KPU KKU Gelar Rapat Pleno Penetapan Jumlah Dukungan Perseorangan dan Dukungan Parpol
Bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) di Sukadana, pada Minggu, 10/9/2017, KPU KKU menggelar rapat pleno tentang penetapan jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan dan penetapan paling sedikit jumlah kursi atau akumulasi perolehan suara sah pemilu terakhir sebagai syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2018.
Penetapan syarat dukungan ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Dedy Efendy, Ketua KPU KKU, "Jumlah syarat dukungan calon perseorangan ini adalah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terahir, yakni pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Yang mana DPT KKU 75.448, sehingga jumlah dukungan paling sedikit adalah 10% dari 75.448 pemilih yaitu 7.545 pemilih. Sebaran dukungan ini paling sedikit ada di 50% dari kecamatan yang ada di KKU."
Anggota KPU KKU, Burhanudin menambahkan, "Untuk dukungan partai politik dan gabungan partai politik, maka berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yakni 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah partai politik hasil pemilu 2014. Maka di KKU, 20% dukungan kursi itu paling sedikit 5 kursi DPRD KKU. Kalau akumulasi suara 25% yaitu 14.195 suara sah."
Dan dijelaskan dalam konferensi pers dengan awak media yang dihadiri oleh Panwaslu KKU, bahwa dalam waktu dekat ini, KPU KKU berencana akan mengundang seluruh elemen masyarakat dan partai politik, untuk menyampaikan hasil rapat pleno tersebut. (Tim)
Bagikan:
Telah dilihat 803 kali