Berita Terkini

Strategi Pemutakhiran DPB di KKU Tahun 2021

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, hak untuk memilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi, untuk menjamin agar bisa memilih dalam Pemilu. Sedangkan teknis selanjutnya mekanisme hak memilih telah diatur berdasarkan regulasi. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk memenuhi hak memilih ini harus mampu meyajikan data pemilih[2] setidaknya memenuhi tiga unsur yaitu komprehensif, akurat dan mutakhir.

Selngkapnya bisa diunduh pada link ini 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 128 kali