Opini

LPPL RKU Salah Satu Corong Informasi Pemutakhiran DPB

Sosialisasi program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Pemutakhiran DPB) KPU KKU dianggap  menjadi penting untuk dilakukan guna menyampaikan perkembangan data Pemililh dan informasi-informasi kepemiluan terbaru dari KPU bisa tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu pihak yang dapat dijadikan mitra dalam nmensosialisasikan program tersebut diantaranya adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara LPPL RKU) sebagai salah satu saluran penyampai informasi resmi milik pemerintah ke masyarakat. Dalam pemutakhiran DPB Tahun 2022, KPU KKU mempunyai kepentingan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang waktu, tempat, dan metode dilakukannya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Selain itu publikasi berupa pengumuman daftar pemilih hasil dari Rapat Pleno Rekapitulasi DPB. KPU KKU berupaya mengembangkan inovasi untuk mempublikasi hasil pemutakhiran DPB disamping memanfaatkan tempat umum dan strategis yang mudah diakses dan memudahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan juga perlu melakukan baik penyiaran, talk show maupun komunikasi dalam bentuk dialog interaktif melalui LPPL RKU. KPU KKU memandang LPPL RKU strategis terutama dalam penyampaian informasi tentang Pemutakhiran DPB hingga menjangkau lapisan masyarakat. Memandang pentingnya hal tersebut KPU KKU menindaklanjuti dengan pertama kali mengirim surat nomor 34/HM.03.6-SD/6111/KPU-Kab/VIII/2020 perihal Permohonan Pengisian Slot Talkshow tentang Kepemiluan dengan mengadakan pertemuan. Berdasarkan hasil pertemuan KPU KKU pihak LPPL RKU membawa angin segar, terdapat kesepakatan bahwa mereka menyambut baik upaya saling membangun kerjasama saling menguntungkan untuk kemajuan KKU pada umumnya terlebih khusus lebih informasi tentang kepemiluan. LPPL memerlukan informasi-informasi yang aktual, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk disampaikan ke masyarakat. Hal ini juga menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi keberadaan LPPL RKU sebagai penyampai informasi pembangunan ke masyarakat. Karenanya perjanjian kerjasama ini dirintis sejak tahun 2021, untuk kepentingan pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Melalui perjanjian kerjasama Nomor : 92/PR.07-NK/6111/KPU-Kab/IX/2021 dan Nomor : 054/LPPL-RKU/IX/2021, dengan isi perjanjian kerjasama diantaranya : 1) LPPL RKU akan memfasilitasi kegiatan sosialisasi KPU KKU dalam Pemutakhiran data Pemilih, untuk pemilu dan pemilihan Kepala daerah tahun 2924; 2) LPPL RKU membatu meliput dan menayangkan penyiaran live streaming melaui website www.rkufm.com, media social facebook @radiorku dan Instagram@rku.fm. 3) saling memberikan kemudahan segala akses data dan informasi tentang kepemiluan dan Pemilihan Kepala daerah tahun 2024. Sebagai tindak lanjut LPPL RKU akan memfasilitasi penyampaian berita-berita terbaru baik dalam siaran berita, iklan maupun memfasilitasi sosialisasi/talkshow, dialog interaktif dan sejenisnya mengenai informasi Pemutakhiran DPB 2022 dan kepemiluan dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.  (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Sumber Data Meninggal Dari Dinas SP3APMD

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemkab Kayong Utara yang memiliki struktur organisasi hingga ke pedesaan. Banyak dan luasnya jangkauan jaringan milik SP3APMD yang meliputi 43 Desa menjadi penting bagi KPU KKU untuk membangun kerjasama guna mendukung proses pemutakhiran DPB.  Salah satu bidang di Dinas SP3APMD terdapat program yang selalu melakukan updating data kependudukan yang digunakan untuk penyaluran program pemerintah berupa bantuan sosial (Bansos) kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dan pendataan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menuntut harus disalurkan tepat sasaran ke penerima. Dalam Implementasinya Dinas SP3APMD melakukan upaya Verifikasi kesetiap Desa untuk mencocokan data penerima bansos, BPJS kesehatan dan PKH yang diberikan pemerintah pusat dengan kondisi real dilapangan seperti kesesuaian nama, alamat, pekerjaan, meninggal dunia. Moment pandemi Covid-19 menyebabkan Dinas SP3APMD banyak menyalurkan program pemerintah pusat seperti Bansos ke masyarakat. Ternyata hasil verifikasi di lapangan tidak semua warga yang ada dalam daftar Bansos dapat disalurkan, salah satu penyebabnya adalah warga penerima Bansos telah meninggal dunia, pindah domisili dan sebagainya. Dalam hal ini KPU KKU melakukan pemutakhiran DPB membutuhkan data penduduk yang telah meninggal dunia dan pindah domisili untuk dicatat Sebagai pemilih Tidak Memenuhi syarat (TMS) dah harus dikeluarkan sebagai pemililh. Tetapi kalau penduduk terssebut pindah masih dalam wilayah Kabupaten kayong Utara maka dalam pemutakhiran Data Pemilih akan men-TMS-kan pemilih tersebut di TPS daerah asal dan memasuskannya di TPS sesuai dengan alamatnya yang baru. Oleh karena itu, KPU KKU melakukan upaya mengirim surat dan melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas SP3APMD. Gayung pun bersambut, Kadis SP3APMD menyambut baik keinginan serta kerja keras KPU KKU, untuk memvalidasi data pemilih terutama untuk mendapatkan data cepat penduduk yang meninggal dunia. Untuk memperkuat kerjasama KPU KKU dan Dinas SP3APMD telah melakukan perjanjian kerjasama dengan nomor : 11/PR.08-PKS/6111/2022 dan Nomor 800/415/SET-A/2022. Isi perjanjian tersebut dianyaranya :1) Dinas SP3APMD memberikan Dukungan data dan informasi penduduk meninggal dunia dalam proses pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilu dan Pilkada; 2) Dinas SP3APMD memberikan dukunga sarana dan prasarana, sumber daya manusia, tenaga ahli atau tenaga teknis terkait pemilu dan pemilihan Kepala Daerah; 3) Dinas SP3APMD menyediakan dukungan data pemberdayaan perempuan, masyarakat desa dalam pemilu dan pemilihan Kepala daerah. Dalam kegiatan Pemutakhiran DPB selanjutnya komunikasi dan interaksi denga Dinas SP3APMD berjalan dengan baik, selalu membantu memberikan data penerima Bansos yang meninggal dunia secara berkala untuk pemutakhiran DPB Tahun 2022.  (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Dukungan Bupati KKU Kemudahan Pemutakhiran DPB

Amanah dari regulasi pemutakhiran DPB dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor tahun 2021, menjadi penegas bagi KPU KKU untuk melaksanakannya dengan baik dan bertanggungjawab. Upaya tersebut tidak serta merta hanya cukup dilakukan sendiri oleh KPU semata, namun perlu adanya dukungan dari berbagai pihak baik peserta pemilu dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Bertolak pengalaman Pemilu 2019 bisa dijadikan sandaran, ketika Bupati Kayong Utara memberikan dukungan dalam proses pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2019, maka segala persoalan administrasi birokrasi terutama dengan Disdukcapil sebagai salah satu sumber data dalam pemutakhiran data pemilih dan beberapa dinas terkait menjadi lebih terbuka dan mudah dalam koordinasi hingga saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada saat tahapan Pemilu 2019 KPU KKU pernah mengadakan pertemuan segitiga, antara Bupati, Kadis Dukcapil dan KPU KKU di ruang rapat Rumah Dinas Bupati Jalan Sungai Mengkuang Sukadana 6 April 2019.  Dalam pertemuan tersebut membahas  beberapa persoalan yang sedang dihadapi KPU KKU tentang tahapan Pemutakhiran Data Pemilih diantaranya mencari solusi bersama secara cepat tentang adanya data pemilh ganda dan NIK invalid. Bupati KKU Citra Duani mempertegas dalam pertemuan tersebut agar data Pemilih KKU tidak terjadi ketimpangan dan kendala dalam mendapatkan sumber data masuk dan pembanding, sehingga antara KPU KKU dan Disdukcapil harus selaras, karenanya Bupati menggarisbawahi kepada jajarannya untuk dapat mendukung serta mempermudah akses KPU KKU guna melakukan pemutakhiran data yang dimaksud, dan hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan antara KPU dan OPD terkait untuk pembahasan teknisnya, agar upaya menyelesaikan persoalan data ganda dan NIK invalid dapat segera tuntas. Pasca rapat bersama hanya dengan hitungan hari KPU KKU dan Disdukcapil dapat mengurai persoalan tersebut, Dalam perjalanannya, Disdukcapil melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Database Kependudukan hingga tahun 2022 ini selalu membantu, duduk bersama bahkan mem-backup segala persoalan tentang data Pemilih termasuk dalam menyelesaikan Data ganda, data invalid atau data anomali, data padan serta data tidak padan yang diturunkan KPU RI untuk ditindaklanjuti oleh KPU KKU. KPU KKU menyadari, Pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU KKU pada tahun 2022 ini sangat berat, karenanya sejak awal Tahun 2022 berikhtiar terus mengadakan perjanjian kerjasama dengan Pemkab KKU.  Alhamdudlillah Pemkab KKU merespon cukup baik, yaitu melalui kerjasama “Dukungan Fasilitasi Tahapan, Programam dan Jadwal Pemilu dan Pemilihan kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Kayong Utara” dengan perjanjian Nomor 01/PR.07/6111/2022 dan 001/KB/PEM.C/1/2022. Isi perjanjian Pemkab dan KPU KKU tersebut diantaranya adalah : 1) Fasiliasi dukungan anggaran yang disusun dalam Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD); 2) Fililitasi dukungan Pemutakhiran data Pemililh; 3) Fasillitasi dukungan pelaksanaan sosiaisasi dan penyebarluasan informasi tahapan pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Momen dukungan Bupati inilah akhirnya memudahkan KPU KKU bertemu dan membuat kerjasama dengan Dinas dan Instansi lainnya ssebagai turunan perjanjian dengan Pemkab KKU dengan beberapa Dinas/instansi lainnya, seperti Dinas Kominfo, Dinas Kesbangpollinmas, Dinas SP3APMD, Radio Kabupaten Kayong Utara, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta komunikasi aktif dengan Kemenag, TNI/POLRI, termasuk Camat yang dapat dijangkau dalam proses memutakhirkan DPB selama tahun 2022.  (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Memaksimalakan layanan Pemutakhiran DPB

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 merupakan kelanjutan dari Pemutakhiran pada tahun 2021. Karenanya dalam memaksimalkan Layanan Pemutakhiran DPB ini, KPU KKU memaksimalkan penyediaan layanan Pemutakhiran DPB tahun sebelumnya, walaupun masih tetap berpedoman pada  PeraturAN KPU NO 6 Tahun 2021 Pasal 43 (2) dan Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 KPU Kabupaten/Kota membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat secara online maupun offline. Berdasarkan surat edaran tersebut KPU KKU berinisiatif membuka posko layanan pengaduan masyarakat sebagai sumber data pemutakhiran DPB yang beralamat di Kantor KPU KKU Jalan Bhayangkara-Sukadana. Laporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk pelaporan dan tanggapan masyarakat melalui mode offline, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Jalan Bhayangkara Sukadana, Setiap hari kerja petugas yang ditunjuk standby untuk melayani  pengaduan masyarakat di KKU. Melalui pelayayan petugas Pemutakhiran DPB, dapat mengisi formulir masukan dan tanggapan seperti contoh dalam lampiran formulir serta menunjukkan data bukti pendukungnya berupa fotocopy KTP/kartu keluarga/surat keterangan. Masyarakat juga dapat memberikan pelaporan dan tanggapan melalui website portal maupun aplikasi mobile pemutakhiran DPB. Selain itu pelaporan yang dilakukan secara online melalui link https://forms.gle/9dekfXWTKvJV8fQj9. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat dapat langsung mendatangi kantor KPU KKU dan mengisi formulir masukan dan tanggapan. Adapun pelaporan masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih apabila : a)Belum terdaftar sebagai pemilih; b) Mengalami perubahan data pada identitas kependudukan; c) Termasuk Pemilih Pemula berusia 17 tahun sudah cetak KTP; d) Sudah menjadi pensiunan TNI/POLRI; e) Terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia; f) Pindah domisili; g) Telah menjadi TNI/POLRI. Sedangkan untuk layanan online, KPU KKU juga mempunyai Website dan Medsos. Hal ini sebagai kebutuhan di era milenial ketersedian informasi dalam bentuk digital bagi lapisan masyarakat. Hal tersebut sebagai  kemudahan, dan efisiensi untuk memperoleh pengetahuan menjadi satu hal yang tidak terpisahkan. keberadaan media sosial (Medsos) KPU KKU menjadi salah satu peluang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepemiluan dua arah dari KPU ke mayarakat atau sebaliknya. Saat ini KPU KKU telah memiliji Jejaring media social seperti facebook, Instagram, twitter, youtube. Pada saat ini KPU KKU telah memaksimalkan sosialisasi Pemutakhiran DPB melalui website dan medsos, kemuddina yang tidak kalah pentingnya KPU KKU juga mengenalkan “Aplikasi Lindungi Hak MU”  Realisasinya, Selama pemutakhiran DPB 2022, cukup banyak mendapat apresiasi dan respon dari masyarakat melalui website dan medsos dirasakan memiliki dampak positif bagi KPU KKU dan masyarakat, hal ini buktikan adanya informasi dan laporan dari masyarakat terkait penduduk yang telah rekam KTP-el, kemudian laporan penduduk yang meninggal dunia, pindah keluar KKU yang disampaikan melalui jejaring medsos termasuk laporan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemililh di Aplikasi Lindungi Hak MU dan laporana masyarakat yang pindah tetapi di Aplikasi Linduni Hak Mu masih terdaftar di TPS alamat yang lama, agar disesuaikan ke TPS alamat yang baru. Terhadap hal tersebut KPU KKU telah merespon masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Pemutakhiran DPB Amanat Regulasi Pemilu

Tulisan ini dibuat karena pernah ada yang bertanya walaupun disampaikan hanya sekilas sambil bercanda. Pertanyaannya begini ” Mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten yang tidak Pilkada setiap bulan harus memplenokan Pekembangan Daftar Pemilih ?” Petanyaan ini dikaitkan karena pemilu masih lama yaitu tahun 2024, sedangkan Kepala Daerah akan dilaksanakan setelah Pemilu, pada bulan November 2024. Padahal menurut pendapat mereka jika  KPU di tingkat  kabupaten meminta saja data penduduk kepada lembaga terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang penduduk rekam yang telah dikeluarkan KTP el, penduduk yang pindah baik dalam wilayah kabupaten atau ke pindah keluar kabuaten sekaligus perbaikan element data kependudukan serta warga yang meninggal dunia, pada akhirnya data yang disajikan KPU pasti akan sama dengan Disdukcapil, karena rujukan KPU Kabupaten/Kota juga tentang data pemililh pasti berasal dari data penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sekilas pertanyaan tersebut ada benarnya, tetapi  perlu diketahui bahwa KPU dalam bekerja harus  merujuk berdasarkan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku. KPU Kabupaten Kota dalam melaksanakan kinerjanya diatur oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 22017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mengatur teknis dalam Pemutakhiran DPB  yaitu: 1) Bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada diintegrasikan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam Peraturan KPU tahapan dan Peraturan KPU penyusunan daftar pemilih. 2) Bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada, KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan instansi dan dinas terkait secara berkala, seperti: disdukcapil, dinas Kesehatan dan dinas pemakaman, juga bawaslu dan partai politik yang ada di masing-masing wilayah. Kemudian berdasarkan PKPU menyebutkan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih direkap setiap bulan dan setiap tiga bulan sekali dilakukan Rakor. Kemudian hasil rekap dan rakor tersebut dikirimkan ke KPU Provinsi. KPU KKU menyadari sebagai daerah yang tidak melaksanakan pilkada, tentu akan banyak mengalami berbagai kendala dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk menyajikan data yang konprehensif dan valid, mutakhir, karena tidak seperti kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada yang didukung oleh badan adhoc baik ditingkat kecamatan, kelurahan/desa serta PPDP di tingkat RT. Karenanya untuk memaksimalkan kinerja berbagai terbosan dilakukan yaitu : 1)            Membuka Posko Layanan DPB KPU KKU juga telah membuka Posko layanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang beralamat di Kantor KPU Jalan bhayangkara Sukadana. Setiap hari jam kerja petugas yang ditunjuk stanby untuk melayani  masyarakat di Kabupaten Kayong Utara. 2)            Bekerjasama Dengan Pemkab KPU KKU masih merasa belum maksimal terutama mendapatkan data cepat penduduk yang meninggal dunia, karenanya telah bersurat dan mengadakan pertemuan dengan Bupati KKU. Hasil dari pertemuan KPU dan bupati KKU telah ada kesepahaman, bupati sangat mendukung kinerja KPU KKU, dalam waktu dekat akan ada kerjasama antara KPU-Bupati KKU yang masih dalam perumusan bagaimana cara mendapatkan data secepat mungkin penduduk yang telah meninggal dunia agar dilaporkan ke KPU KKU. 3)            Bekerjasama dengan Disdukcapil. Dalam hal ini KPU Kabupaten Kayong Utara bersurat secara resmi melaksanakan  rapat Koordinasi (Rakor) KPU, Bupati dan dan Dinas Kependudukan dan Catan Sipil. Dari hasil rakor tersebut menghasilknn kesepakan bahwa Disdukcapil KKU memberikan lapaoran setiap bulan kepada KPU KKU tentang perkembangan Data penduduk rekam KTP, Penduduk meninggal dunia serta penduduk pindah ke luar Kabupaten Kayong Utara. 4)            Bekerjasama dengan Dinas Pehubungan dan Informasi KKU KPU KKU juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga terkait seperti Dinas Perhubungan dan Informasi dalam hal pemasangan iklan DPB di TV Tron dan taklk show di radio RKU sebulan sekali terutama untuk keperluan menginformasiskan perkembangan pasca pleno DPB. Hal ini telah disetujui dan secepatnya iklan perkembangan DPB setiap bulan akan dapat ditanyangkan di TV Tron milik Dinas Perhubungan dan Informasi KKU yang ada persis di simpang Tiga Jalan Bhayangkara Sukadana. 5)            Mengimformasikan melalui Medsos KPU KKU menyadari media social saat ini sangat digandrungi dan berpengaruh cukup besar dalam menginformasikan berbagai hal. Karenanya melalui Wibesite KPU KKU, juga melalui media social FB, Instagram dan Twiter menjadi corong KPU dalam menginformasiskan berbagai aktivitas KPU KKU, termasuklah dalam hal Pemutakhiran daftar Peillih berkelanjutan. KPU melalui medsois tersebut telah menginformasiskan tentang layanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Kayong Utara. 6)            Bekerjasama dengan ex PPK,PPS KPU KKU juga telah menjalin kerjasama dengan mantan Penitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Penitia Pemungutan Suara (PPS) yang mereka bekerja di kantor kecamatan dan desa masing-masing. Melalui hubungan baik yang terjalin selama ini, secara rutin KPU KKU mendapat informasi waga yang meninggal dunia yang masuk ke kantor kecamatan dan desa di tempat mereka bekerja. Bebagai terobosan telah dilakukan, harapan juga dukungan dari semua pihak terkait, sehingga Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kayong Utara mampu menyajikan data pemilih yang konprehensif, valid dan mutakhir. *(Penulis adalah Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Kayong Utara)

Mengurai Data Ganda Dalam Pemutakhiran DPB KKU

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.. Sesuai ketentuan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan pertimbangan tersebut, KPU menetapkan Peraturan yang telah teregistrasi pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259, tanggal 11 November 2021. Diundangkan tanggal 12 November 2021 sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU bertujuan untuk: memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Data pemilih berkelanjutan dimulai pada tahun 2020. Akan tetapi kabupaten/kota yang melakukan pemilihan melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (DPB) pada Tahun 2021. Persoalan data Pemilih yang kerap dijumpai di Pemilu ataupun Pemilihan kepala daerah dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik. Karena itu, penyusunan data Pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilihan atau Pemilu. Pemutakhiran data Pemilih harus berkelanjutan karena Ketidakakuratan Data Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu  ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi masalah klasik yang masih belum tertuntaskan. Di Data pemilih, misalnya kerap dijumpai data pemilih ganda. Data pemilih ganda menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Data ini akan menjadi masalah diantaranya mengakibatkan penggelembungan jumlah pemilih sehingga pemilih fiktif terhitung. Kemudian adanya data ganda ini juga bisa saja menjadi alibi menimbulkan kecurigaan Parpol maupun pihak yang berkepentingan dalam pemilu maupun pemilihan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu bahwa daftar pemilih ganda akan menguntungkan salah satu Parpol atau pasangan calon. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemillihan Umum, Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Artinya tidak boleh tercatat sampai lebih dari satu kali atau ganda. Jika ditelusuri sebenarnya ada beberapa hal yang menyebabkan pemilih menjadi ganda diantaranya: Ada penduduk yang terdaftar sebagai pemilih hingga lebih dari satu kali. Menurut Rakhmat Nur Hakim (Kompas.com 5/9/2018) penyebab adanya satu orang yang terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali berrmacam-macam, diantaranya adanya praktik administrasi dalam pencatatan data pemilih yang masih belum selesai. Misalnya, ada pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik di suatu tempat, namun kemudian pindah, ditempatnya yang baru juga didata sebagai pemilih. Baca juga: Bawaslu Temukan 1 Juta Pemilih Ganda DPT Pemilu 2019 Terjadi perekaman identitas seseorang lebih dari satu kali karena praktik administrasi kependudukan yang belum sepenuhnya sesuai aturan. Sebagai contoh, ada penduduk yang sudah memiliki e-KTP di suatu tempat, kemudian pindah ke tempat baru dan juga memiliki data baru di sana sehingga dapat memiliki lebih dari satu KTP atau KTP ganda. Pada hari pencoblosan Pemilu ada peserta Daftar Pemilih Khusus (DPK) memberikan hak pilihnya menggunakan KTP. Pada hal yang bersangkutan sudah terdaftar di daerah lain, karena ada sesuatu hal ternyata pemilih tersebut pindah ke suatu daerah kemudian mengadakan perekaman dan pencetakan KTP di daerah tujuan, karena tidak mau repot, pada hari pencoblosan memberikan hak suaranya hanya dengan menunjukkan KTP di TPS sesuai dengan alamat di KTP nya, hal ini tidak menyalahi aturan dan KPPS yang bertugas di TPS harus melayani proses pemberian hak suaranya. Pada hal dengan tidak disadari hal ini akan menyebabkan daftar pemilih menjadi ganda jika pemilih tersebut tidak dihapus (di TMS kan) di alamat sebelumnya atau di daerah asal. Dalam Pemutakhiran DPB Tahun 2022, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadaman Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. KPU Kabupaten Kayong Utara (KPU KKU) menerima turunan Data Ganda dari KPU RI, Data ganda ini terdiri dari tiga katagori yaitu : Data ganda Dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 4.605  Pemilih Data ganda antar Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten lain dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 1.574 Pemilih Data ganda Kabupaten Kayong Utara dengan Provinsi lain sebanyak 642 pemilih Terhadap data ganda ini KPU KKU melakukan upaya pencatatan dan proses verifikasi secepatnya untuk dapat segera diselesaikan sehingga data tersebut tidak berdampak ke data lainnya dan membuat masyarakat dalam menghadapi  pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kedepan merasa nyaman serta kecurangan-kecurangan seperti manipulasi pemilih yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab bisa diminimalisirkan bahkan dihilangkan sehingga dapat tercipta suasana kondusif yang aman serta membawa kedamaian di dalam proses pemilu dan pilkada sesuai yang di harapkan. Oleh karena itu data ganda yang ada di KPU KKU harus diurai yaitu dibersihkan dari kegandaannya. Untuk membersihkan kegandaan tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan yang sesuai dengan regulasinya yaitu : Apabila menemukan indikasi pemilih ganda atau kegandaan identik maka tahap pertama yang menjadi referensi harus mengecek (menyandingkan) kegandaan tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir. Di DP4 inilah dapat ditelusuri, bisa saja pemilih yang bersangkutan telah pindah ke daerah yang baru yang tidak tercatat atau yang bersangkutan juga tidak melapor ke KPU setempat. Apabila tidak memiliki DP4 termutakhir maka dapat juga dengan cara  melakukan verifikasi faktual. Dengan turun ke lapangan menemui pemilih tersebut, maka bisa memastikan keberadaan identitas yang dimilikinya (KTP) di daftar berdasarkan alamatnya, kemudian akan bisa menghapus kegandaan pemillih tersebut. Akan tetapi untuk melakukan verifikasi faktual dengan jumlah data ganda yang cukup besar, dengan tenggat waktu singkat, sementara jumlah personil dan anggaran yang terbatas  Apabila tidak memiliki DP4 termutakhir, juga sulit menemukan pemilih ganda saat verifikasi faktual, maka dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan  mengkoordinasikan, mencermati bersama data ganda dengan Disdukcapil, dipastikan kegandaan tersebut dapat ditemukan dan dilakukan penghapusan kegandaannya.   Pada kasus Pemutakhiran DPB Kali ini KPU KKU sangat kesulitan untuk melakukan pada poin 1 dan point 2. Hal ini dikarenakan KPU KKU belum mendapatkan turunan DP4 termutakhir dari KPU RI. Sedangkan untuk melakukan verifikasi faktual juga dianggap kurang tepat karena keterbatasan personil, anggaran dan juga tenggat waktu yang diminta secepat mungkin, dengan jumlah turunan data ganda mencapai ribuan. Maka opsi yang ketiga dianggap solusi yang memungkinkan. Dengan memilih pola yang ketiga ini, karena telah adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab dan KPU KKU tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, cara ini terbukti KPU KKU bekerjasama dengan Disdukcapil KKU dapat mengurai dan menyelesaikan data ganda yang diturunkan oleh KPU. Dengan demikian banyak apresiasi terutama dengan selesainya data ganda ini diharapkan kepercayaan Publik kepada KPU KKU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan semakin meningkat,  dan kedepan dengan berkualitasnya Pemutakhiran DPB, yang sebentar lagi akan masuk pada Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilu, mampu menjaga kualitas Pemilu dan Pilkada tahun 2024. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi

Populer

Belum ada data.