Berita Terkini

KPU KKU dan Disdukcapil Ngobrol Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KKU berbincang mengenai pemutakhiran data pemilih dan dipandu oleh  Radio Kayong Utara, 101.5 FM.

KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih selalu melakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti Disdukcapil. Setiap 3 bulan sekali KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dan mengundang OPD.

"Insyaallah akhir bulan september ini kita akan melakukan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," Kata Anggota KPU KKU, Effian.

Permasalahan muncul jika ada penduduk yang pindah desa dan ada penduduk yang tidak terdaftar sebagi pemilih.

Apabila  melakukan pindah desa bahkan RT, dapat melapor ke KPU KKU agar data TPS-nya dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti lokasi TPS barunya. Itupun dengan syarat harus terdaftar dulu di TPS asal.

Kemudian, Apabila ada penduduk yang tidak terdata sebagai pemilih maka dapat melapor ke KPU KKU maupun Disdukcapil KKU agar dibuatkan Surat Keterangan (Suket) oleh Disdukcapil.  Bagi KPU, Suket tersebut menjadi syarat untuk dimasukan sebagai pemilih.

Kepala Disdukcapil KKU, Aslinda menanggapi pernyataan Effian.

"Rata-rata yang tidak melakukan perekaman kartu tanda penduduk adalah kalangan pemula dan lansia, ada sekitar 8 ribuan jiwa. Terkait Suket, kami bisa mengeluarkan Suket  dengan syarat telah melakukan perekaman kependudukan terlebih dahulu. Pembuatan suket ini telah diatur dalam Permendagri," kata Aslinda.

Syarat pembuatan KTP cukup bawa kartu keluarga, datang ke Disdukcapil, melakukan foto dan perekaman, apabila tidak ada masalah datanya maka KTP akan langsung jadi. Saat ini segala proses sudah dipermudah.

"Bagi pemilih pemula yang akan berulang tahun ke 17, mari datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman agar kami dapat memberikan Kado KTP dan agar Pemilih pemula terdata sebagai Pemilih di KPU," tutup Aslinda. (ips.KPUKKU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 952 kali