Berita Terkini

KPU GELAR ToT IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI

Tangerang - Seiring dengan akan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, KPU RI bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC), Selasa (17/2), mengadakan training of Trainers (ToT) implementasi keterbukaan informasi publik yang dihelat di Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Banten, dan berlangsung selama empat hari (17-20 Februari 2015). Training of Trainers ditujukan untuk para peserta yang akan memberikan pelatihan kepada calon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik di tingkat KPU maupun KPU di daerah. Selain itu, ToT juga berbasis kepada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Peserta ToT berasal dari pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, serta personil Sekretariat KPU Provinsi yaitu, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Maluku. Materi kegiatan yang ada di dalam ToT ini diantaranya, penjelasan tentang PKPU dan Standart Operational Procedure (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Informasi, penjelasan tentang PPID, serta bagaimana melayani permohonan informasi dan keberatan. Selain itu, juga dilakukan simulasi tentang bagaimana beracara di Komisi Informasi. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengemukakan harapannya, agar para peserta dapat memahami mekanisme tentang pelayanan informasi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat. “Dengan adanya pelatihan ini, para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, sehingga pelayanan informasi kepada publik akan lebih meningkat lagi kedepannya,” ujar Husni. Harapan yang sama juga dikemukakan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, agar para peserta yang berasal dari KPU Provinsi, dapat mendeseminasikan informasi pelayanan informasi ini kepada KPU Kabupaten/Kota di bawahnya. “Setelah kegiatan ini, terkait dengan pelayanan informasi, saya mengharapkan ada upaya dari para personil untuk ketok tularkan terhadap satuan kerja masing-masing. Jadi, ilmunya tidak hanya sebatas untuk masing-masing peserta saja,” pungkas Ferry.

MK TIDAK KEBERATAN TANGANI SENGKETA PILKADA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak keberatan untuk menangani sengketa hasil Pilkada, hal ini dilakukan apabila hasil revisi UU Pilkada memandatkan MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Langkah ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada hari Kamis, 12 Februari 2015 yang lalu. Selanjutnya MK meminta adanya peninjauan kembali mengenai waktu yang lebih lapang, mengingat pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak, sehingga proses penyelesaian sengketa bisa berjalan dengan baik. Hal itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal UU Pilkada yang terdiri dari Perludem, ICW, JPPR, Puskapol UI, LP3ES, PPUA Penca, ILR, YLBHI, saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/2), di Media Centre Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menyatakan sikap agar sengketa hasil Pilkada pada masa transisi ini tetap diselesaikan di MK. Kemudian mereka juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi ketentuan penyelesaian sengketa hasil Pilkada tersebut tetap diselesaikan oleh MK. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada dengan putusan MK yang terkait dengan penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Isu krusial yang masih diperdebatkan dalam proses revisi UU Pilkada tersebut salah satunya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada. Hal itu merujuk ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengamatkan penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Agung (MA), meskipun secara terbuka MA telah menolak untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. “Kami sudah pernah menemui Hakim Agung, mereka saat itu menyampaikan penolakannya, agak berat bagi MA jika kemudian menerima kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada.” Ungkap Veri Jumaidil. Hal itu terkait penataan internal di MA yang sedang dilakukan dan jumlah tunggakan perkara yang cukup besar di setiap tahunnya. Apabila kemudian ditambah dengan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Pilkada, maka dapat menambah beban MA. Hal tersebut menjadi alasan penolakan MA untuk tidak menangani sengketa Pilkada, terang Veri mengutip kata Hakim MA. Menambahkan keterangan Veri, Pengamat dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulistiyo berpendapat, sarana tehnologi yang dimiliki MK untuk menyelesaikan sengeketa melalui video conference menjadi pertimbangan juga mengapa MK lebih tepat sebagai lembaga penyelesaian sengketa Pilkada. Sumber : http://www.kpu.go.id/

PENTINGNYA KOMUNIKASI PUBLIK DALAM PROSES KEPEMILUAN

Jakarta - Komunikasi publik dalam pemilihan umum (pemilu) dilakukan untuk menyampaikan pesan yang ada di dalam penyelenggaraan pemilu yang harus disampaikan kepada masyarakat. Hal itu penting, mengingat masyarakat berhak mengetahui seluruh proses dan tahapan pemilu. “Kita perlu melakukan komunikasi publik, karena ada hak publik yang ingin mengetahui tentang proses kepemiluan, sekaligus sebagai kewajiban kita sebagai penyelenggara pemilu untuk memenuhi hak publik tersebut,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Sigit Pamungkas. Selain untuk memenuhi hak publik, KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu memiliki kepentingan yang ingin dituju. Untuk mencapai tujuan tersebut, harus dilakukan dengan komunikasi publik. “Kalau kita tidak pernah mengomunikasikan kepada seluruh pihak, maka kepentingan-kepentingan organisasi KPU tidak dapat terwujud dengan baik. Bahasa legalnya ialah tidak pernah dapat melakukan tugas dengan baik,” sambung Sigit. Hal tersebut dipaparkan Sigit Pamungkas dalam Knowledge Exchange Desain Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Pemilu gelombang ke-2, Kamis (12/2), di Hotel Aryaduta, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama antara KPU dengan Australian Election Commision (AEC) sebagai ajang pertukaran pengetahuan dan pengalaman sesama penyelenggara pemilu di masing-masing negara. Sigit menambahkan, tujuan dari komunikasi publik dalam pemilu tidak hanya bersifat tunggal, tetapi berlapis dan hierarkis. “Komunikasi tidak hanya sekedar menyampaikan, tapi untuk memastikan bahwa publik harus dapat memahami. Selain itu, ada efek-efek yang diharapkan, seperti partisipasi publik dan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu,” lanjutnya. Dalam melakukan komunikasi publik, perlu menggunakan berbagai saluran media yang ada, agar hal tersebut berjalan lebih efektif. “Perhatikan juga dengan apa yang ingin disampikan dan penggunaan bahasa tubuh dalam penyampaian pesan tersebut,” ujar Sigit. Peita Mamo, narasumber dari pihak AEC memaparkan tentang penggunaan intranet dalam melakukan komunikasi internal diantara staf dan pimpinan. Disamping itu, intranet juga dimanfaatkan dalam melakukan koordinasi antara AEC pusat dan daerah. “Intranet ini merupakan saluran khusus yang dikembangkan dalam menyebarkan informasi kepada seluruh staf yang ada di AEC, ataupun antara tingkat pusat dan daerah. Jadi seluruh personil dapat langsung meng-update informasi yang berkembang di internal kami,” pungkas Peita. Hadir pada gelombang ke-2 ini Anggota KPU Provinsi Divisi Sosialisasi dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat, serta pejabat dan staf di Sekretariat Jenderal KPU. Sedangkan pihak AEC hadir pula, Kepala Perwakilan di Indonesia Shan Strugnell. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU SIAP LAKSANAKAN PILKADA SERENTAK

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, siap untuk melaksanakan pilkada serentak Tahun 2015. “Kami (KPU) menyampaikan kepada Presiden RI bahwa KPU dalam posisi siap menyelenggarakan Pilkada yang ada,” tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik. Hal tersebut dikatakan Husni pada keterangan persnya usai melakukan audiensi bersama Presiden RI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/2). Audiensi ini dilakukan sesuai dengan tugas konstitusional KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta perkembangan persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Husni juga mengharapkan dukungan pemerintah dalam membantu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh daerah. “KPU juga meminta kepada Presiden, untuk memastikan kepada seluruh daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, baik dari segi anggaran maupun hal lain yang dibutuhkan,” sambungnya. Agenda lain yang dibahas dalam audiensi tersebut ialah melaporkan secara resmi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Tahun 2014. “Seluruh proses tahapan pemilu 2014 telah dilakukan, kami juga telah membuat laporan resmi, baik kepada pemerintah maupun DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” ujar mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat. KPU juga mengusulkan satu kompleks perkantoran yang berkonsep Grha Pemilu. Nantinya, gedung perkantoran tersebut akan dihuni oleh 3 (tiga) lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Semoga ini (kompleks perkantoran-red) dapat diakomodir di tahun-tahun non elektoral, sehingga dalam persiapan pemilu 2019 kami semua bisa satu kantor,” pungkasnya. Audiensi itu juga dihadiri komisioner KPU lainnya yaitu Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia R, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, serta Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Populer