Kontestasi DPD di Kayong Utara
Sukadana (16/02/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menghadapi kontestasi pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Kayong Utara (KKU).
"Kentestasi pencalonan ini sudah sampai pada proses verifikasi faktual, sebelumnya telah dilakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi," kata Anggota KPU KKU, Abdul Khoir Tri Wibowo.
Proses pendaftaran bakal calon dilakukan sejak tanggal 6 November sampai 29 Desember 2022. Selama proses pendaftaran terdapat syarat-syarat diantaranya harus mendapat dukungan minimal 2000 dukungan pemilih dan tersebar pada 50% dari jumlah Kabupaten/Kota se-Provinsi di Kalimantam Barat.
Saat ini terdapat 28 bakal calon di KPU Provinsi dan 22 calon yang lolos se-Provinsi, namun yang samplingnya ada di KKU hanya 14 bakal calon yang selanjutnya dilakukan verifikasi dukungannya.
Di Kabupaten Kayong Utara sebaran samplingnya terdapat di 42 desa dari 43 desa. Proses verifikasi ini dilakukan oleh teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian secara berjenjang menyampaikan hasil verifikasi ke KPU KKU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dahulu.
"Masyarakat untuk aktif dalam melakukan cek data diri tercatut atau tidak dalam dukungan Partai Politik (Sipol) atau Dukungan DPD (Silon), caranya dengan cek di website info pemilu, cari fitur cek keanggotaan Parpol atau atau cek pendukung anggota DPD. Kemudian apabila masyarakat merasa tercatut dapat menyampaikan tanggapan ke kantor KPU Kabuaten Kayong Utara atau secara online melalui website." tutup Abdul Khoir. (Iib.KPUKKU)