Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional..
Sesuai ketentuan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan pertimbangan tersebut, KPU menetapkan Peraturan yang telah teregistrasi pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259, tanggal 11 November 2021. Diundangkan tanggal 12 November 2021 sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU bertujuan untuk:
memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya;
menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan
memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Data pemilih berkelanjutan dimulai pada tahun 2020. Akan tetapi kabupaten/kota yang melakukan pemilihan melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (DPB) pada Tahun 2021.
Persoalan data Pemilih yang kerap dijumpai di Pemilu ataupun Pemilihan kepala daerah dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik. Karena itu, penyusunan data Pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilihan atau Pemilu. Pemutakhiran data Pemilih harus berkelanjutan karena Ketidakakuratan Data Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi masalah klasik yang masih belum tertuntaskan.
Di Data pemilih, misalnya kerap dijumpai data pemilih ganda. Data pemilih ganda menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Data ini akan menjadi masalah diantaranya mengakibatkan penggelembungan jumlah pemilih sehingga pemilih fiktif terhitung. Kemudian adanya data ganda ini juga bisa saja menjadi alibi menimbulkan kecurigaan Parpol maupun pihak yang berkepentingan dalam pemilu maupun pemilihan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu bahwa daftar pemilih ganda akan menguntungkan salah satu Parpol atau pasangan calon.
Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemillihan Umum, Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Artinya tidak boleh tercatat sampai lebih dari satu kali atau ganda. Jika ditelusuri sebenarnya ada beberapa hal yang menyebabkan pemilih menjadi ganda diantaranya:
Ada penduduk yang terdaftar sebagai pemilih hingga lebih dari satu kali. Menurut Rakhmat Nur Hakim (Kompas.com 5/9/2018) penyebab adanya satu orang yang terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali berrmacam-macam, diantaranya adanya praktik administrasi dalam pencatatan data pemilih yang masih belum selesai. Misalnya, ada pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik di suatu tempat, namun kemudian pindah, ditempatnya yang baru juga didata sebagai pemilih. Baca juga: Bawaslu Temukan 1 Juta Pemilih Ganda DPT Pemilu 2019
Terjadi perekaman identitas seseorang lebih dari satu kali karena praktik administrasi kependudukan yang belum sepenuhnya sesuai aturan. Sebagai contoh, ada penduduk yang sudah memiliki e-KTP di suatu tempat, kemudian pindah ke tempat baru dan juga memiliki data baru di sana sehingga dapat memiliki lebih dari satu KTP atau KTP ganda.
Pada hari pencoblosan Pemilu ada peserta Daftar Pemilih Khusus (DPK) memberikan hak pilihnya menggunakan KTP. Pada hal yang bersangkutan sudah terdaftar di daerah lain, karena ada sesuatu hal ternyata pemilih tersebut pindah ke suatu daerah kemudian mengadakan perekaman dan pencetakan KTP di daerah tujuan, karena tidak mau repot, pada hari pencoblosan memberikan hak suaranya hanya dengan menunjukkan KTP di TPS sesuai dengan alamat di KTP nya, hal ini tidak menyalahi aturan dan KPPS yang bertugas di TPS harus melayani proses pemberian hak suaranya. Pada hal dengan tidak disadari hal ini akan menyebabkan daftar pemilih menjadi ganda jika pemilih tersebut tidak dihapus (di TMS kan) di alamat sebelumnya atau di daerah asal.
Dalam Pemutakhiran DPB Tahun 2022, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadaman Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. KPU Kabupaten Kayong Utara (KPU KKU) menerima turunan Data Ganda dari KPU RI, Data ganda ini terdiri dari tiga katagori yaitu :
Data ganda Dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 4.605 Pemilih
Data ganda antar Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten lain dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 1.574 Pemilih
Data ganda Kabupaten Kayong Utara dengan Provinsi lain sebanyak 642 pemilih
Terhadap data ganda ini KPU KKU melakukan upaya pencatatan dan proses verifikasi secepatnya untuk dapat segera diselesaikan sehingga data tersebut tidak berdampak ke data lainnya dan membuat masyarakat dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kedepan merasa nyaman serta kecurangan-kecurangan seperti manipulasi pemilih yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab bisa diminimalisirkan bahkan dihilangkan sehingga dapat tercipta suasana kondusif yang aman serta membawa kedamaian di dalam proses pemilu dan pilkada sesuai yang di harapkan.
Oleh karena itu data ganda yang ada di KPU KKU harus diurai yaitu dibersihkan dari kegandaannya. Untuk membersihkan kegandaan tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan yang sesuai dengan regulasinya yaitu :
Apabila menemukan indikasi pemilih ganda atau kegandaan identik maka tahap pertama yang menjadi referensi harus mengecek (menyandingkan) kegandaan tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir. Di DP4 inilah dapat ditelusuri, bisa saja pemilih yang bersangkutan telah pindah ke daerah yang baru yang tidak tercatat atau yang bersangkutan juga tidak melapor ke KPU setempat.
Apabila tidak memiliki DP4 termutakhir maka dapat juga dengan cara melakukan verifikasi faktual. Dengan turun ke lapangan menemui pemilih tersebut, maka bisa memastikan keberadaan identitas yang dimilikinya (KTP) di daftar berdasarkan alamatnya, kemudian akan bisa menghapus kegandaan pemillih tersebut.
Akan tetapi untuk melakukan verifikasi faktual dengan jumlah data ganda yang cukup besar, dengan tenggat waktu singkat, sementara jumlah personil dan anggaran yang terbatas
Apabila tidak memiliki DP4 termutakhir, juga sulit menemukan pemilih ganda saat verifikasi faktual, maka dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan mengkoordinasikan, mencermati bersama data ganda dengan Disdukcapil, dipastikan kegandaan tersebut dapat ditemukan dan dilakukan penghapusan kegandaannya.
Pada kasus Pemutakhiran DPB Kali ini KPU KKU sangat kesulitan untuk melakukan pada poin 1 dan point 2. Hal ini dikarenakan KPU KKU belum mendapatkan turunan DP4 termutakhir dari KPU RI. Sedangkan untuk melakukan verifikasi faktual juga dianggap kurang tepat karena keterbatasan personil, anggaran dan juga tenggat waktu yang diminta secepat mungkin, dengan jumlah turunan data ganda mencapai ribuan. Maka opsi yang ketiga dianggap solusi yang memungkinkan.
Dengan memilih pola yang ketiga ini, karena telah adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab dan KPU KKU tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, cara ini terbukti KPU KKU bekerjasama dengan Disdukcapil KKU dapat mengurai dan menyelesaikan data ganda yang diturunkan oleh KPU.
Dengan demikian banyak apresiasi terutama dengan selesainya data ganda ini diharapkan kepercayaan Publik kepada KPU KKU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan semakin meningkat, dan kedepan dengan berkualitasnya Pemutakhiran DPB, yang sebentar lagi akan masuk pada Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilu, mampu menjaga kualitas Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi