Sosialisasi

Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada dan RPJPD 2025-2045

#TemanPemilih, Bertempat di Ballroom Hotel Mahkota Kayong, KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan agenda acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2024 dan Sosialisasi RPJPD Kabupaten Kayong Utara Periode 2025-2045. (Kamis, 08 Agustus 2024).  Acara dibuka dan diresmikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Nur Mus Jaefah didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara Marsum dan Dahlia serta Sekretaris KPU Kabupaten Kayong Utara M. Muslih Adnan. Bertindak sebagai peserta Sosialisasi hadir dari Ketua/Pengurus Partai Politik se- Kabupaten Kayong Utara, Polres Kayong Utara, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Pabung Kodim 1203 Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Danlanal Ketapang, unsur Forkompimda Kabupaten Kayong Utara ,  Unsur Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan/Kepemudaan, Media Massa Cetak/elektronik dan online. Adapun untuk Sosialisasi RPJPD Kabupaten Kayong Utara Periode 2025-2045 bertindak menjadi narasumber adalah Tasfirani dari Beperida Kabupaten Kayong Utara. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

Ayo Mengisi SPI (Survei Penilaian Integritas) 2023

Hai #TemanPemilih , KPU Kabupaten Kayong Utara mengajak Anda semua untuk berpartisipasi dalam "Survei Penilaian Integritas 2023" atau yang dikenal sebagai SPI. Ini adalah kesempatan bagi Anda untuk berbicara tentang pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan proses pemerintahan. Kita tahu betapa pentingnya integritas dalam membangun masyarakat yang adil, transparan, dan berkualitas. Dalam SPI 2023, pendapat Anda memiliki peran besar dalam membentuk arah masa depan wilayah kita. Survei ini akan membantu kita memahami persepsi masyarakat terhadap tata kelola publik, pemberantasan korupsi, partisipasi warga, dan aspek penting lainnya yang berkaitan dengan integritas. Jadi, apa yang dapat Anda harapkan dari SPI 2023? Pertanyaan-pertanyaan dalam survei ini mencakup berbagai topik seperti transparansi institusi, aksesibilitas informasi, etika pelayanan publik, dan upaya pencegahan korupsi. Jawaban Anda akan memberikan wawasan berharga kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi area di mana perbaikan diperlukan. Partisipasi Anda sangat mudah! Cukup ikuti tautan di bawah video ini untuk mengakses survei. Waktu yang Anda luangkan untuk berkontribusi akan memberikan dampak besar bagi perbaikan sistem pelayanan dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Mari kita bersama-sama menciptakan masa depan yang lebih jujur, adil, dan transparan untuk Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbicara dan berperan aktif dalam pembangunan wilayah kita. Jangan lupa untuk berbagi video ini dengan teman, keluarga, dan rekan kerja Anda. Ajak mereka juga untuk mengisi SPI 2023 agar suara semua warga terdengar. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya. Bersama, kita bisa membuat perbedaan!   #SPI2023 #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

12 Parpol Ajukan Perubahan Rancangan DCS Anggota DPRD Kayong Utara

Sukadana, (13/08/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menerima Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKU di Aula KPU KKU Jumat, (11/08). Total 12 (Dua Belas) Partai Politik (Parpol) telah menyampaikan Pengajuan Perubahan Rancangan DCS. “Kami telah melakukan Pencermatan Rancangan DCS dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023. Pada hari terakhir pencermatan yakni Jumat, 11 Agustus 2023 terdapat 12 Parpol mengajukan perubahan Rancangan DCS dengan total 284 jumlah calon yang diterima,” Kata Ketua KPU KKU, Nur Mus Jaefah. 12 Parpol yang mengajukan Perubahan tersebut secara berturut-turut yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Jaefah menjelaskan dari 14 Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 di KKU ada 2 Parpol yang tidak melakukan Pengajuan Perubahan Rancangam DCS yaitu Gerindra dan Gelora, sudah ditunggu pengajuannya hingga Jumat, (11/08) Pukul 23.59. Kedua Parpol tersebut terkonfirmasi tidak melakukan pengajuan dan setuju dengan Rancangan DCS yang disampaikan oleh KPU KKU. “Tahap selanjutnya adalah Penyusunan dan Penetapan DCS yang dilakukan pada 12 Agustus hingga 18 Agustus 2023,” kata Jaefah. Berpedoman pada  Lampiran I Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)  Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Penyusunan dan Penetapan DCS terbagi menjadi 3 (tiga) kegiatan. Pertama, KPU KKU melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS dimulai Sabtu, (12/08) sampai Selasa, (15/08). Kedua, Penyusunan DCS dimulai Rabu, (16/08) sampai Kamis, (17/08). Ketiga, Penetapan DCS pada Jumat, (18/08). (JDIH/KPUKKU)

Rakor DPTb Maksimalkan Layanan Untuk Pemilih

Sukadana (09/08/23). Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) secara daring melalui Zoom Meeting bersama Badan Adhoc Se Kabupaten Kayong Utara, Rabu (09/08/23).  Dalam Rakor tersebut turut hadir perwakilan dari PT. Cipta Usaha Sejati (CUS) dan PT. Jalin Vaneo (JV) yang merupakan lokasi TPS Khusus untuk Pemilu 2024 mendatang. Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU KKU, Nur Mus Jaefah di Aula Kantor KPU KKU, dalam sambutannya pada pembukaan Rakor tersebut, Eva mengutarakan harapannya pada rekan-rekan peserta untuk memaksimalkan penyusunan DPTb.  "Untuk itu, saya berharap kita bersama-sama memaksimalkan kerja-kerja kita dalam penyusunan DPTb”, ujar Eva. Selain itu, Eva juga mengingatkan agar kegiatan penyusunan DPTb dilaksanakan dengan cermat dan teliti untuk memberikan hak sebagai pemilih dengan baik. ” Saya juga berharap agar dalam teknis penginputan ke dalam aplikasi SIDALIH nantinya para Operator dapat bekerja secara cermat dan teliti, karena penginputannya langsung ke dalam SIDALIH online, yang tentunya  real time dan dapat dilihat secara Nasional”. Tambahnya. Dalam rakor tersebut, Ketua Devisi Perencanaan dan Informasi KPU KKU, Suherman juga memaparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel referensi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut. Sesi terakhir Rakor yakni teknis operasionalisasi Sidalih untuk DPTb. Dilakukan simulasi penginputan data pemilih yang ingin melakukan pindah memilih ke dalam aplikasi SIDALIH oleh Operator data pemilih KPU KKU. (Rendatin)

Yuk Cek DPT Online

Sukadana, 3/8/2023. Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional pada 2 Juli 2023 lalu, masyarakat diharapkan memastikan diri untuk melakukan pengecekan diri sudahkan terdaftar sebagai pemilih. Disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo, masyarakat yang sudah merasa cukup syarat sebagai pemilih untuk memastikan diri masing masing sudahkan terdaftar sebagai pemilih. “Jajaran KPU Kabupaten Kayong Utara sudah melakukan penempelan daftar pemilih tetap di seluruh wilayah melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) dilokasi lokasi strategis, silahkan untuk melakukan pengecekan,” kata Abdul Khoir. Dijelaskannya, penempelan sudah dilakukan jauh jauh hari dan diharapkan dapat terjangkau dan mudah dikunjungi, namun jangan berkecil hati jika masyarakat yang terlalu jauh dari lokasi penempelan mengalami kesulitan untuk mengecek data dirinya, karena dapat juga melakukan pengecekan melalui android atau website di http://cekdptonline.kpu.go.id Untuk pengecekannya, lanjut Abdul Khoir, masyarakat dapat mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id. Abdul Khoir, masyarakat cukup mengisi 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) dan akan muncul dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih. “Nanti akan muncul nama lengkap pemilik, NIK yang sudah di bintangi, Nomor Kartu Keluarga yang sudah dibintangi, dan Tempat Pemungutan Suaranya, sehingga pemilih tahu dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan hak pilihnya,” imbuhnya. Lebih lanjut, bagi para pemilih pemula yang belum terdaftar sebagai pemilih karena belum cukup umur  dan baru akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jelang pemungutan suara, maka yang bersangkutan akan dapat memberikan hak pilih dilokasi TPS dimana domisili  KTP yang berasal. “Tetap akan dapat memerikan hak pilih dengan menggunakan KTP dan masuk sebagai daftar pemilih khusus,” jelasnya.

Populer

Belum ada data.