Berita Terkini

KPU Berkomitmen Selenggarakan Pemilu Secara Transparan

Jakarta, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam seminar bertajuk Menyongsong Pilkada Serentak Melalui Open Data menjelaskan bahwa transparansi dalam penyelenggaraan pemilu sudah menjadi komitmen bersama, Kamis (26/3). “Bahwa soal keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilu, misalnya data pemilih, data calon, data aktivitas kampanye, dana kampanye itu menjadi komitmen kita (KPU) untuk betul-betul bisa terbuka, termasuk hasil pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Ferry. Mengenai data yang masih bersifat ongoing dan belum bersifat final dalam salah satu tahapan pemilu, Ia menjelaskan bahwa data tersebut masih harus disimpan oleh KPU, tetapi apabila sebuah data telah ber-berita acara, maka data itu bisa diperoleh oleh publik. “Ketika ada data yang ongoing process, misal audit dana kampanye, proses audit itu tidak bisa dipublikasikan, tetapi jika telah di audit oleh kantor akuntan publik dan ber-berita acara pasti kita publikasikan secara luas,” lanjutnya. Terkait pemberian informasi kepada publik, ia menjelaskan bahwa KPU perlu standar operasional yang baku, sehingga masyarakat bisa mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal data yang akan diterima. “Kita perlu semacam Standard Operational Procedure supaya sama mekanisme yang perlu kita upayakan secara langsung ataupun secara bertahap terkait data yang diminta oleh masyarakat,” tutur dia. Dalam seminar yang berlangsung di Hotel Atlet Century Park, Jakarta tersebut, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Riza Patria menambahkan bahwa pemilu yang baik harus memiliki partisipan, baik masyarakat yang memiliki hak pilih ataupun masyarakat yang belum memiliki hak pilih. “Menurut saya jika berbicara mengenai pemilu, yang tak kalah penting adalah partisipasi. Partisipasi dari semua elemen, baik pemilih dan masyarakat yang belum memiliki hak pilih, karena pemilu adalah milik kita semua,” tandasnya. Menurutnya, proses pemilu dari tahun ke tahun mengalami perubahan kearah yang lebih baik, tetapi hasilnya belum maksimal. Untuk itu ia mendorong KPU dan para penggiat pemilu untuk dapat menciptakan formula yang tepat, sehingga pemilu memiliki proses yang baik, dan memberikan outcome yang baik pula. “Menurut saya dari tahun ke tahun proses pemilu secara teknis, partisipasi publik menjadi lebih baik tetapi belum maksimal memberikan wakil rakyat yang baik seperti yang kita semua harapkan. Jadi bagaimana kita kedepan sebagai penggiat pemilu bisa membuat suatu formula agar proses pemilu makin baik dan mendapatkan hasil orang-orang yang baik, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Persiapan Pilkada, KPU Kalbar Rakor dengan Instansi Terkait

kpu-kalbarprov.go.id - Pontianak (26/04/15), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015. Acara yang berlangsung di Aula Lt. II Sekretariat KPU Provinsi Kalbar, Jl. Ahmad Yani, Pontianak dihadiri instanti terkait antara lain Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar, Biro Sekretariat Daerah Provinsi, Badan Kesbangpol yang juga mewakili kapasitas sebagai mewakili Gubernur, Pengadilan Tinggi Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi dan Biro Dukcapil Provinsi Kalbar. Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty, S.H., M.H. didampingi seluruh Anggota serta Sekretaris KPU Kalbar. Ketua KPU Kalbar mengatakan, berdasarkan draft PKPU pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 akan dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015, namun terkait hal ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam PKPU; Dilanjutkannya, 7(tujuh) kpu kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak, akan melakukan rekruitmen Bahan Penyeleggara Adhock seperti PPK dan PPS. Terkait rekruitmen Bahan Penyeleggara Adhock di 7 (tujuh) Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, Pihak jajaran Dinas Kesehatan siap memberikan perlakuan yang seragam dalam pemberian surat keterangan sehat. Begitu juga dengan Pengadilan Tinggi yang siap memberikan perlakuan yang seragam dalam pemberian surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun. Terkait dengan data pemilih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menyerahkan Data Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU melalui Mendagri pada tanggal 3 Juni 2015.

Konsultasi Pengaturan Sengketa Pilkada, KPU RI Kunjungi MA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kunjungi pimpinan Mahkamah Agung (MA), terkait dengan pengaturan sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak, Selasa (24/3).Pertemuan tersebut dilakukan KPU untuk melakukan persiapan dalam Pilkada serentak Tahun 2015 yang pada bulan Juni KPU sudah harus menerima pendaftaran calon perseorangan. Oleh karena itu perlu adanya payung hukum bagi para calon peserta pilkada untuk melakukan permohonan peradilan. Selain sengketa, pertemuan itu juga membahas tentang syarat pencalonan yang didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat pusat, syarat bagi calon perseorangan yang tidak pernah dijatuhi hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tentang calon yang tersangkut persoalan tindak pidana korupsi. Menurut pimpinan MA, Prof Dr. M. Hatta Ali, jika seorang calon terjerat hukuman pidana yang diancam paling berat hukuman mati, ia tak dapat mencalonkan diri. Tetapi jika yang bersangkutan terjerat hukuman pidana kurang dari lima tahun masa tahanan, maka ia masih dapat mencalonkan diri. “Terkait calon yang diancam dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati maka yang bersangkutan tidak boleh menjadi calon. Tapi jika orang mendapat putusan inkrah pengadilan kurang dari 5 tahun bisa saja mengikuti Pilkada,” ujarnya. Mengenai permasalahan yang muncul di beberapa partai politik, ia mengatakan bahwa MA tidak dapat memberikan putusan sela jika persoalan itu masih dalam proses peradilan, karena hal itu akan mempengaruhi peradilan dibawah MA. “Permasalahan yang muncul di beberapa partai politik saat ini, jika saat ini perselisihan itu masih dalam proses peradilan, maka MA tidak bisa memberikan putusan sela, karena akan mempengaruhi peradilan dibawah MA,” lanjut dia. Ia berpendapat KPU merupakan pihak yang paling tepat untuk memberikan ketegasan terkait pertikaian internal partai politik peserta pemilu. “KPU lah yang bisa membuat Peraturan, kami harap KPU bisa memakluminya karena hal tersebut adalah masalah teknis, kami juga berharap KPU bisa mengambil langkah tegas terkait partai politik yang sedang bertikai,” tuturnya. Ia menilai, persoalan internal partai tersebut bisa diselesaikan secara baik dalam tubuh partai itu sendiri. “Menurut MA, perselisihan yang terjadi di partai politik ini sebenarnya bisa di selesaikan oleh mahkamah partai politik, jangan dulu ke pengadilan,” ujarnya. Sumber : http://www.kpu.go.id

Pembatasan Dana Kampanye Pilkada harus Dihitung Matang dan Faktual

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik Draft Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2015. Salah satu poin penting dalam draft Peraturan KPU tersebut diantaranya  tentang pembatasan dana kampanye pilkada. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melakukan riset dan berusaha menghitung belanja kampanye berdasarkan rumusan dari KPU yang tertuang dalam draft Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Hal tersebut dibahas oleh Perludem dalam diskusi bersama media massa guna memberi  rekomendasi tentang pembatasan dana kampanye pilkada mengacu dari  hasil riset Perludem, Kamis (19/3) di Media Centre KPU RI. Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, menjelaskan adanya beberapa metode kampanye pilkada yang difasilitasi KPU menggunakan dana APBN, yaitu debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa. Sementara itu, setiap pasangan calon hanya akan membiayai kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog. “Pembatasan ini tidak hanya dari prinsip kesetaraan, tetapi juga memberikan peluang yang sama kepada peserta pilkada. Perludem telah melakukan riset mengenai pembatasan dana kampanye pilkada ini, dan hasilnya akan disampaikan kepada KPU sebagai masukan, sebelum KPU melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” papar Titi Anggraeni. Pembatasan dana kampanye pilkada ini harus dihitung matang dan faktual, tambah Titi. Pembatasan ini harus dikembalikan pada prinsip dasar kenapa dana kampanye harus dibatasi. KPU harus mengelaborasi dan mengatur pembatasan ini dengan pendalaman penghitungan faktual di daerah, sehingga butuh waktu dan kerja keras KPU. Untuk itu, Peraturan KPU tidak perlu buru-buru disahkan, agar semangat dan dasar pembatasan itu tercapai. Sementara itu Ketua Perludem, Didi Suprianto, juga menjelaskan tiga prinsip dasar pengaturan dana pilkada, yaitu pertama, prinsip kebebasan, memberikan kesempatan pasangan calon menggalang dana kampanye sesuai kemampuan. Kedua, prinsip kesetaraan, membatasi besaran penerimaan dan pengeluaran untuk menghindari persaingan tidak sehat antar pasangan calon. Ketiga, prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan mengharuskan partai politik dan pasangan calon terbuka dan melaporkan pengelolaan dana kampanye, sehingga bisa dicek apakah rasional dan sesuai dengan ketentuan. Didi  juga menyoroti rumusan batas maksimal dana kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog dalam draft Peraturan KPU yang menunjukkan hasil sangat besar. Dalam draft Peraturan KPU tersebut pengertian “jumlah penduduk” diubah menjadi “jumlah pemilih”, kemudian “cakupan/luas wilayah” disamakan dengan wilayah administrasi kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota dan wilayah administrasi kabupaten/kota untuk pilkada provinsi. Selain itu, standar biaya daerah menggunakan standar biaya dari Kementerian Keuangan. Namun demikian,  Perludem menilai penerapannya harus disesuaikan dengan pengalaman belanja kampanye pasangan calon dalam pilkada selama ini. “Perludem mempunyai masukan rumus alternatif, yaitu menggunakan basis kepadatan penduduk, karena kepadatan penduduk itu sudah mencakup pengertian jumlah penduduk dan cakupan/luas wilayah, kemudian standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket fullday dari Kementerian Keuangan dibedakan, standar biaya Eselon I dan II untuk Pilkada Provinsi dan standar biaya Eselon III untuk Pilkada Kabupaten/Kota,” papar Didi Suprianto. Sumber : http://www.kpu.go.id

KPU Kalbar Siap Melaksanakan Pilkada Serentak

kpu-kalbarprov.go.id – Pontianak (17/03/15), Dalam Reses Masa Persidangan II Tahun 2014 – 2015, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan yang diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, S.H., M.H. didampingi semua Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat . Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kalbar  menyampaikan kesiapan 7 (tujuh) Kabupaten di Provinsi Kalbar yang akan melaksanakan Pemilukada Serentak di Tahun 2015 serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten. "Secara umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten siap untuk melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2015 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku", ungkapnya. Permasalahan tersebut kata Umi Rifdiyawaty, diantaranya : Anggaran seperti di Kabupaten Sambas yang akan melakukan Pilkada dikarenakan implikasi perubahan Undang-Undang dikarenakan AMJ Bupati Sambas pada bulan Juni 2016 sedangkan APBD Kabupaten Sambas telah disahkan. Penyusunan data pemilih yang menemui kendala karena belum semua masyarakat melakukan perekaman data pribadi serta kurang kooperatif perusahaan sawit dan perusahaan tambang kepada petugas KPU yang melakukan pendataan kepada para pekerja mereka. Kendala lain yaitu masih adanya ketidakjelasan batas wilayah desa antara Kabupaten Sekadau yaitu Desa Sungai Bongkok dengan Kabupaten Sintang yaitu Desa Sinar Pekayau dan terkait hal ini, KPU terus melakukan koordinasi secara terus menerus dengan Biro Pemerintahan Daerah dikarenakan akan berdampak pada jumlah data pemilih. Kemudian masih ada 110 desa dan 10 Keluarahan yang merupakan daerah pemekaran dan belum mendapat kode desa di Kabupaten Sintang. Kepengurusan ganda partai politik yang berdampak kepada DKPP. Terkait permasalahan tersebut, Ketua KPU Kalbar mengatakan telah melakukan berbagai langkah-langkah, seperti meminta kepada KPU kabupaten untuk terus menerus melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan biaya pelaksanaan Pilkada. Selanjutnya terkait data pemilih, KPU Kalbar telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait ketepatan data jumlah penduduk dan pemilih di 7 kabupaten yang akan menggelar pilkada. Sementara terkait batas wilayah, KPU Kalbar juga telah  melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Untuk kepengurusan ganda partai politik, KPU Kalbar tetap  berpedoman pada ketentuan dan arahan dari KPU RI. Mantan Ketua KPU Sambas ini mengungkapkan bahwa pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak telah menganggarkan biaya Pilkada di dalam APBD 2015, dengan rincian: Kabupaten Kapuas Hulu : Rp. 15.000.000.000 Kabupaten Sintang : Rp. 28.938.633.347 Kabupaten Sekadau : Rp. 12.000.000.000 Kabupaten Bengkayang : Rp. 16.976.135.280 Kabupaten Ketapang : 13.472.736.219 Kabupaten Melawi : Rp. 16.000.000.000 Kabupaten Sambas : Rp. 26.732.044.945 (diusulkan) Ruhermansyah, S.H., Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Kalbar siap untuk mengawal pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Kalbar pada tahun 2015 ini agar dapat berjalan sukses dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Rombongan Komisi II DPR RI yang berjumlah 20 (dua puluh) orang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Dr H. Wahidin Halim, M.Si. dari Fraksi Partai Demokrat, Bapak H. Mustafa Kamal, SS dari Fraksi PKS dan didampingi juga oleh Sekretariat Komisi II DPR RI.

KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rakor dalam Mereduksi Pelanggaran Pilkada

Jakarta - Setelah diadakannya uji publik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Rabu (11/3) dan Kamis (12/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (14/3) melakukan rapat koordinasi tripartit (KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Rapat yang diadakan di ruang rapat lantai 1, Gedung KPU tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mengenai PKPU yang telah disiapkan oleh KPU, Husni Kamil Manik menyampaikan, “KPU telah menyiapkan 10 PKPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 10 PKPU tersebut menjabarkan definisi UU No 1 tahun 2015.” ujar nya. Sepuluh PKPU tersebut mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan; Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; Pencalonan; Dana Kampanye; Kampanye; Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS; Partisipasi Masyarakat; Norma Pengadaan Barang dan Jasa; Pemungutan dan Penghitungan suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Calon terpilih. Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, bahwa PKPU yang telah di buat perlu dilakukan sinkronisasi lebih mendalam terkait dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, dikarenakan tidak samanya penghitungan waktu antara KPU dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (KPU berdasarkan hari kalender sedangkan PTUN berdasarkan hari kerja red). Sinkronisasi tersebut perlu dilakukan, sehingga apabila terjadi sengketa tidak mengganggu jadwal penetapan pasangan terpilih. Selain sinkronisasi antar lembaga, penting juga dilakukan sinkronisasi oleh penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Sinkronisasi dan koordinasi rapat ini dilakukan sebagai upaya internal penyelenggara pemilu untuk menyamakan penafsiran terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang ada. Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu RI, Muhammad menyampaikan, “Tidak boleh lagi ada perbedaan penafsiran terhadap Undang-undang, PKPU dan Peraturan Bawaslu dan koordinasi yang intens harus terus dilakukan. Di akhir rapat, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan 6 rekomendasi, yaitu: KPU dan Bawaslu perlu mengadakan konsolidasi bagi KPU dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia; Mapping bersama daerah-daerah yang berpotensi bermasalah pada saat pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Rapat Koordinasi Teknis antara sekretariat KPU dan Bawaslu; Sembilan Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di jadwalkan secara terencana; Perlunya dibuat Desk Pilkada; dan Tindaklanjut pembangunan Graha Pemilu. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Populer