Menindaklanjuti perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, sebagaimana dirubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun
2023 dan menindaklanjuti Surat KPU Republik Indonesia Nomor 145/PP.04-
SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023,