Berita Terkini

Logistik Pemilu Mulai Sampai di Kayong Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara mulai menerima logistik pemilu yang didistribusikan dari KPU Provinsi Kalbar, Kamis (18/10). Dikatakan Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko, logistik yang sampai di KPU Kayong Utara berupa bilik suara dan berjumlah 116 box masing masing 10 bilik. "Proses distribusi dilakukan melalui jalur darat dan langsung disimpan di gudang yang telah disiapkan," kata Rudi Handoko. Logistik yang dikirim, sambung Rudi Handoko, menggunakan kendaraan khusus yakni satu unit truk fuso dan ditutup menggunakan terpal untuk menghindari dari penurunan kualitas logistik baik akibat cuaca panas ataupun hujan. Logistik sampai di gudang milik KPU Kayong Utara langsung diterima pihak KPU dan disaksikan pihak Bawaslu, Kepolisian, TNI dan juga para awak media yang turut mengabadikan proses penerimaan logistik pemilu 2019 ini. Proses distribusi dan penyimpanan logistik dilakukan KPU Kayong Utara setelah dicek jumlah dan ada tidaknya kerusakan, penyimpanan ini dijaga oleh pihak kepolisian dan KPU. Dijelaskan Rudi Handoko, jika mengacu pada DPT Pilkada, jumlah (Tempat Pemungutan Suara) TPS di Kayong Utara terdapat 319 TPS dengan asumsi 4 bilik setiap TPS, KPU Kayong Utara membutuhkan 1236 bilik. Proses penyimpanan logistik yang diterima oleh KPU Kayong Utara sudah disiapkan dengan ruangan khusus. Ruangan yang disediakan sebagai gudang disiapkan papan khusus sebagai alas untuk menjaga agar logistik tidak lembab atau rusak akibat bersentuhan langsung dengan lantai gudang, serta memyediakan racun tikus untuk menjaga dari gangguan tikus.

PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KAB. KAYONG UTARA PEMILU 2019

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 ; Berdasarkan Ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ; Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 829/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 Tanggal 8 Agustus 2018 Perihal Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ; Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara di setiap Daerah Pemilihan dapat disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara, Jalan Bhayangkara - Sukadana disertai Identitas Diri yang jelas (Fotocopy KTP) dari tanggal 12 – 21 Agustus 2018. http://kpu-kayongutarakab.go.id/download/pemilu-2019/748

PENGUMUMAN LAPORAN AUDIT DANA KAMPANYE PASANGAN CALON

PENGUMUMAN Nomor : 379 /PL.03.5-Pu/6111/KPU-Kab/VII/2018 TENTANG : LAPORAN AUDIT DANA KAMPANYE PASANGAN CALON PESERTA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAYONG UTARA TAHUN 2018   Lebih Lengkap bisa diunduh di: LAPORAN AUDIT DANA KAMPANYE PASANGAN CALON NOMOR URUT 1http://kpu-kayongutarakab.go.id/download/pilkada-2018/744 LAPORAN AUDIT DANA KAMPANYE PASANGAN CALON NOMOR URUT 2http://kpu-kayongutarakab.go.id/download/pilkada-2018/745 LAPORAN AUDIT DANA KAMPANYE PASANGAN CALON NOMOR URUT 3http://kpu-kayongutarakab.go.id/download/pilkada-2018/746  

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru