Persyaratan Jadi Penyelenggara Pemilu Makin Berat
Sukadana, KPU Kab. Kayong
Utara-Untuk menjadi penyelenggara pemilu pada
Pemillihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dirasakan makin berat. Karenanya
KPU Kayong Utara merasa perlu untuk mengadakan sosialisasi kepemiluan khususnya
dalam menyonsong Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2018
mendatang.
“Yang
dimaksud berat di sini penyelenggara tidak boleh lagi menjabat lebih dari dua
periode. Berdasarkan Peraturan KPU Momor 3 Tahun 2015, yang dimaksud
penyeloenggara tersebut yaitu Penitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),â€ungkap
Effian Noer Komisioner KPU, di ruang kerjanya kemarin.
Dijelaskan
Effian, sehubungan dengan telah ditetapkannya peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 3 Tahun 2015, Tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU
Kabupaten/Kota, mengenai pembentukan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam
menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupatidan/atau Walikota, merujuk pada pasal 18 ayat (1) huruf k disebutkan
bahwa persyaratan menjadi PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali
sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
“Yang
dimaksud belum menjabat dua kali itu yaitu periode pertama dimulai tahun 2005
hingga tahun 2009 dan periode kedua dimulai tahun 2010 hingga tahun 2014 dan
seterusnya,â€jelas Komisioner Divisi Data, Humas dan Hubungan antar lembaga itu.
Diungkapkan
Effian, inti dari PKPU nomor 3 tahun 2015 tersebut adalah maksimal boleh
menjadi penyelenggara hanya dua periode dalam pemilu saja, tidak boleh lebih
dari dua periode.
“Untuk
di Kayong Utara, rata-rata yang menjadi penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan
KPPS semuanya telah dua periode, maka untuk menjadi penyelenggara Pemillihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 mendatang mereka sudah tidak
boleh lagi. Karenanya KPU Kayong Utara merasa perlu untuk mengadakan
sosialisasi kepemiluan terutama tentang PKPU atahun 2015,â€kata Effian.
Menurutnya,
Sosialisasi kepemiluan dimaksudkan untuk mencari calon-calon penyelenggara
ditingkat PPK,PPS dan KPPS untuk menyonsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kayong Utara dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalilmantan Barat Tahun
2018 mendatang.(Fian)