Pertahankan Opini WTP, KPU KKU Berkomitmen Internalisasi PIPK
Sukadana (12/01/2022). Dukung suksesi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) berkomitmen untuk melakukan internalisasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
Komitmen tersebut semakin diperkuat dengan keikutsertaan KPU KKU dalam sosialisasi Penyusunan Laporan PIPK yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (12/01) dengan aplikasi zoom meeting.
Ikut serta Tim Penilai PIPK KPU KKU, dalam sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan. Melalui sambutannya sosialisasi PIPK tersebut diselenggarakan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum dengan pelaporan keuangan yang akuntabel, transparan dan andal.
Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai sesuai dengan Quality Assurance.
"Pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dalam keseharian satuan kerja telah dilaksanakan secara rutin pada setiap satuan kerja, meskipun demikian akan tetap memiliki keterbatasan sehingga kemungkinan terjadi kesalahan yang tidak terdeteksi, oleh karena itu pentingnya pengendalian intern atas pelaporan keuangan di satuan kerja untuk memberikan keyakinan yang memadai dan andal," kata Ramdan.
Dijelaskan oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Muhammad Aminsyah mulai dari Dasar Hukum, Konsep Dasar, Proses Penerapan sampai dengan Penilaian PIPK oleh APIP. Penting untuk mengkoordinasi dan memonitoring laporan keuangan tingkat satuan kerja Kabupaten / Kota, sehingga laporan kerja yang dihasilkan menjadi laporan keuangan yang akurat, berkualitas, akuntabel dan andal sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Lebih lanjut PIPK menjadi instrumen yang penting dalam rangka mempertahankan opini WTP dari BPK RI.
Sekretaris KPU KKU, M. Muslih Adnan menghimbau kepada seluruh jajarannya khususnya kepada Tim PIPK yang telah dibentuk untuk segera mempersiapkan Laporan Penyusunan PIPK yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat paling lambat 5 Februari 2022 dengan sebaik mungkin.
"Tim PIPK yang telah dibentuk di satuan kerja sebagai ujung tombak agar KPU RI dapat mempertahankan opini WTP, maka kita wajib mendukung program kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya," kata M. Muslih Adnan. (SFR.KPU KKU)