KPU KKU Mengikuti Asistensi SKP 2022
Sukadana (13/09), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 pada Selasa, (13/09). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia karena terdapat perbedaan penyusunan dan evaluasi dengan SKP Tahun 2021.
Materi tersebut disampaikan oleh Biro Sumber Daya Manusia KPU Republik Indonesia, Bedjo melalui Zoom Meeting.
“Penyusunan dan evaluasi SKP Tahun 2022 ini memiliki orientasi pada nilai dasar (core value,red.) yakni Ber-AKHLAk, dengan memasukan Core Value Ber-Akhlak akan mempengaruhi predikat kinerja ASN. Selain itu terdapat perbedaan penyusunan SKP yang diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 dengan PERMENPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022”, kata Bedjo.
Core Value Ber-AKHLAK tertuang dalam PERMENPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, menjabarkan Ber-AKHLAK adalah Ber-orientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Lanjutnya, dalam penyusunan SKP Tahun 2022 ini terdiri dari 4 hal yakni memisahkan antara SKP dan Angka Kredit, Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Mekanisme Kerja Agile atau lincah, dan memiliki core value Ber-AKHLAK.
Diakhir penyampaian materi, disimpulkan terdapat beberapa perbedaan dan hal baru dalam Penyusunan dan Evaluasi SKP Tahun 2022, diantaranya terapat umpan balik, core value Ber-AKHLAK, memiliki Evaluasi Kinerja tiap semester, penilaian tidak menggunakan angka tapi rating peringat, dan perlu Perjanjian Kinerja (PK) dalam menyusun SKP. (ips.KPUKKU)