Berita Terkini

KPU Rekrut Penyelenggara di Tingkat Kecamatan

Tahapan pembentukan badan adhoc ditingkat kecamatan sudah memasuki tahap seleksi baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XVI/2018 yang mengembalikan jumlah penyelenggara ditingkat PPK menjadi 5.Dikatakan Komisioner KPU, Nur Mus Jaefah, tahap penyerahan berkas pendaftaran sudah diterima dengan jumlah yang berbeda beda dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kayong Utara.“KPU akan melakukan seleksi kepada calon PPK di enam kecamatan di KPU Kayong Utara, dalam seleksi ini akan juga dilihat rekam jejak dari tim sukses, caleg atau parpol atau paslon capres dan cawapres,” kata Nur Mus Jaefah.Dijelaskannya, seleksi ini, sejatinya memerlukan minimal 7 orang yang akan di seleksi untuk memenuhi persyaratan dan akan diputuskan sebagai penyelenggara di tingkat PPK.Namun dikarenakan jumlah tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggara ditingkat PPK, KPU melayangkan surat ke lembaga profesi sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018, untuk menyampaikan rekomendasi PNS guna mengisi penyelenggara ditingkat adhoc.“Seleksi ini juga bertujuan untuk mengetahui kemampuan calon penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang serta ingin melihat sejauh mana netralitas penyelenggara tersebut,” imbuhnya.Seleksi yang akan dilakukan dengan bentuk wawancara akan dilakukan secara maraton di KPU Kabupaten Kayong Utara dan akan segera di umumkan pada 20 November 2018 ini.

KPU Serahkan APK Ke Peserta Pemilu

3 ton Alat Peraga Kampanye (APK) berupa sepanduk dan baliho diserahkan secara resmi kepada peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Kayong Utara. Senin (19/11).Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko, APK yang difasilitasi oleh KPU pasca dilakukan sortir dan pengecekan kesesuaian dengan perencanaan akhirnya harus segera diserahkan kepada peserta pemilu digudang logistik KPU Kayong Utara di Jalan Batu Daya 1.Disampaikan Rudi Handoko, penyerahaan APK ini selanjutnya dapat dipasang oleh para peserta pemilu dilokasi yang telah ditunjuk pemerintah kabupaten Kayong Utara.“KPU sudah melakukan pencetakan APK dan setelah sesuai maka kami serahkan,” kata Rudi Handoko.Hadir dalam serah terima APK tersebut, partai politik, perwakilan paslon Capres dan Cawapres noor urut 01 dan 02 serta satu calon DPD dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara.“APK yang dicetak sesuai dengan desain dan gramatur dan kualitas bahan,” imbuhnya.Dalam serah terima tersebut juga, Rudi Handoko menyampaikan perlunya disempurnakan untuk spesifikasi kesepakatan untuk lokasi lokasi pemasangan APK yang ditetapkan oleh Pemda yang tertuang dalam Keputusan KPU Kayong Utara nomor 100/PL.05.Kpt/6111/KPU-Kab/2018 yang yang masih bersifat umum yang hanya disebutkan zonasi desa.“Untuk beberapa desa seperti Desa Pelapis, Desa Padang, Desa Betok, Desa Durian Sebatang, Desa Dusun Besar, Desa Dusun Kecil dan Desa Kemboja dan beberapa lokasi lain akan di keluarkan surat untuk lebih spesifik sebagai lokasi penempatan pemasangan APK, sehingga tidak menyalahi aturan dan azas manfaat pemasangan terpenuhi, karena melihat topografi serta kultur masyarakat di KKU yang perlu diperhatikan,” jelasnya. Terkait APK untuk DPD RI yang hanya dihadiri satu dari 20 calon, KPU akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk langkah lebih lanjut.“Secara administrasi, calon anggota DPD atau perwakilannya tidak ada melaporkan diri ke KPU, sehingga KPU Kabupaten Kayong Utara terkendala dalam pendistribusian APK yang sudah di cetak,” kata Rudi.Untuk masing masing peserta pemilu, menerima 10 baliho untuk Parpol, 10 baliho untuk paslon capres dan cawapres, serta sepanduk sebanyak 16 lembar untuk pasangan capres dan cawapres, 16 lembar untuk parpol dan 10 lembar untuk calon DPD dengan spesifikasi baliho 3 X 4 meter, serta spanduk 1 X 4 meter

KPU Mulai Rekap Data Pemilih

Komisi Pemilihan umum Kayong Utara saat ini terus melakukan perbaikan data pemilih dan sudah memasuki tahapan rekap ditingkat Panitia Pemilih Suara (PPS). Dikatakan Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer, rekapitulasi data pemilih saat ini sudah dilakukan ditingkat PPS dan secara berjenjang akan dilakukan ditingkat PPK dan terakhir di tingkat kabupaten. “Dalam penyusunan dan rekap data pemilih hasil penyempurnaan, KPU Kayong Utara mendapat data 11.430 data DP4 non DPT yang perlu dicermati secara bersama,” kata Effian di Kantor KPU jln Bhayangkara Sukadana (5/11). Menurut Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi tersebut,  sebelumnys KPU  kabupaten Kayong Utara telah melakukan pencermatan awal terhadap data DP4 non DPT bersama Bawaslu Kayong Utara serta Partai Peserta Pemilu. "kemarin sudh kita adakan pencermatan awal pada tanggal 24 oktober 2018 terhadap daya yg direkomendasikan Nawaslu berjumlah 11.430 pemilih, " akunya Effian kepada awak media. Dalam prosesnya, menurut dia pemberlakuan data tersebut dibagi beberapa cara yaitu : Pertama: menyandingkan dengan DPTHP dan data yg sudah di TMS kan selama proses tahapan pemutakhiran data pemilih. Kedua : menyandingkan dengan DP4. dan yg ketiga jika tidak ditemukan di DPTHP & DP4, KPU akan menurunkan data tsb kepada PPS melalui PPK untuk divetifikasi faktual. “Pada saat ini semua proses tersebut telah selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah proses penyusunan & rekap ditingkat PPS dan di PPK.,” imbuhnya. secara rinci dia menjelakan sesuai jadwal, penyusunan dan rekap DPT HP pada tanggal  5  November  dilakukan ditingkat PPS, sementara di tingkat Kecamatan atau PPK pada 7 – 8 November dan pencermatan kembali secara bersama antara KPU Kabupaten, Bawaslu, Disdukcapil, dan Parpol pada 12 November mendatang sekaligus pleno Penetapan DPTHP-2. “Selain peserta pemilu, masyarakat juga dapat secara interaktif untuk menyampaikan data diri jika memang dalam aplikasi belum terdaftar sebagai pemilih atau perlu ada penyempurnaan data pemilihnya,” pungkasnya.

KPU Fasilitasi APK Peserta Pemilu KKU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara saat ini telah melakukan upaya fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta pemilu 2019. APK yang difasilitasi adalah  baliho berukuran 3 X 4 meter sebanyak 10 lembar  untuk parpol dan 10 lembar untuk 10 lembar untuk capres cawapres, serta sepanduk berukuran 1 X 4 meter sebanyak 16 lembar untuk Parpol dan Capres Cawapres dan 10 lembar untuk calon anggota DPD dengan ukuran 1,2 X 4 meter. “Ini sesuai dengan keputusan KPU Kayong Utara nomor 110/PL.01.5-Kpt/6111/KPU-kab/IX/2018, tentang penetapan jenis, jumlah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Kayong Utara dan serta jumlah penambahan serta ukuran alat peraga kampanye oleh peserta pemilu 2019,” kata Komisioner KPU, Nur Mus Jaefah.  Dalam fasilitasi APK ini, sesuai dengan KPU berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018 peserta pemilu dimaksud dapat menyampaikan desain grafis yang akan di cetak kepada KPU Kayong Utara yang selanjutnya akan dicetak dan akan diserahkan kembali hasil cetakannya kepada masing masing peserta pemilu. “Desain teman teman parpol yang membuatnya, kita hanya menerima bahan desain yang sesuai kesepakan telah ditentukan ukuran, volume dan isi materi dalam desain APK tersebut,” imbuhnya. Dalam proses fasilitasi APK ini, KPU melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kayong Utara untuk dapat bersama sama melakukan pengawasan dan pencermatan terkait isi materi dan kelayakan untuk dapat dicetak menjadi APK. “Kita tidak bekerja sendiri, Bawaslu juga dimintai tanggapannya terkait layak atau tidak terkait konten dan isi dari APK, jika dirasa memenuhi persyaratan, maka dicetak,” jelasnya. Terkait proses pencetakan, KPU Kayong Utara melakukan lelang terbuka dan diserahkan kepada pihak ketiga untuk proses percetakannya, dan upaya ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. (TIM)

Road Show Sosialisasi Pemilu 2019 KPU Bidik Komunitas

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara beberapa waktu terakhir gencar road show sosialisasi dibeberapa lokasi di Kayong Utara untuk mensosialisasikan Pemilu 2019. Roadshow yang berisikan materi sosialisasi tentang pemilu tersebut dilakukan dengan menyasar komunitas seperti warganet, penyandang disabilitas, pemilih berbasis keluarga, perempuan, pemilih pemula dan masyarakat umum. Dikatakan Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah, roadshow yang dilakukan dengan menggunakan berbagai macam metode, baik classroom maupun penyampaian dalam suasana diskusi interaktif. “Intinya kita dapat menyampaikan dan mampu diterima kepada masing masing sasaran bahwa pemilu sudah dalam proses dan setiap tahapan sudah mulai dilalui, sehingga sebagai masyarakat harus tahu apa itu pemilu dan bagaimana ikut aktif dalam mensukseskan pemilu,” kata Nur Mus Jaefah. Dalam beberapa kesempatan, sosialisasi yang dikemas dengan cara yang mudah diterima oleh masyarakat juga sering disampaikan poin poin penting tentang kapan pemilu dilaksanakan, siapa peserta pemilu, bagaimana menjadi pemilih, bagaimana memilih dan bagaimana berinteraksi dalam proses pemilu, bagaimana berkampanye, baik di media sosial maupun dilingkungan sehari hari. “Beberapa contoh gambar tentang nama dan nomor urut peserta pemilu, contoh media yang bisa digunakan dalam mendapatkan informasi pemilu dan aplikasi KPU RI di android,” imbuhnya. Sebagai bentuk evaluasi capaian sosialisasi, Komisioner dan Sekertatariat KPU Kayong Utara dipenghujung sosialisasi, menyisipkan game game ringan dengan doorprize khusus bagi setiap peserta yang mampu menyampaikan kesimpulan atau jawaban setiap kuis yang diberikan. (TIM)

KPU 5 Kabupaten Di Kalbar Resmi Miliki 2 Komisioner Baru

Ketua KPU RI, Arief Budiman resmi melantik 10 anggota KPU dari 5 Kabupaten di Kalbar pasca Putusan MK, (17/10), di Jakarta. 10 anggota KPU Kalbar baru tersebut meliputi Kabupaten Singkawang, KPU Kabupaten Kayong Utara, KPU Kabupaten Melawi, KPU Kabupaten Sekadau, KPU Kabupaten Bengkayang. Kabupaten Kayong Utara Abdul Khoir Tri Wibowo, Muhammad Rusdiansyah, Kabupaten Melawi, Abul Kasim dan Irfan Affandi, Kabupaten Sekadau Gita Rantau, Heriadi A, Kota Singkawang Umar Faruq, Sastra Wirawan, Kabupaten Bengkayang, Heribertus, Hendrikus, Pelantikan 10 anggota KPU di 5 Kabupaten di Kalbar tersebut bersamaan dengan pelantikan KPU Provinsi Bali, dan KPU kabupaten kota di Sumatera Barat, Bengkulu, Sulawesi Barat, Dikatakan Arif Budiman pada pelantikan, tugas komisioner KPU yang baru dilantik tidak lagi dibawa santai, namun langsung kerja dan tidak lagi ada istilah belajar. "Untuk anggota yang baru langsung menyesuaikan diri dengan tahapan yang berlangsung, dan berkoordinasi dengan 3 anggota yang lebih dahulu," kata Arief. Dengan diambilnya sumpah janji serta pakta integritas, anggota KPU memiliki tugas dan fungsi yang sudah diatur dengan ketentuan baik peraturan dan perundangan. Arif juga menjelaskan, saat ini KPU yang memiliki slogan KPU Melayani, dituntut dengan transparansi semua hal terkait kepemiluan dimana semua dapat mengakses segala informasi sehingga dengan adanya penambahan anggota baru dapat semakin meningkatkan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu. Sementara, Sekertaris KPU Kayong Utara, Tengku Riduan pasca pelantikan, sekertatiat KPU Kayong Utara akan menyesuaikan segala bentuk perubahan pasca penambahan anggota baru, baik penyesuai divisi maupun kebijakan. "Prinsipnya penambahan anggota baru akan segera ditindaklanjuti," kata Tengku Riduan. "Untuk divisi, direncanaman ada perubahan, namun apa divisi dan siapa yang bertanggung jawab atas divisi tersebut akan segera disampaikan pasca pleno di Kayong Utara," -TIM-

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru