
Penyampaian Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacalon DPRD KKU Pemilu 2024
Sukadana (25/06/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD (Bacalon) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kantor KPU KKU Sabtu, (24/06).
“Dalam penyampaian hasil Vermin ini kami membaginya sehingga dari 14 Partai Politik yang mengajukan Bacalonnya di Kabupaten Kayong Utara di sebar dalam 4 panel terpisah. Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu,” Kata Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan, hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Adriani Ketty.
Ketty menjelaskan penyampaian Hasil Vermin dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menyerahkan secara langsung melalui dokumen Berita Acara (BA).
Penyampaian BA Hasil Vermin tersebut tertuang dalam Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Ketty menambahkan setelah penyampaian hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacalon. KPU KKU akan bersiap melaksanakan kegiatan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon.
Program dan Kegiatan Tahapan Vermin Dokumen Persyaratan Bacalon tertuang pada Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Kegiatan hari ini berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memang masih ada 1 Partai Politik yang belum datang dan menerima secara langsung. Selanjutnya kami akan membuka helpdesk terkait perbaikan vermin bacalon tersebut,” Kata Ketty. (JDIH/KPUKKU)