Berita Terkini

Persyaratan Jadi Penyelenggara Pemilu Makin Berat

Sukadana, KPU Kab. Kayong Utara-Untuk menjadi penyelenggara pemilu pada Pemillihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dirasakan makin berat. Karenanya KPU Kayong Utara merasa perlu untuk mengadakan sosialisasi kepemiluan khususnya dalam  menyonsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2018 mendatang.

“Yang dimaksud berat di sini penyelenggara tidak boleh lagi menjabat lebih dari dua periode. Berdasarkan Peraturan KPU Momor 3 Tahun 2015, yang dimaksud penyeloenggara tersebut yaitu Penitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),”ungkap Effian Noer Komisioner KPU, di ruang kerjanya kemarin.

Dijelaskan Effian, sehubungan dengan telah ditetapkannya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015, Tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU Kabupaten/Kota, mengenai pembentukan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatidan/atau Walikota, merujuk pada pasal 18 ayat (1) huruf k disebutkan bahwa persyaratan menjadi PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

“Yang dimaksud belum menjabat dua kali itu yaitu periode pertama dimulai tahun 2005 hingga tahun 2009 dan periode kedua dimulai tahun 2010 hingga tahun 2014 dan seterusnya,”jelas Komisioner Divisi Data, Humas dan Hubungan antar lembaga itu.

Diungkapkan Effian, inti dari PKPU nomor 3 tahun 2015 tersebut adalah maksimal boleh menjadi penyelenggara hanya dua periode dalam pemilu saja, tidak boleh lebih dari dua periode.

“Untuk di Kayong Utara, rata-rata yang menjadi penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS semuanya telah dua periode, maka untuk menjadi penyelenggara Pemillihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 mendatang mereka sudah tidak boleh lagi. Karenanya KPU Kayong Utara merasa perlu untuk mengadakan sosialisasi kepemiluan terutama tentang PKPU atahun 2015,”kata Effian.

Menurutnya, Sosialisasi kepemiluan dimaksudkan untuk mencari calon-calon penyelenggara ditingkat PPK,PPS dan KPPS untuk menyonsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalilmantan Barat Tahun 2018 mendatang.(Fian)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 989 kali