Sosialisasi

TPS Khusus Menjadi Perhatian KPU KKU

Sukadana, 18/07/2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) tetap fokus dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu 2024 termasuk diwilayah khusus. Seperti yang dilakukan dalam monitoring persiapan pemantapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilokasi khsusus di Desa Matan dan Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir. “Selain memastikan sudah terdistribusi dan ditempel daftar pemilih hasil penetapan DPT KKU, juga ingin dilakukan penyamaan persepsi terkait pemilih pindah dipemilu 2024 ini,” kata Anggota KPU KKU, Suherman. Dijelaskannya, pemilih diwilayah khusus yang sebagian besar merupakan para pemilih yang bukan warga asli pemilik KTP Kayong Utara ini juga memiliki hak yang sama dalam pemilu dimana hak pilihnya tetap difasilitasi oleh KPU. “Kita ada 4 TPS di lokasi khusus dengan jumlah pemilih sebanyak seribu seratus pemilih,” imbuhnya. Empat lokasi yang akan menjadi TPS khusus ini sambung Suherman terletak di dua perusahaan Perkebunan kelapa sawit yakni TP Jalin Vaneo dan PT Cipta Usaha Sejati. Komitmen dan dukungan dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit ini terlihat dengan komitmen mempersiapkan lokasi TPS, adanya libur khusus saat pemungutan suara serta hal hal teknis lainnya guna pemberian hak untuk memberikan suara pada pemilu mendatang. (KPU KKU)

Apel Rutin dan Apel penyambutan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara periode 2023-2028

Hai #TemanPemilih, Senin, 10 Juli 2023, KPU Kabupaten Kayong Utara Melaksanakan Kegiatan Apel Rutin dan Apel penyambutan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara periode 2023-2028. Apel ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian beserta Staf Pelaksana, PPNPN dan Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Kayong Utara #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Penyampaian Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacalon DPRD KKU Pemilu 2024

Sukadana (25/06/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD (Bacalon) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kantor KPU KKU Sabtu, (24/06). “Dalam penyampaian hasil Vermin ini kami membaginya sehingga dari 14 Partai Politik yang mengajukan Bacalonnya di Kabupaten Kayong Utara di sebar dalam 4 panel terpisah. Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu,” Kata Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan, hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Adriani Ketty. Ketty menjelaskan penyampaian Hasil Vermin dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menyerahkan secara langsung melalui dokumen Berita Acara (BA). Penyampaian BA Hasil Vermin tersebut tertuang dalam Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Ketty menambahkan setelah penyampaian hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacalon. KPU KKU akan bersiap melaksanakan kegiatan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon. Program dan Kegiatan Tahapan Vermin Dokumen Persyaratan Bacalon tertuang pada Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Kegiatan hari ini berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memang masih ada 1 Partai Politik yang belum datang dan menerima secara langsung. Selanjutnya kami akan membuka helpdesk terkait perbaikan vermin bacalon tersebut,” Kata Ketty. (JDIH/KPUKKU)

FGD Rancangan PKPU Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Sukadana, (24/06/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penghitungan dan Rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Cafe Join Jumat, (23/06). “Tujuan dari dibuatnya FGD ini untuk meminta saran masukan pendapat bahkan kritik yang membangun terhadap rancangan PKPU Tungsura (Penghitungan dan Rekaptulasi Suara.Red) Pemilu Tahun 2024,” Kata Anggota KPU KKU, Divisi Teknis Penyelenggaran, Abdul Khoir Tri Wibowo. Pelaksanaan FGD ini berdasarkan arahan dari KPU Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Dinas Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 perihal Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Abdul menjelaskan terdapat beberapa poin dalam rancangan ini yang menjadi pembeda dengan peraturan sebelumnya seperti Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Penghitungan Suara dengan membagi pada 2 panel, penyampaian Berita Acara (BA) dan Sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi melalui Situng, beberapa dokumen disusutkan menjadi lebih sederhana dan sedikit jenisnya. Hal tersebut memberi dampak pada proses persiapan dan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 seperti perlu dilakukan pelatihan pada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Partai Politik perlu menambah tenaga pengawasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Abdul menambahkan pada Pemilu sebelumnya KPU KKU merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. “Terima kasih saran dan masukannya, harapannya regulasi kedepannya tidak ribet, dapat memaksimalkan penggunaan teknologi dalam Tungsura Pemilu 2024,” tutup Abdul. (JDIH/KPUKKU)

Populer

Belum ada data.