Pengumuman/SE

BA dan PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPS PADA PEMILU 2024

Hai #TemanPemilih, berikut kami sampaikan Berita Acara Pleno Nomor 21/PP.04.1-BA/6111/4/2023 dan Pengumuman NOMOR: 20/PP.04.1-Pu/6111/4/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Info lebih lanjut bisa mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara atau melalui website https://kab-kayongutara.kpu.go.id/ atau bisa diunduh pada link dibawah ini : Berita Acara Pleno Nomor 21/PP.04.1-BA/6111/4/2023 https://kab-kayongutara.kpu.go.id/public/kab-kayongutara/dmdocument/1673779496BA%20TULIS%20PPS.pdf   Pengumuman NOMOR: 20/PP.04.1-Pu/6111/4/2023 https://kab-kayongutara.kpu.go.id/public/kab-kayongutara/dmdocument/1673779590TULIS%20PPS.pdf   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

#TemanPemilih, Kami sampaikan Pengumuman KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 11/PP.04.1-Pu/6111/4/2023  tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk Pengumuman dapat di download di : https://kab-kayongutara.kpu.go.id/public/kab-kayongutara/dmdocument/167318762711%20PENG%20VER%20PPS%202024.pdf #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

1. Kecamatan Kepulauan Karimata Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: a. warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik’ 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 11. sehat rohani. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; h. Foto berwarna Ukuran 4x6 Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau b. Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara Alamat : Jln. Bhayangkara, Sukadana, Kayong Utara Kontak : 0895602541548   https://kab-kayongutara.kpu.go.id/public/kab-kayongutara/dmdocument/1669791118374.%20Pengumuman%20Perpanjangan%20PPK.pdf

Populer

Belum ada data.