Berita Terkini

KPU KKU Sosialisasikan Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada

Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 sudah dimulai, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.


Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan sosialisasi kepada para stakeholder masyarakat di Hotel Mahkota Kayong Sukadana, Rabu (26/7/2017). Pada sambutan Ketua KPU KKU Dedy Efendy dalam pembukaan kegiatan mengatakan, sosialisasi ini sangat penting agar seluruh elemen masyarakat mengetahui dan memahami isi tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak tahun 2018.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Forkopimda, Pengurus Parpol, OPD terkait, Ormas, Organisasi Perempuan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama itu, menghadirkan Anggota KPU Provinsi Kalbar, Kasiono, M.Pd sebagai pembicara.

Disampaikan oleh pembicara dalam pemaparannya bahwa, "Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU ini. Tahapan pemilihan itu sendiri terdiri atas tahapan persiapan yang meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi, pembentukan panitia ad hoc, pemantauan pemilihan, pemutakhiran data dan daftar pemilih. Sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi pencalonan, sengketa TUN, kampanye, audit dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan paslon terpilih tanpa permohonan PHPU, sengketa PHPU, penetapan paslon terpilih pasca putusan MK, pengusulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih dan evaluasi dan pelaporan tahapan." (Tim)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 796 kali