KPU Kalbar Siap Melaksanakan Pilkada Serentak
kpu-kalbarprov.go.id – Pontianak (17/03/15), Dalam Reses Masa Persidangan II Tahun 2014 – 2015, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan yang diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, S.H., M.H. didampingi semua Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat .
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kalbar menyampaikan kesiapan 7 (tujuh) Kabupaten di Provinsi Kalbar yang akan melaksanakan Pemilukada Serentak di Tahun 2015 serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten.
"Secara umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten siap untuk melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2015 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku", ungkapnya.
Permasalahan tersebut kata Umi Rifdiyawaty, diantaranya :
- Anggaran seperti di Kabupaten Sambas yang akan melakukan Pilkada dikarenakan implikasi perubahan Undang-Undang dikarenakan AMJ Bupati Sambas pada bulan Juni 2016 sedangkan APBD Kabupaten Sambas telah disahkan.
- Penyusunan data pemilih yang menemui kendala karena belum semua masyarakat melakukan perekaman data pribadi serta kurang kooperatif perusahaan sawit dan perusahaan tambang kepada petugas KPU yang melakukan pendataan kepada para pekerja mereka.
- Kendala lain yaitu masih adanya ketidakjelasan batas wilayah desa antara Kabupaten Sekadau yaitu Desa Sungai Bongkok dengan Kabupaten Sintang yaitu Desa Sinar Pekayau dan terkait hal ini, KPU terus melakukan koordinasi secara terus menerus dengan Biro Pemerintahan Daerah dikarenakan akan berdampak pada jumlah data pemilih.
- Kemudian masih ada 110 desa dan 10 Keluarahan yang merupakan daerah pemekaran dan belum mendapat kode desa di Kabupaten Sintang.
- Kepengurusan ganda partai politik yang berdampak kepada DKPP.
Terkait permasalahan tersebut, Ketua KPU Kalbar mengatakan telah melakukan berbagai langkah-langkah, seperti meminta kepada KPU kabupaten untuk terus menerus melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan biaya pelaksanaan Pilkada.
Selanjutnya terkait data pemilih, KPU Kalbar telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait ketepatan data jumlah penduduk dan pemilih di 7 kabupaten yang akan menggelar pilkada.
Sementara terkait batas wilayah, KPU Kalbar juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Untuk kepengurusan ganda partai politik, KPU Kalbar tetap berpedoman pada ketentuan dan arahan dari KPU RI.
Mantan Ketua KPU Sambas ini mengungkapkan bahwa pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak telah menganggarkan biaya Pilkada di dalam APBD 2015, dengan rincian:
- Kabupaten Kapuas Hulu : Rp. 15.000.000.000
- Kabupaten Sintang : Rp. 28.938.633.347
- Kabupaten Sekadau : Rp. 12.000.000.000
- Kabupaten Bengkayang : Rp. 16.976.135.280
- Kabupaten Ketapang : 13.472.736.219
- Kabupaten Melawi : Rp. 16.000.000.000
- Kabupaten Sambas : Rp. 26.732.044.945 (diusulkan)
Ruhermansyah, S.H., Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Kalbar siap untuk mengawal pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Kalbar pada tahun 2015 ini agar dapat berjalan sukses dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Rombongan Komisi II DPR RI yang berjumlah 20 (dua puluh) orang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Dr H. Wahidin Halim, M.Si. dari Fraksi Partai Demokrat, Bapak H. Mustafa Kamal, SS dari Fraksi PKS dan didampingi juga oleh Sekretariat Komisi II DPR RI.