KPU Lakukan Verifikasi Parpol
Berdasarkan PKPU 6 yang dikeluarkan oleh KPU RI, maka KPU KKU melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan baik terhadap parpol lama maupun baru yang ada di wilayah KKU.
"Verifikasi ini berlaku dan dilakukan kepada para semua parpol lama dan baru, sedangkan tentang teknis prosedur pelaksanaan verifikasi dan agar parpol sudah disampaikan kepada para pengurus parpol." Jelas Burhanudin, Anggota KPU KKU.
Verifikasi parpol sudah dilaksanakan dimulai tanggal 30 Januari sampai tanggal 1 Februari 2018. Tim KPU KKU diawasi oleh Panwaslu KKU melakukan verifikasi dengan mendatangi sekretariat tiap parpol untuk mendata kepengurusan, keanggotaan dan sebagainya. Tim
Bagikan:
Telah dilihat 729 kali