KPU KKU Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022
KPU KKU, Jumat (29/7/2022) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilinhan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Sosialisasi yang dihadiri Ketua Bawaslu KKU, Perwakilan Polres Kayong Utara dan 9 Partai Politik yang telah berbadan hukum di tingkat Kabupaten Kayong Utara diantaranya 8 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dan 1 Partai Politik baru.
Dalam sambutannya, Ketua KPU KKU, Rudi Handoko menjelaskan dalam sosialisasi ini akan dijelaskan secara teknis PKPU nomor 4 tahun 2022, agar menjadi proses transformasi pengetahuan, informasi dan pemahaman yang sama .
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi oleh Anggota KPU KKU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Khoir Tri Wibowo tentang PKPU nomor 4 tahun 2022 dan oleh Anggota KPU KKU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Effien Noer tentang aplikasi Sipol
Dalam presentasinya, Abdul Khoir menyampaikan flowchart proses pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Untuk partai yang parlemen threshold hanya ada 2 perlakuan menurut amar dari putusan Mahkamah Konstitusi no. 55, jadi akan dilakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi. Sementara untuk parpol lain yg tak lolos Parlemen Threshold harus mendaftar, verifikasi administrasi dan faktual," kata Abdul Khoir.
Selanjutnya dalam presentasi sipol Effian Noer menjelaskan aplikasi sipol dapat diakses oleh 3 pihak, yakni partai politik, KPU dan Bawaslu. Lanjutnya
"Sipol ini diturunkan menjadi alat bantu, ketika untuk mendaftar di KPU dan masuk pendaftaran harus memakai aplikasiaplikasi mulai dari pengurus, kantor dan segala macam sampai tingkat kabupaten dan kecamatan harus pakai aplikasi". Jelas Effian Noer.
(AKY/GGP.TPPKPU KKU)