkelanjutan, maksudnya dilakukan terus-menerus secara continue, sehingga memudahkan Ketika memasuki tahapan pemilu atau pemillihan berikutnya. Sedangkan Metode civil registry adalah pendaftaran pemilih berdasarkan basis pencatatan sipil (penduduk) untuk mendata nama, alamat, kewarganegaraan, umur dan nomor identitas. Dari tiga metode tersebut, KPU di seluruh Indonesia menggunakan metode yang kedua continuous register yaitu pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dalam hal ini telah sesuai berdasarkan regulasi dengan point-point sebagai berikut : Pertama, berdasarkan ketentuan pasal 14, 17, 20, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU (termasuk KPU Provinsi dan Kabupaten) berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan   dengan   memperhatikan   data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; Kedua, Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019. Ketiga, SE 132/PI.02-SD/01/KPU/11/202 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 mengganti Rapat Pleno Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan menjadi rapat koordinasi Daftar Pemilih berkalanjutan tahun 2021. Keempat, SE 132/PI.02-SD/01/KPU/11/202 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan menggunakan DPB semester IV (bulan desember)  tahun 2020. Berdasarkan ketentuan di atas, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan  oleh KPU KKU yaitu : Pertama, Melakukan Pemutakhiran DPB, yaitu proses memperbaharui data pemilih melalui koordinasi dan kerjasama secara berkala dengan Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Kemenag, Kantor Kecamatan dan Desa, Partai Politik, Bawaslu KKU, serta membuka layanan pengaduan pemutakhiran daftar Pemilih di kantor dan medsos baik secara online dan offline. Kedua, KPU KKU melakukan rapat koordinasi Pemutakhiran DPB setiap akhir bulan dalam tahun 2021, kemudian diumumkan rekapitulasi perbulan selama tahun 2021. Untuk periode Januari- Februari Tahun 2021, KPU KKU telah melakukan rakor yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU KKU pada tanggal 25 Februari 2021, dihadiri Bawaslu, Disdukcapil, Kemenag, Dinas Sosial, Kesbangpol Linmas, Partai Politik. Dari Rakor tersebut berdasarkan DPB  Triwulan IV (Desember) Tahun 2020 berjumlah 89.464 pemilih dengan rincian 45.889 pemilih laki-laki dan 43.575 pemilih perempuan. Terdapat penambahan sebanyak 163 pemilih dengan rincian 105 pemilih Laki-laki dan 58 pemilih Perempuan. Kemudian dari hasil laporan data dari Disdukcapil, Dinas Sosial, serta laporan masyarakat didapat 37 pemililh yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia) yaitu 17 pemilih laki-laki dan 20 pemilih perempuan. Jadi total pemilih sampai Februari 2021 berjumlah menjadi 89.590 Pemilih dengan rincian Dengan diadakannya Pemutakhiran DPB tahun 2021 ini maka semua pihak terkait dapat mengetahui pergerakan penduduk yang mempunyai hak pilih, data pemilih senantiasa tersaji secara Up To Date. Pada Akhirnya  akan menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah Pemilihan, baik pada Pemilihan Umum maupaun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota *(Penulis adalah Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Kayong Utara)

Populer