.jpg)
Dukungan Bupati KKU Kemudahan Pemutakhiran DPB
Amanah dari regulasi pemutakhiran DPB dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor tahun 2021, menjadi penegas bagi KPU KKU untuk melaksanakannya dengan baik dan bertanggungjawab.
Upaya tersebut tidak serta merta hanya cukup dilakukan sendiri oleh KPU semata, namun perlu adanya dukungan dari berbagai pihak baik peserta pemilu dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Bertolak pengalaman Pemilu 2019 bisa dijadikan sandaran, ketika Bupati Kayong Utara memberikan dukungan dalam proses pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2019, maka segala persoalan administrasi birokrasi terutama dengan Disdukcapil sebagai salah satu sumber data dalam pemutakhiran data pemilih dan beberapa dinas terkait menjadi lebih terbuka dan mudah dalam koordinasi hingga saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada saat tahapan Pemilu 2019 KPU KKU pernah mengadakan pertemuan segitiga, antara Bupati, Kadis Dukcapil dan KPU KKU di ruang rapat Rumah Dinas Bupati Jalan Sungai Mengkuang Sukadana 6 April 2019. Dalam pertemuan tersebut membahas beberapa persoalan yang sedang dihadapi KPU KKU tentang tahapan Pemutakhiran Data Pemilih diantaranya mencari solusi bersama secara cepat tentang adanya data pemilh ganda dan NIK invalid.
Bupati KKU Citra Duani mempertegas dalam pertemuan tersebut agar data Pemilih KKU tidak terjadi ketimpangan dan kendala dalam mendapatkan sumber data masuk dan pembanding, sehingga antara KPU KKU dan Disdukcapil harus selaras, karenanya Bupati menggarisbawahi kepada jajarannya untuk dapat mendukung serta mempermudah akses KPU KKU guna melakukan pemutakhiran data yang dimaksud, dan hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan antara KPU dan OPD terkait untuk pembahasan teknisnya, agar upaya menyelesaikan persoalan data ganda dan NIK invalid dapat segera tuntas. Pasca rapat bersama hanya dengan hitungan hari KPU KKU dan Disdukcapil dapat mengurai persoalan tersebut,
Dalam perjalanannya, Disdukcapil melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Database Kependudukan hingga tahun 2022 ini selalu membantu, duduk bersama bahkan mem-backup segala persoalan tentang data Pemilih termasuk dalam menyelesaikan Data ganda, data invalid atau data anomali, data padan serta data tidak padan yang diturunkan KPU RI untuk ditindaklanjuti oleh KPU KKU.
KPU KKU menyadari, Pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU KKU pada tahun 2022 ini sangat berat, karenanya sejak awal Tahun 2022 berikhtiar terus mengadakan perjanjian kerjasama dengan Pemkab KKU. Alhamdudlillah Pemkab KKU merespon cukup baik, yaitu melalui kerjasama “Dukungan Fasilitasi Tahapan, Programam dan Jadwal Pemilu dan Pemilihan kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Kayong Utara” dengan perjanjian Nomor 01/PR.07/6111/2022 dan 001/KB/PEM.C/1/2022.
Isi perjanjian Pemkab dan KPU KKU tersebut diantaranya adalah : 1) Fasiliasi dukungan anggaran yang disusun dalam Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD); 2) Fililitasi dukungan Pemutakhiran data Pemililh; 3) Fasillitasi dukungan pelaksanaan sosiaisasi dan penyebarluasan informasi tahapan pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Momen dukungan Bupati inilah akhirnya memudahkan KPU KKU bertemu dan membuat kerjasama dengan Dinas dan Instansi lainnya ssebagai turunan perjanjian dengan Pemkab KKU dengan beberapa Dinas/instansi lainnya, seperti Dinas Kominfo, Dinas Kesbangpollinmas, Dinas SP3APMD, Radio Kabupaten Kayong Utara, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta komunikasi aktif dengan Kemenag, TNI/POLRI, termasuk Camat yang dapat dijangkau dalam proses memutakhirkan DPB selama tahun 2022.
(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)