Strategi Pemutakhiran DPB di KKU Tahun 2021
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, hak untuk memilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi, untuk menjamin agar bisa memilih dalam Pemilu. Sedangkan teknis selanjutnya mekanisme hak memilih telah diatur berdasarkan regulasi. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk memenuhi hak memilih ini harus mampu meyajikan data pemilih[2] setidaknya memenuhi tiga unsur yaitu komprehensif, akurat dan mutakhir.
Selngkapnya bisa diunduh pada link ini
Bagikan:
Telah dilihat 128 kali