Opini

Pemutakhiran DPB Amanat Regulasi Pemilu

Tulisan ini dibuat karena pernah ada yang bertanya walaupun disampaikan hanya sekilas sambil bercanda. Pertanyaannya begini ” Mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten yang tidak Pilkada setiap bulan harus memplenokan Pekembangan Daftar Pemilih ?” Petanyaan ini dikaitkan karena pemilu masih lama yaitu tahun 2024, sedangkan Kepala Daerah akan dilaksanakan setelah Pemilu, pada bulan November 2024. Padahal menurut pendapat mereka jika  KPU di tingkat  kabupaten meminta saja data penduduk kepada lembaga terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang penduduk rekam yang telah dikeluarkan KTP el, penduduk yang pindah baik dalam wilayah kabupaten atau ke pindah keluar kabuaten sekaligus perbaikan element data kependudukan serta warga yang meninggal dunia, pada akhirnya data yang disajikan KPU pasti akan sama dengan Disdukcapil, karena rujukan KPU Kabupaten/Kota juga tentang data pemililh pasti berasal dari data penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sekilas pertanyaan tersebut ada benarnya, tetapi  perlu diketahui bahwa KPU dalam bekerja harus  merujuk berdasarkan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku. KPU Kabupaten Kota dalam melaksanakan kinerjanya diatur oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 22017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mengatur teknis dalam Pemutakhiran DPB  yaitu:

1) Bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada diintegrasikan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam Peraturan KPU tahapan dan Peraturan KPU penyusunan daftar pemilih.

2) Bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada, KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan instansi dan dinas terkait secara berkala, seperti: disdukcapil, dinas Kesehatan dan dinas pemakaman, juga bawaslu dan partai politik yang ada di masing-masing wilayah.

Kemudian berdasarkan PKPU menyebutkan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih direkap setiap bulan dan setiap tiga bulan sekali dilakukan Rakor. Kemudian hasil rekap dan rakor tersebut dikirimkan ke KPU Provinsi.

KPU KKU menyadari sebagai daerah yang tidak melaksanakan pilkada, tentu akan banyak mengalami berbagai kendala dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk menyajikan data yang konprehensif dan valid, mutakhir, karena tidak seperti kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada yang didukung oleh badan adhoc baik ditingkat kecamatan, kelurahan/desa serta PPDP di tingkat RT. Karenanya untuk memaksimalkan kinerja berbagai terbosan dilakukan yaitu :

1)            Membuka Posko Layanan DPB

KPU KKU juga telah membuka Posko layanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang beralamat di Kantor KPU Jalan bhayangkara Sukadana. Setiap hari jam kerja petugas yang ditunjuk stanby untuk melayani  masyarakat di Kabupaten Kayong Utara.

2)            Bekerjasama Dengan Pemkab

KPU KKU masih merasa belum maksimal terutama mendapatkan data cepat penduduk yang meninggal dunia, karenanya telah bersurat dan mengadakan pertemuan dengan Bupati KKU. Hasil dari pertemuan KPU dan bupati KKU telah ada kesepahaman, bupati sangat mendukung kinerja KPU KKU, dalam waktu dekat akan ada kerjasama antara KPU-Bupati KKU yang masih dalam perumusan bagaimana cara mendapatkan data secepat mungkin penduduk yang telah meninggal dunia agar dilaporkan ke KPU KKU.

3)            Bekerjasama dengan Disdukcapil.

Dalam hal ini KPU Kabupaten Kayong Utara bersurat secara resmi melaksanakan  rapat Koordinasi (Rakor) KPU, Bupati dan dan Dinas Kependudukan dan Catan Sipil. Dari hasil rakor tersebut menghasilknn kesepakan bahwa Disdukcapil KKU memberikan lapaoran setiap bulan kepada KPU KKU tentang perkembangan Data penduduk rekam KTP, Penduduk meninggal dunia serta penduduk pindah ke luar Kabupaten Kayong Utara.

4)            Bekerjasama dengan Dinas Pehubungan dan Informasi KKU

KPU KKU juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga terkait seperti Dinas Perhubungan dan Informasi dalam hal pemasangan iklan DPB di TV Tron dan taklk show di radio RKU sebulan sekali terutama untuk keperluan menginformasiskan perkembangan pasca pleno DPB. Hal ini telah disetujui dan secepatnya iklan perkembangan DPB setiap bulan akan dapat ditanyangkan di TV Tron milik Dinas Perhubungan dan Informasi KKU yang ada persis di simpang Tiga Jalan Bhayangkara Sukadana.

5)            Mengimformasikan melalui Medsos

KPU KKU menyadari media social saat ini sangat digandrungi dan berpengaruh cukup besar dalam menginformasikan berbagai hal. Karenanya melalui Wibesite KPU KKU, juga melalui media social FB, Instagram dan Twiter menjadi corong KPU dalam menginformasiskan berbagai aktivitas KPU KKU, termasuklah dalam hal Pemutakhiran daftar Peillih berkelanjutan. KPU melalui medsois tersebut telah menginformasiskan tentang layanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Kayong Utara.

6)            Bekerjasama dengan ex PPK,PPS

KPU KKU juga telah menjalin kerjasama dengan mantan Penitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Penitia Pemungutan Suara (PPS) yang mereka bekerja di kantor kecamatan dan desa masing-masing. Melalui hubungan baik yang terjalin selama ini, secara rutin KPU KKU mendapat informasi waga yang meninggal dunia yang masuk ke kantor kecamatan dan desa di tempat mereka bekerja.

Bebagai terobosan telah dilakukan, harapan juga dukungan dari semua pihak terkait, sehingga Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kayong Utara mampu menyajikan data pemilih yang konprehensif, valid dan mutakhir. *(Penulis adalah Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Kayong Utara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali