Opini

Sumber Data Meninggal Dari Dinas SP3APMD

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemkab Kayong Utara yang memiliki struktur organisasi hingga ke pedesaan. Banyak dan luasnya jangkauan jaringan milik SP3APMD yang meliputi 43 Desa menjadi penting bagi KPU KKU untuk membangun kerjasama guna mendukung proses pemutakhiran DPB.

 Salah satu bidang di Dinas SP3APMD terdapat program yang selalu melakukan updating data kependudukan yang digunakan untuk penyaluran program pemerintah berupa bantuan sosial (Bansos) kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dan pendataan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menuntut harus disalurkan tepat sasaran ke penerima.

Dalam Implementasinya Dinas SP3APMD melakukan upaya Verifikasi kesetiap Desa untuk mencocokan data penerima bansos, BPJS kesehatan dan PKH yang diberikan pemerintah pusat dengan kondisi real dilapangan seperti kesesuaian nama, alamat, pekerjaan, meninggal dunia.

Moment pandemi Covid-19 menyebabkan Dinas SP3APMD banyak menyalurkan program pemerintah pusat seperti Bansos ke masyarakat. Ternyata hasil verifikasi di lapangan tidak semua warga yang ada dalam daftar Bansos dapat disalurkan, salah satu penyebabnya adalah warga penerima Bansos telah meninggal dunia, pindah domisili dan sebagainya.

Dalam hal ini KPU KKU melakukan pemutakhiran DPB membutuhkan data penduduk yang telah meninggal dunia dan pindah domisili untuk dicatat Sebagai pemilih Tidak Memenuhi syarat (TMS) dah harus dikeluarkan sebagai pemililh. Tetapi kalau penduduk terssebut pindah masih dalam wilayah Kabupaten kayong Utara maka dalam pemutakhiran Data Pemilih akan men-TMS-kan pemilih tersebut di TPS daerah asal dan memasuskannya di TPS sesuai dengan alamatnya yang baru. Oleh karena itu, KPU KKU melakukan upaya mengirim surat dan melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas SP3APMD.

Gayung pun bersambut, Kadis SP3APMD menyambut baik keinginan serta kerja keras KPU KKU, untuk memvalidasi data pemilih terutama untuk mendapatkan data cepat penduduk yang meninggal dunia. Untuk memperkuat kerjasama KPU KKU dan Dinas SP3APMD telah melakukan perjanjian kerjasama dengan nomor : 11/PR.08-PKS/6111/2022 dan Nomor 800/415/SET-A/2022.

Isi perjanjian tersebut dianyaranya :1) Dinas SP3APMD memberikan Dukungan data dan informasi penduduk meninggal dunia dalam proses pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilu dan Pilkada; 2) Dinas SP3APMD memberikan dukunga sarana dan prasarana, sumber daya manusia, tenaga ahli atau tenaga teknis terkait pemilu dan pemilihan Kepala Daerah; 3) Dinas SP3APMD menyediakan dukungan data pemberdayaan perempuan, masyarakat desa dalam pemilu dan pemilihan Kepala daerah.

Dalam kegiatan Pemutakhiran DPB selanjutnya komunikasi dan interaksi denga Dinas SP3APMD berjalan dengan baik, selalu membantu memberikan data penerima Bansos yang meninggal dunia secara berkala untuk pemutakhiran DPB Tahun 2022.

 (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali