Sisa Surat Suara Dimusnahkan
Sejumlah 22 lembar lebih, rusak 17 lembar total 39 surat suara Bupati dan Wakil Bupati, sementara untuk gubernur rusak 64 lembar
lebih 76 lembar total 140 lembar. Selasa (26/11).
Kelebihan cetak surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara dimusnahkan.
Dihadiri dan ikut memusnahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Kayong Utara , TNI POLRI, Kesbangpol, Pol PP, Dishub.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar secara bersamaan hingga seluruh surat suara lebih musnah.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Pemusnahan ini sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2024 dan KPT 1519 tahun 2024 tentang Pedotek tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota.