Berita Terkini

Kontrol Gudang Logistik Pemilu

Upaya kontrol dan pengamanan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga dalam kondisi baik gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara saat ini sudah menyimpan sejumlah bilik suara untuk Pemilu 2019 mendatang.Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko, mengatakan, memastikan kondisi gudang dan isi yang ada di gudang agar selalu aman dan sesuai untuk standar penyimpanan logistik pemilu mutlak dilakukan.“Upaya yang dilakukan untuk menjaga kondisi gudang dan isinya agar tetap dalam kondisi baik dan pada waktunya didistribusikan ke tingkat penyelenggara juga dalam kondisi baik,” kata Rudi Handoko.Di gudang logistik KPU Kayong Utara yang berada di Jalan Batu Daya 1 saat ini dipergunakan untuk menyimpan logistik pemilu berupa bilik suara dan Alat Peraga Kampanye (APK) milik beberapa partai dan calon DPD yang belum terambil oleh peserta pemilu.“Kondisi gudang kami buat seaman mungkin dari hal hal yang dapat menurunkan atau bahkan merusak kualitas logistik pemilu, seperti pencegahan terhadap kelembaban, rayap dan mungkin tikus, karena logistik pemilu 2019 terbuat dari karton,” imbuhnya.Selain membuat ruangan dan sistem penyusunan logistik di gudang yang sudah di buat sedemikian rupa, KPU juga melakukan kontrol terhadap logistik yang ada dengan melihat tumpukan logistik di sudut sudut tertentu untuk meminimalisir adanya gangguan dari binanatang.“Kita juga mendapat dukungan pengamanan dari Polres Kayong Utara baik di Kantor KPU dan juga gudang untuk menjamin keamanan,” jelasnya.

KPU Rekrut Penyelenggara di Tingkat Kecamatan

Tahapan pembentukan badan adhoc ditingkat kecamatan sudah memasuki tahap seleksi baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XVI/2018 yang mengembalikan jumlah penyelenggara ditingkat PPK menjadi 5.Dikatakan Komisioner KPU, Nur Mus Jaefah, tahap penyerahan berkas pendaftaran sudah diterima dengan jumlah yang berbeda beda dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kayong Utara.“KPU akan melakukan seleksi kepada calon PPK di enam kecamatan di KPU Kayong Utara, dalam seleksi ini akan juga dilihat rekam jejak dari tim sukses, caleg atau parpol atau paslon capres dan cawapres,” kata Nur Mus Jaefah.Dijelaskannya, seleksi ini, sejatinya memerlukan minimal 7 orang yang akan di seleksi untuk memenuhi persyaratan dan akan diputuskan sebagai penyelenggara di tingkat PPK.Namun dikarenakan jumlah tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggara ditingkat PPK, KPU melayangkan surat ke lembaga profesi sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018, untuk menyampaikan rekomendasi PNS guna mengisi penyelenggara ditingkat adhoc.“Seleksi ini juga bertujuan untuk mengetahui kemampuan calon penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang serta ingin melihat sejauh mana netralitas penyelenggara tersebut,” imbuhnya.Seleksi yang akan dilakukan dengan bentuk wawancara akan dilakukan secara maraton di KPU Kabupaten Kayong Utara dan akan segera di umumkan pada 20 November 2018 ini.

KPU Serahkan APK Ke Peserta Pemilu

3 ton Alat Peraga Kampanye (APK) berupa sepanduk dan baliho diserahkan secara resmi kepada peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Kayong Utara. Senin (19/11).Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko, APK yang difasilitasi oleh KPU pasca dilakukan sortir dan pengecekan kesesuaian dengan perencanaan akhirnya harus segera diserahkan kepada peserta pemilu digudang logistik KPU Kayong Utara di Jalan Batu Daya 1.Disampaikan Rudi Handoko, penyerahaan APK ini selanjutnya dapat dipasang oleh para peserta pemilu dilokasi yang telah ditunjuk pemerintah kabupaten Kayong Utara.“KPU sudah melakukan pencetakan APK dan setelah sesuai maka kami serahkan,” kata Rudi Handoko.Hadir dalam serah terima APK tersebut, partai politik, perwakilan paslon Capres dan Cawapres noor urut 01 dan 02 serta satu calon DPD dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara.“APK yang dicetak sesuai dengan desain dan gramatur dan kualitas bahan,” imbuhnya.Dalam serah terima tersebut juga, Rudi Handoko menyampaikan perlunya disempurnakan untuk spesifikasi kesepakatan untuk lokasi lokasi pemasangan APK yang ditetapkan oleh Pemda yang tertuang dalam Keputusan KPU Kayong Utara nomor 100/PL.05.Kpt/6111/KPU-Kab/2018 yang yang masih bersifat umum yang hanya disebutkan zonasi desa.“Untuk beberapa desa seperti Desa Pelapis, Desa Padang, Desa Betok, Desa Durian Sebatang, Desa Dusun Besar, Desa Dusun Kecil dan Desa Kemboja dan beberapa lokasi lain akan di keluarkan surat untuk lebih spesifik sebagai lokasi penempatan pemasangan APK, sehingga tidak menyalahi aturan dan azas manfaat pemasangan terpenuhi, karena melihat topografi serta kultur masyarakat di KKU yang perlu diperhatikan,” jelasnya. Terkait APK untuk DPD RI yang hanya dihadiri satu dari 20 calon, KPU akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk langkah lebih lanjut.“Secara administrasi, calon anggota DPD atau perwakilannya tidak ada melaporkan diri ke KPU, sehingga KPU Kabupaten Kayong Utara terkendala dalam pendistribusian APK yang sudah di cetak,” kata Rudi.Untuk masing masing peserta pemilu, menerima 10 baliho untuk Parpol, 10 baliho untuk paslon capres dan cawapres, serta sepanduk sebanyak 16 lembar untuk pasangan capres dan cawapres, 16 lembar untuk parpol dan 10 lembar untuk calon DPD dengan spesifikasi baliho 3 X 4 meter, serta spanduk 1 X 4 meter

KPU Mulai Rekap Data Pemilih

Komisi Pemilihan umum Kayong Utara saat ini terus melakukan perbaikan data pemilih dan sudah memasuki tahapan rekap ditingkat Panitia Pemilih Suara (PPS). Dikatakan Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer, rekapitulasi data pemilih saat ini sudah dilakukan ditingkat PPS dan secara berjenjang akan dilakukan ditingkat PPK dan terakhir di tingkat kabupaten. “Dalam penyusunan dan rekap data pemilih hasil penyempurnaan, KPU Kayong Utara mendapat data 11.430 data DP4 non DPT yang perlu dicermati secara bersama,” kata Effian di Kantor KPU jln Bhayangkara Sukadana (5/11). Menurut Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi tersebut,  sebelumnys KPU  kabupaten Kayong Utara telah melakukan pencermatan awal terhadap data DP4 non DPT bersama Bawaslu Kayong Utara serta Partai Peserta Pemilu. "kemarin sudh kita adakan pencermatan awal pada tanggal 24 oktober 2018 terhadap daya yg direkomendasikan Nawaslu berjumlah 11.430 pemilih, " akunya Effian kepada awak media. Dalam prosesnya, menurut dia pemberlakuan data tersebut dibagi beberapa cara yaitu : Pertama: menyandingkan dengan DPTHP dan data yg sudah di TMS kan selama proses tahapan pemutakhiran data pemilih. Kedua : menyandingkan dengan DP4. dan yg ketiga jika tidak ditemukan di DPTHP & DP4, KPU akan menurunkan data tsb kepada PPS melalui PPK untuk divetifikasi faktual. “Pada saat ini semua proses tersebut telah selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah proses penyusunan & rekap ditingkat PPS dan di PPK.,” imbuhnya. secara rinci dia menjelakan sesuai jadwal, penyusunan dan rekap DPT HP pada tanggal  5  November  dilakukan ditingkat PPS, sementara di tingkat Kecamatan atau PPK pada 7 – 8 November dan pencermatan kembali secara bersama antara KPU Kabupaten, Bawaslu, Disdukcapil, dan Parpol pada 12 November mendatang sekaligus pleno Penetapan DPTHP-2. “Selain peserta pemilu, masyarakat juga dapat secara interaktif untuk menyampaikan data diri jika memang dalam aplikasi belum terdaftar sebagai pemilih atau perlu ada penyempurnaan data pemilihnya,” pungkasnya.

Populer