PPID KPU Kayong Utara Dibentuk
Sukadana, Media Center
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara dibentuk. Pembentukan berdasarkan rapat Gabungan antara Komisioner KPU dan seluruh Pegawai organik (4/5), telah di-SK kan dalam Surat Keputusan KPU Kayong Utara Nomor : 1/Kpts/KPU-Kab-019.964824/2015.
Pembentukan PPID ini dianggap sangat penting untuk merealisasikan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008, yang isinya diantaranya dalam mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melaksanakan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No 1 Tahun 2015 Pasal 30, tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Komisi Pemilihan Umum.
Adapun struktur PPID yang dibentuk terdiri dari : (1) Pembina yaitu Ketua dan Anggota KPU; (2) Tim Pertimbangan yaitu Komisioner KPU Divisi Humas,Datin dan Hubungan Antar Lembanga, Sekretaris KPU, Kasubbag TTP dan Hupmas, Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik, Kasubbag Hukum, Kasubbag Program dan Data; (3) Atasan PPID yaitu Sekretaris KPU; (4) Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi yaitu Staf Subbag TPP dan Hupmas, Keuangan dan Logistik, staf subbag hukum, serta staf subbag Program dan Data; (5) Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu staf Subbag TPP dan Hupmas. (fian)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara dibentuk. Pembentukan berdasarkan rapat Gabungan antara Komisioner KPU dan seluruh Pegawai organik (4/5), telah di-SK kan dalam Surat Keputusan KPU Kayong Utara Nomor : 1/Kpts/KPU-Kab-019.964824/2015.
Pembentukan PPID ini dianggap sangat penting untuk merealisasikan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008, yang isinya diantaranya dalam mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melaksanakan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No 1 Tahun 2015 Pasal 30, tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Komisi Pemilihan Umum.
Adapun struktur PPID yang dibentuk terdiri dari : (1) Pembina yaitu Ketua dan Anggota KPU; (2) Tim Pertimbangan yaitu Komisioner KPU Divisi Humas,Datin dan Hubungan Antar Lembanga, Sekretaris KPU, Kasubbag TTP dan Hupmas, Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik, Kasubbag Hukum, Kasubbag Program dan Data; (3) Atasan PPID yaitu Sekretaris KPU; (4) Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi yaitu Staf Subbag TPP dan Hupmas, Keuangan dan Logistik, staf subbag hukum, serta staf subbag Program dan Data; (5) Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu staf Subbag TPP dan Hupmas. (fian)
Bagikan:
Telah dilihat 1,764 kali