Pengumuman/SE

BA dan PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPS PADA PEMILU 2024

Hai #TemanPemilih, berikut kami sampaikan Berita Acara Pleno Nomor 21/PP.04.1-BA/6111/4/2023 dan Pengumuman NOMOR: 20/PP.04.1-Pu/6111/4/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Info lebih lanjut bisa mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara atau melalui website https://kab-kayongutara.kpu.go.id/ atau bisa diunduh pada link dibawah ini : Berita Acara Pleno Nomor 21/PP.04.1-BA/6111/4/2023 https://kab-kayongutara.kpu.go.id/public/kab-kayongutara/dmdocument/1673779496BA%20TULIS%20PPS.pdf   Pengumuman NOMOR: 20/PP.04.1-Pu/6111/4/2023 https://kab-kayongutara.kpu.go.id/public/kab-kayongutara/dmdocument/1673779590TULIS%20PPS.pdf   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

#TemanPemilih, Kami sampaikan Pengumuman KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 11/PP.04.1-Pu/6111/4/2023  tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk Pengumuman dapat di download di : https://kab-kayongutara.kpu.go.id/public/kab-kayongutara/dmdocument/167318762711%20PENG%20VER%20PPS%202024.pdf #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

1. Kecamatan Kepulauan Karimata Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: a. warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik’ 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 11. sehat rohani. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; h. Foto berwarna Ukuran 4x6 Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau b. Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara Alamat : Jln. Bhayangkara, Sukadana, Kayong Utara Kontak : 0895602541548   https://kab-kayongutara.kpu.go.id/public/kab-kayongutara/dmdocument/1669791118374.%20Pengumuman%20Perpanjangan%20PPK.pdf

Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2021

Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021 pada 26 Provinsi, dengan ini Sekretaris Jenderal KPU RI mengundang para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbatas pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021, dengan ketentuan yang tertuang pada Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2021 Nomor: 01/Set-Tuk-JS/SetjenKPU/VIII/2021 . Selengkapnya... [ KLIK DI SINI ] Dokumen Kelengkapan Lampiran: Lampiran A.1 A.2 dan A.3-Persetujuan PPK (bagi PNS Organik dan DPK atau Non Organik)   [ Download ] Lampiran B-Pakta Integritas di atas materai Rp. 10.000  [ Download ] Lampiran C-Daftar Riwayat Hidup (CV)  [ Download ] Lampiran D-Surat Lamaran dengan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000  [ Download ] Lampiran E-Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat  [ Download ] Lampiran F-Tidak Pernah Mendapat Sanksi Kode Etik Penyelenggara Pemilu  [ Download ] Lampiran G-Tidak Memiliki atau Memiliki Hubungan Keluarga dengan Ketua, Anggota dan Pejabat Setjen KPU  [ Download ]

Populer