Sukadana, (24/06/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penghitungan dan Rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Cafe Join Jumat, (23/06).
“Tujuan dari dibuatnya FGD ini untuk meminta saran masukan pendapat bahkan kritik yang membangun terhadap rancangan PKPU Tungsura (Penghitungan dan Rekaptulasi Suara.Red) Pemilu Tahun 2024,” Kata Anggota KPU KKU, Divisi Teknis Penyelenggaran, Abdul Khoir Tri Wibowo.
Pelaksanaan FGD ini berdasarkan arahan dari KPU Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Dinas Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 perihal Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Abdul menjelaskan terdapat beberapa poin dalam rancangan ini yang menjadi pembeda dengan peraturan sebelumnya seperti Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Penghitungan Suara dengan membagi pada 2 panel, penyampaian Berita Acara (BA) dan Sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi melalui Situng, beberapa dokumen disusutkan menjadi lebih sederhana dan sedikit jenisnya.
Hal tersebut memberi dampak pada proses persiapan dan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 seperti perlu dilakukan pelatihan pada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Partai Politik perlu menambah tenaga pengawasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Abdul menambahkan pada Pemilu sebelumnya KPU KKU merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Terima kasih saran dan masukannya, harapannya regulasi kedepannya tidak ribet, dapat memaksimalkan penggunaan teknologi dalam Tungsura Pemilu 2024,” tutup Abdul. (JDIH/KPUKKU)