Terdaftar Sebagai Pemilih? Begini Caranya
Sukadana (10/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) memberikan cara agar pemilih dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih pada bincang malam di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Utara (RKU) Kamis, (9/12).
Dalam bincang malam yang menghadirkan Anggota KPU KKU, Abdul Khoir Tri Wibowo tersebut memberikan ulasan tentang data pemilih dan kemudahannya saat ini.
“Data pemilih adalah urat nadi dalam sebuah pesta demokrasi dan seluruh warga negara indonesia yang memenuhi syarat berhak dicatat sebagai pemilih, dan masyarakat memiliki kemudahan untuk mengaksesnya,” kata Abdul.
“Di era serba digital ini, KPU juga memberikan kemudahan dalam mengawal hak dan membuka seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memeriksa data pemilihnya sambil rebahan di rumah pun bisa dengan mengunjungi link lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” tambah Abdul.
Dijelaskan, dengan mengunjungi link tersebut, masyarakat saat ini dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum, terdaftar di TPS mana dengan mengunjungi link tersebut.
Dalam prosesnya, pemilih dapat memasukkan nama kabupaten dengan memilih Kayong Utara dan mengisi 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam kolom yang tersedia di link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
"Maka jika anda terdaftar sebagai pemilih akan muncul data pemilih, jika belum terdaftar maka tidak akan muncul data anda, jika belum terdaftar makan segera laporkan,” jelas Abdul.
KPU KKU juga sudah menyediakan call center telepon dan Whatsapp utk menerima laporan aduan dan tanggapan masyarakat berkaitan data pemilih misalkan ada keluarga dan tetangga meninggal dunia dan pindah itu dapat dilaporkan.
Dua nomor yang disediakan KPU KKU tersebut merupakan nomor posko aduan data pemilih yakni 085349449818 atau 08125865829.
"KPU Menjamjn kerahasiaan data diri pemilih dengan mempedomani mengganti sebagian nomor NIK pemilih dengan tanda bintang," Pungkasnya.(ekoKPUKKU)