Opini

Memaksimalakan layanan Pemutakhiran DPB

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 merupakan kelanjutan dari Pemutakhiran pada tahun 2021. Karenanya dalam memaksimalkan Layanan Pemutakhiran DPB ini, KPU KKU memaksimalkan penyediaan layanan Pemutakhiran DPB tahun sebelumnya, walaupun masih tetap berpedoman pada  PeraturAN KPU NO 6 Tahun 2021 Pasal 43 (2) dan Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 KPU Kabupaten/Kota membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat secara online maupun offline.

Berdasarkan surat edaran tersebut KPU KKU berinisiatif membuka posko layanan pengaduan masyarakat sebagai sumber data pemutakhiran DPB yang beralamat di Kantor KPU KKU Jalan Bhayangkara-Sukadana. Laporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk pelaporan dan tanggapan masyarakat melalui mode offline, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Jalan Bhayangkara Sukadana, Setiap hari kerja petugas yang ditunjuk standby untuk melayani  pengaduan masyarakat di KKU.

Melalui pelayayan petugas Pemutakhiran DPB, dapat mengisi formulir masukan dan tanggapan seperti contoh dalam lampiran formulir serta menunjukkan data bukti pendukungnya berupa fotocopy KTP/kartu keluarga/surat keterangan. Masyarakat juga dapat memberikan pelaporan dan tanggapan melalui website portal maupun aplikasi mobile pemutakhiran DPB. Selain itu pelaporan yang dilakukan secara online melalui link https://forms.gle/9dekfXWTKvJV8fQj9.

Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat dapat langsung mendatangi kantor KPU KKU dan mengisi formulir masukan dan tanggapan. Adapun pelaporan masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih apabila : a)Belum terdaftar sebagai pemilih; b) Mengalami perubahan data pada identitas kependudukan; c) Termasuk Pemilih Pemula berusia 17 tahun sudah cetak KTP; d) Sudah menjadi pensiunan TNI/POLRI; e) Terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia; f) Pindah domisili; g) Telah menjadi TNI/POLRI.

Sedangkan untuk layanan online, KPU KKU juga mempunyai Website dan Medsos. Hal ini sebagai kebutuhan di era milenial ketersedian informasi dalam bentuk digital bagi lapisan masyarakat. Hal tersebut sebagai  kemudahan, dan efisiensi untuk memperoleh pengetahuan menjadi satu hal yang tidak terpisahkan. keberadaan media sosial (Medsos) KPU KKU menjadi salah satu peluang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepemiluan dua arah dari KPU ke mayarakat atau sebaliknya. Saat ini KPU KKU telah memiliji Jejaring media social seperti facebook, Instagram, twitter, youtube.

Pada saat ini KPU KKU telah memaksimalkan sosialisasi Pemutakhiran DPB melalui website dan medsos, kemuddina yang tidak kalah pentingnya KPU KKU juga mengenalkan “Aplikasi Lindungi Hak MU”

 Realisasinya, Selama pemutakhiran DPB 2022, cukup banyak mendapat apresiasi dan respon dari masyarakat melalui website dan medsos dirasakan memiliki dampak positif bagi KPU KKU dan masyarakat, hal ini buktikan adanya informasi dan laporan dari masyarakat terkait penduduk yang telah rekam KTP-el, kemudian laporan penduduk yang meninggal dunia, pindah keluar KKU yang disampaikan melalui jejaring medsos termasuk laporan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemililh di Aplikasi Lindungi Hak MU dan laporana masyarakat yang pindah tetapi di Aplikasi Linduni Hak Mu masih terdaftar di TPS alamat yang lama, agar disesuaikan ke TPS alamat yang baru. Terhadap hal tersebut KPU KKU telah merespon masukan dan tanggapan masyarakat tersebut.

(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali